UU NOMOR 49 TAHUN 2024

KABUPATEN PESISIR SELATAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

2. Kabupaten Pesisir Selatan, yang sebelumnya bernama Kabupaten Pesisir Selatan/Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). BABII A REFUBLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PESISIR SELATAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pesisir Selatan terdiri atas 15
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Pancung Soal;
b. Kecamatan Ranah Pesisir;
c. Kecamatan Lengayang;
d. Kecamatan Batang Kapas;
e. Kecamatan IV Jurai;
f. Kecamatan Bayang;
g. Kecamatan Koto XI Tarusan;
h. Kecamatan Sutera;
i. Kecamatan Linggo Sari Baganti;
j. Kecamatan Lunang;
k. Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan;
l. Kecamatan IV Nagari Bayang Utara;
m. Kecamatan Airpura;
n. Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan; dan
o. Kecamatan Silaut.
(lima belas)

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang dan Kabupaten Solok;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan serta Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi; A c.sebelah REPUEUK INDONESIA

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan bernama Painan yang
berkedudukan di Kecamatan IV Jurai.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pesisir Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan, kawasan lindung, serta kawasan
kepulauan;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan,
kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya
mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi
perdagangan; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabutlah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta
kelestarian lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pesisir Selatan dalam Undang-
undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK IHDONESIA