Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kabupaten Solok adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). A BAB II REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN SOLOK
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Pantai Cermin;
b. Kecamatan Lembah Gumanti'
c. Kecamatan Pa5rung Sekaki;
d. Kecamatan Lembang Jaya;
e. Kecamatan Gunung Talang;
f. Kecamatan Bukit Sundi;
g. Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
h. Kecamatan Kubung;
i. Kecamatan X Koto Singkarak;
j. Kecamatan X Koto Diatas;
k. Kecamatan Junjung Sirih;
1. Kecamatan Hiliran Gumanti;
m. Kecamatan Tigo Lurah; dan
n. Kecamatan Danau Kembar.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya; A
c. sebelah REPUBUK INDONESIA
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang
berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan kondisi geografis utama pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berrrpa pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BABIII A REPUTLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undang-
undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar