UU NOMOR 48 TAHUN 2024

KABUPATEN PASAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

2. Kabupaten Pasaman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pasaman.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). A BAB II . REPUEUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PASAMAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN
Kabupaten Pasaman terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Bonjol;
b. Kecamatan Lubuk Sikaping;
c. Kecamatan Panti;
d. Kecamatan Mapat Tunggul;
e. Kecamatan Dua Koto;
f. Kecamatan Tigo Nagari;
g. Kecamatan Rao;
h. Kecamatan Mapat Tunggul Selatan;
i. Kecamatan Simpang Alahan Mati;
j. Kecamatan Padang Gelugur;
k. Kecamatan Rao Utara; dan
1. Kecamatan Rao Selatan.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN
(1) Kabupaten Pasaman mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Kabupaten Lima Puluh Kota; c.sebelah A REPUBUK INDONESIA

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Agam; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pasaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN
Ibu Kota Kabupaten Pasaman berkedudukan di Kecamatan
Lubuk Sikaping.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,DAN
Kabupaten Pasaman memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan serta kawasan
perairan berupa sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan,
pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah,
adat basandi sgara', syara' basandi kitabullah dalam adat
salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adatlnagari, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta
kelestarian lingkungan.
BABIII
A

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pasaman dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal SK No200386A Agar REPUBUK INDONESIA