UU NOMOR 54 TAHUN 2024

KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-08-07
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:54
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

2. Kota Padang Panjang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Padang Panjang.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Padang Panjang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956 ll9l. A BABII REPUNLIK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PADANG PANJANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Padang Panjang terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Padang Panjang Timur; dan
b. Kecamatan Padang Panjang Barat.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Tanah Datar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Padang Panjang memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan, pegunungan, ngarai, lembah, serta daerah rawan bencana alam;

b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan perkebunan, serta potensi sentra kerajinan tenun, dan potensi pariwisata; dan

c. suku dan adat Minangkabau berlandaskan falsafah, "adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah", dalam adat salingka nagari dan memiliki sistem kekerabatan matrilineal, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, tradisi adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta berkarakteristik kota pendidikan. BABIII A REPTITUK INTX)NESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang
pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLTK INDONESIA