Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Bukittinggi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bukittinggi.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merrrpakan tanggal pembentukan Kota Bukittinggi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 6O Tahun 1956). A BABII REPUBUK IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA BUKITTINGGI
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bukittinggi terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Guguak Panjang;
b. Kecamatan Mandiangin Koto Selayan; dan
q. Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Bukittinggi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Agam;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Agam; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Agam.
(21 Penegasan batas daerah Kota Bukittinggi secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bukittinggi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, ngarai, lembah, dan daerah rawan bencana alam;
b. potensi sumber daya alam be'rupa pertanian, potensi perdagangan dan jasa, potensi sentra kerajinan, serta potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi sgard', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. A BAB III REPUILIK INI'ONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 9
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Besar dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Bukittinggi dalam Undang-
undang Nomor I Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Besar dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (l,embaran Negara Nomor 60
Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No200430A Agar FRESTDEN REPUILIK INI'ONESIA