UU NOMOR 52 TAHUN 2024

KABUPATEN TANAH DATAR DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

2. Kabupaten Tanah Datar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Datar.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956). A BABII REPUEUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TANAH DATAR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tanah Datar terdiri atas
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan X Koto;
b. Kecamatan Batipuh;
c. Kecamatan Rambatan;
d. Kecamatan Lima Kaum;
e. Kecamatan Tanjung Emas;
f. Kecamatan Lintau Buo;
g. KecamatanSungayang;
h. Kecamatan Sungai Tarab;
i. KecamatanPariangan;
j. Kecamatan Salimpaung;
k. Kecamatan Padang Ganting;
1. Kecamatan Tanjuang Baru;
m. Kecamatan Lintau Buo Utara; dan
n. Kecamatan Batipuah Selatan.
l4
(empat
belas)

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tanah Datar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam,
Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Lima Puluh Kota;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung;
A
c. sebelah

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Sawahlunto,
serta Kabupaten Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Padang
Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tanah Datar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Tanah Datar bernama Batusangkar yang
berkedudukan di Kecamatan Lima Kaum, Kecamatan Tanjung
Emas, dan Kecamatan Sungai Tarab.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa sungai dan danau, kawasan lindung, dan konservasi, serta warisan alam geologi;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan

c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. A BAB III REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam
lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Tanah Datar dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA