UU NOMOR 45 TAHUN 2024

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

2. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
SK No200356A REPUEUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 29 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kabupaten Lima Puluh Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 (tiga belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Suliki;
b. Kecamatan Guguak;
c. Kecamatan Payakumbuh;
d. Kecamatan Luak;
e. Kecamatan Harau;
f. Kecamatan Pangkalan Koto Baru;
g. Kecamatan Kapur IX;
h. Kecamatan Gunuang Omeh;
i. Kecamatan Lareh Sago Halaban;
j. Kecamatan Situjuah Limo Nagari;
k. Kecamatan Mungka;
l. Kecamatan Bukik Barisan; dan
m. Kecamatan Akabiluru.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Lima Puluh Kota mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan
Hulu dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kampar
Provinsi Riau;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung dan Kabupaten Tanah Datar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman
dan Kabupaten Agam.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Lima Puluh Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lima Puluh Kota bernama Sarilamak yang
berkedudukan di Kecamatan Harau.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;

b. potensi sumber daya alam berr-rpa tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, bahan tambang dan mineral, serta potensi pariwisata; dan

c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. A BABIII REPUEUK INDONESIA. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lima Puluh Kota dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUDLIK INDONESIA,