Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
2. Kabupaten Indragiri Hulu, yang sebelumnya bernama Kabupaten Inderagiri, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BAB IT
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN INDRAGIRI HULU
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Rengat;
b. Kecamatan Rengat Barat;
c. Kecamatan Kelayang;
d. Kecamatan Pasir Penyu; A
e. Kecamatan . REPTJELIK INDONESIA
e. Kecamatan
f. Kecamatan
g. Kecamatan
h. Kecamatan
i. Kecamatan
j. Kecamatan
k. Kecamatan
l. Kecamatan
m. Kecamatan
n. Kecamatan Peranap; Seberida; Batang Cenaku; Batang Gansal; Lirik; Kuala Cenaku; Sungai Lala; Lubuk Batu Jaya; Rakit Kulim; dan Batang Peranap.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Pelalawan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri
Hilir;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo
Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan
Singingi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di
Kecamatan Rengat.
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Kabupaten Indragiri Hulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah aliran sungai, dataran aluvial, dataran gambut, dataran peralihan, perbukitan, kawasan taman nasional, serta kawasan lindung dan konservasi;
b. potensi sumber daya alam terdiri dari pertanian berrrpa perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Melayu Riau yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BABIII REPUEL|K INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam:
a. Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956); dan
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan
mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2754l.,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK TNDONESIA