UU NOMOR 5 TAHUN 2024

KOTA BANDA ACEH DI ACEH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-07-02
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

2. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh yang. dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. A BABII REPUBLIK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BANDA ACEH

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Baiturrahman;
b. Kecamatan Kuta Alam;
c. Kecamatan Meuraxa;
d. Kecamatan Syiah Kuala;
e. Kecamatan Lueng Bata;
f. Kecamatan Kuta Raja;
g. Kecamatan Banda Raya;
h. Kecamatan Jaya Baru; dan
i. Kecamatan Ulee Kareng.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Besar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai; b.potensi A REPUELJK IHDONESIA

b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta pariwisata; dan

c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, ); SK No205859A Dengan REPUBLTK TNDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA BANDA ACEH DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

2. Kota Banda Aceh, yang sebelumnya bernama Kota Kutaraja, adalah daerah kota yang berada di wilayah Aceh yang. dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara dan berdasarkan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor DES. 52lll43-43 tanggal 9 Mei 1963.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Banda Aceh. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. A BABII REPUBLIK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BANDA ACEH Pasal 3 Kota Banda Aceh terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Baiturrahman;

b. Kecamatan Kuta Alam;

c. Kecamatan Meuraxa;

d. Kecamatan Syiah Kuala;

e. Kecamatan Lueng Bata;

f. Kecamatan Kuta Raja;

g. Kecamatan Banda Raya;

h. Kecamatan Jaya Baru; dan

i. Kecamatan Ulee Kareng. Pasal 4

(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala;

b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar.

(2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Banda Aceh memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai; b.potensi A REPUELJK IHDONESIA

b. potensi sumber daya berupa perdagangan dan jasa, serta pariwisata; dan

c. nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat I slam berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Darrrrat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l}92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar R€TIUBLIK TI{DONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik