Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
2. Kota Pekanbaru adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PEKANBARU REPUEUK INDONESIA. Pasal 2 Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ les6lte).
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pekanbaru terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Sukajadi;
b. Kecamatan Pekanbaru Kota;
c. Kecamatan Sail;
d. Kecamatan Limapuluh;
e. Kecamatan Senapelan;
f. Kecamatan Rumbai Barat;
g. Kecamatan Bukit Raya;
h. Kecamatan Binawidya;
i. Kecamatan Marpoyan Damai;
j. Kecamatan Tenayan Raya;
k. Kecamatan Payung Sekaki;
l. Kecamatan Rumbai;
m. Kecamatan Tuahmadani;
n. Kecamatan Kulim; dan
o. Kecamatan Rumbai Timur.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
REPUIUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
Kota Pekanbaru memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis yang relatif datar dan dibelah oleh aliran Sungai Siak yang mengalir dari barat ke timur;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terrrtama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
c. adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No200350A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN/ 1956119!', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (LN/ 1956119)', dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No200351 A Agar