Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
2. Kota Solok adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Solok.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1es6 I re). A BABII REPUBUK TNDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SOLOK
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Solok terdiri atas 2 (dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lubuk Sikarah; dan
b. Kecamatan Tanjung Harapan.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Solok mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Solok; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Padang.
(21 Penegasan batas daerah Kota Solok secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Solok memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geogralis utama perbukitan, pegunungan, sungai, dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, serta potensi perdagangan, dan potensi pariwisata; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adatf nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan. SK No205953A BABIII REPUELIK INOONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 6
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
cara
sesuai
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8
Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-
Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
(LN 1956119), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kota Solok dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan
Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
;954 A
Agar