Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Payakumbuh adalah daerah Kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Payakumbuh.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Payakumbuh berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel. A BABII REFUEUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA PAYAKUMBUH
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Payakumbuh terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Payakumbuh Barat;
b. Kecamatan Payakumbuh Utara;
c. Kecamatan Payakumbuh Timur;
d. Kecamatan Lamposi Tigo Nagori; dan
e. Kecamatan Payakumbuh Selatan.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Payakumbuh mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima
Puluh Kota.
(21 Penegasan batas daerah Kota Payakumbuh secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Payakumbuh memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis kawasan dataran tinggi yang merupakan bagian dari Bukit Barisan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan, potensi industri pengolahan, potensi perdagangan, serta potensi pariwisata; dan
c. adat REFUELIK INDONESIA
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang diundangkan. A Agar REPUNLIK INDONESIA