Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kabupaten Padang Pariaman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
A
BAB II
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PASAL 3
BAB II: BAB II
Kabupaten Padang Pariaman terdiri atas 17 (tujuh belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lubuak Aluang;
b. Kecamatan Batang Anai;
c. Kecamatan Nan Sabaris;
d. Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang;
e. Kecamatan VII Koto;
f. Kecamatan V Koto;
g. Kecamatan Sungai Garinggiang;
h. Kecamatan Sungai Limau;
i. Kecamatan IV Koto Aua Malintang;
j. Kecamatan Ulakan Tapakih;
k. Kecamatan Sintuak Toboh Gadang;
l. Kecamatan VII Koto Padang Sago;
m. Kecamatan Batang Gasan;
n. Kecamatan V Koto Timur;
o. Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam;
p. Kecamatan Koto Patamuan; dan
q. Kecamatan Anam Lingkuang.
PASAL 4
BAB II: BAB II
(1) Kabupaten Padang Pariaman mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok; A c.sebelah REPUEUK INDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Padang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Pariaman dan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman bernama Parik
Malintang yang berkedudukan di Kecamatan Anam Lingkuang.
PASAL 6
BAB II: BAB II
Kabupaten Padang Pariaman memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa
laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan,
pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
A
BABIII
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Padang Pariaman dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
FRESTDEN
.
REPUELIK IhIDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
lndonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik