Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
2. Kabupaten Kampar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). A BAB II REPUEUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KAMPAR
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Kampar terdiri atas 2l Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Bangkinang Kota;
b. Kecamatan Kampar;
c. Kecamatan Tambang;
d. Kecamatan XIII Koto Kampar;
e. Kecamatan Kuok;
f. Kecamatan Siak Hulu;
g. Kecamatan Kampar Kiri;
h. Kecamatan Kampar Kiri Hilir;
i. Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
j. Kecamatan Tapung;
k. Kecamatan Tapung Hilir;
1. Kecamatan Tapung Hulu;
m. Kecamatan Salo;
n. Kecamatan Rumbio Jaya;
o. Kecamatan Bangkinang;
p. Kecamatan Perhentian Raja;
q. Kecamatan Kampa;
r. Kecamatan Kampar Utara;
s. Kecamatan Kampar Kiri Tengah;
t. Kecamatan Gunung Sahilan; dan
u. Kecamatan Koto Kampar Hulu. (dua puluh satu) SK No2003394
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Kampar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Siak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan
Kabupaten Pelalawan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kabupaten Sijunjung Provinsi
Sumatera Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Kampar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Ibu Kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Kecamatan
Bangkinang.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Kampar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa gugusan Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan
c. adat dan budaya Kampar terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No200340A BABIII REPUBUK INDOXESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perrrndang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUNLIK INI}ONESIA