Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Sawahlunto adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sawahlunto.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Sawahlunto berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6ltel. A BABII REPUBL|K IHDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SAWAHLUNTO
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sawahlunto terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lembah Segar;
b. Kecamatan Barangin;
c. Kecamatan Silungkang; dan
d. Kecamatan Talawi.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sawahlunto mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah
Datar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Sijunjung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Solok.
(21 Penegasan batas daerah Kota Sawahlunto secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sawahlunto memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan
berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta
warisan alam geologi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan
sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi
perdagangan; dan
A
c. adat
FRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah
dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara
adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Sawahlunto dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119l, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal