UU NOMOR 59 TAHUN 2024

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-09-13
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional

Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional. A

7. Rencana REPUBLTK INDONESIA

7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada RPJP Nasional.

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut

RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. I 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. L2. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/

Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya.

14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.

16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah A

17. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045

PASAL 2

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan
Daerah.
(21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Nasional;
b. RPJM Nasional;
c. RKP;
d. Renstra-Kl; dan
e. Renja-KL.
(3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
a. RPJP Daerah;
b. RPJM Daerah; dan
c. RKP Daerah.

PASAL 3

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
A

Pasal 3
(U Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Pembangunan Nasional periode 2025-2045
dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.

PASAL 4

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. (21 Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan.

(3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

PASAL 5

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:

a. pendapatan per kapita setara negara maju;

b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;

c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;

d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan

e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan ku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.

(3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 6

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan
pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan
peran dan fungsinya masing-masing.
(21 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk
menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam
pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:
a. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan
sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu,
antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan
evaluasi Pembangunan Nasional;
c. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya
secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan;
dan
d. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku
kepentingan terkait nonpemerintah dalam
pelaksanaan Pembangun€rn Nasional.

PASAL 7

BAB II: KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:

a. selayang A

a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan;

b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung;

c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas;

d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi;

e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan

f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas:

a. transformasi sosial;

b. transformasi ekonomi;

c. transformasi tata kelola;

d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia;

e. ketahanan sosial budaya dan ekologi; A

f. pembangunan . . REPUBLIK INOONESIA f. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;

g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan

h. kesinambungan pembangunan.

(4) Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.

(5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Nasional

PASAL 8

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kesatu - Dasar Hukum
(U RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional. (21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan .

(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:

a. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;

b. RPJM Nasional II Tahun 2O3O-2O34;

c. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan

d. RPJM Nasional [V Tahun 2O4O-2O44.

(4) RPJM REPUBLTK INDONESIA

(4) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-Kl dan RKP.

(5) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.

(6) Pen5rusunan Renstra-Kl oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kementerian/lembaga. (71 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan al serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(8) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar hukum dalam pen5rusunan Renja-KL.

(9) Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pen5rusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 9

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kesatu - Dasar Hukum
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan . A

(3) Penyusunan

(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

PASAL 10

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kedua - Dasar Hukum
(1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah
kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah
jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun.
(21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP
Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang
wilayah.
(3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan
program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran,
strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan
keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan
lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka
pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah
dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan
semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan
lokal.
(5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah
yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah,
prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.

PASAL 11

BAB III: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kedua - Dasar Hukum
-t2-
Pasal 1 1
(1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan
RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat
melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap
Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan
keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi
dengan RPJP Nasional.
(21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi,
pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan
Pemerintah h.rsat.
(3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota,
pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang
bersangkutan.
(4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP
Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.
(5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah
kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah
provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2025_2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Pedoman PenSrusunan Peraturan Perundang-undangan

PASAL 12

BAB IV: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kesatu - Pedoman PenSrusunan Peraturan Perundang-undangan
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Pedoman bagi Pasangan Calon n Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah

PASAL 13

BAB IV: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Kedua - Pedoman bagi Pasangan Calon Presiden dan
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pen5rusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi:

a. pasangan calon ; dan

b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Bagian Ketiga Pedoman Pen5rusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan Nasional Lainnya

PASAL 14

BAB IV: RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL | Bagian Ketiga - Pedoman Pen5rusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan
RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman
penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau
dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang
Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan
menengah.
BAB V
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL

PASAL 15

BAB V: PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas,
fungsi, dan
kewenangannya, dengan melibatkan
instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku
kepentingan terkait.

PASAL 16

BAB V: PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
REPUBLTK INDONESIA Pasal 16

(1) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (21 Pemerintah Rrsat men5rusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/atau RKP. (31 Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap:

a. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional; dan

b. pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. $l Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.

(5) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.

(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. (71 Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah.

PASAL 17

BAB V: PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
A Pasal 17 (U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran Undang-Undang ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan hulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 18

BAB V: PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan
pemangku kepentingan terkait dalam rangka
memberikan pemahaman atas RPJP Nasional
Tahun 2025-2045.
(21 Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
elektronik dan/ atau nonelektronik.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan A b.peraturan REPUBLTK INDONESIA

b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini. (21 Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pen5rusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045.

PASAL 20

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27,Pasal28A, Pasal 288, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lA4, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a42ll; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: A Menetapkan : REPUBLTK INDONESIA MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dokumen Perencanaan nasional untuk periode 2O (dua puluh) tahun.

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional

Tahun 2025-2045 adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

6. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 2O (dua puluh) tahun pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berpedoman pada RPJP Nasional. A

7. Rencana REPUBLTK INDONESIA

7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan n pada RPJP Nasional.

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

9. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

10. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disebut

RKP Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. I 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun. L2. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/

Lembaga atau disebut Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

13. Visi Indonesia Emas 2045 adalah pandangan bangsa Indonesia mengenai keadaan bangsa yang diinginkan pada 100 (seratus) tahun kemerdekaannya.

14. Misi Pembangunan adalah agenda Pembangunan Nasional yang merupakan upaya besar yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

15. Arah Pembangunan adalah strategi untuk mencapai tujuan Pembangunan Nasional jangka panjang.

16. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17. Pemerintah A

17. Pemerintah hrsat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil alam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

18. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

19. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. BAB II KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 Pasal 2

(1) Perencanaan pembangunan terdiri atas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perencanaan Pembangunan Daerah. (21 Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:

a. RPJP Nasional;

b. RPJM Nasional;

c. RKP;

d. Renstra-Kl; dan

e. Renja-KL.

(3) Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:

a. RPJP Daerah;

b. RPJM Daerah; dan

c. RKP Daerah. Pasal3 A Pasal 3 (U Dengan Undang-Undang ini ditetapkan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Pembangunan Nasional periode 2025-2045 dilaksanakan dengan berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Pasal 4

(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah Pembangunan Nasional. (21 Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan.

(3) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan melalui 17 (tujuh belas) Arah Pembangunan, dengan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Pasal 5

(1) Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari:

a. pendapatan per kapita setara negara maju;

b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang;

c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat;

d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan

e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. A

(2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan ku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.

(3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 6

(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 merupakan pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan pelaku pembangunan nonpemerintah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing. (21 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dimaksudkan untuk menjamin sinergi antarpelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan nasional secara koheren dengan:

a. menjamin terciptanya integrasi, keselarasan, dan sinergi, baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah, maupun antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan, serta pengendalian dan evaluasi Pembangunan Nasional;

c. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; dan

d. mengoptimalkan peran dan partisipasi pemangku kepentingan terkait nonpemerintah dalam pelaksanaan Pembangun€rn Nasional. Pasal 7

(1) RPJP Nasional Tahun 2025-2045 memuat narasi RPJP Nasional Tahun 2025-2045, yang terdiri atas:

a. selayang A

a. selayang pandang pembangunan Indonesia, meliputi refleksi 2 (dua) dekade pembangun€Ln, serta isu dan tantangan pembangunan ke depan;

b. megatren, modal dasar, dan perubahan iklim meliputi megatren, modal dasar, serta perubahan iklim, daya dukung, dan daya tampung;

c. Indonesia Emas 2045, NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan, meliputi kerangka pikir pembangunan, visi dan misi negara, Visi Indonesia Emas 2045, sasaran utama, misi, pentahapan pembangunan, 20 (dua puluh) upaya transformatif super prioritas;

d. transformasi Indonesia menuju Indonesia Emas, meliputi transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi;

e. pembangunan wilayah dan sarana prasarana menuju Indonesia Emas, meliputi isu dan potensi wilayah serta isu sarana prasarana, serta arah kebijakan pembangunan wilayah dan sarana prasarana; dan

f. mengawal Indonesia Emas, kesinambungan pembangunan, meliputi kaidah pelaksanaan dan pendanaan pembangunan. l2l RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(3) Visi Indonesia Emas 2045 dalam RPJP Nasional Tahun 2025-2045 ddabarkan ke dalam 8 (delapan) Misi Pembangunan terdiri atas:

a. transformasi sosial;

b. transformasi ekonomi;

c. transformasi tata kelola;

d. supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia;

e. ketahanan sosial budaya dan ekologi; A

f. pembangunan . . REPUBLIK INOONESIA f. pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan;

g. sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; dan

h. kesinambungan pembangunan.

(4) Penjabaran masing-masing 8 (delapan) Misi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.

(5) Ketentuan mengenai dokumen perincian perencanaan pembangunan jangka panjang nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045 SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 8 (U RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional. (21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan pasangan .

(3) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam periodisasi 5 (lima) tahun, yaitu sebagai berikut:

a. RPJM Nasional I Tahun 2025-2029;

b. RPJM Nasional II Tahun 2O3O-2O34;

c. RPJM Nasional III Tahun 2035-2039; dan

d. RPJM Nasional [V Tahun 2O4O-2O44.

(4) RPJM REPUBLTK INDONESIA

(4) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renstra-Kl dan RKP.

(5) Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun oleh kementerian/lembaga dan menjadi dasar hukum dalam penyusunan Renja-KL.

(6) Pen5rusunan Renstra-Kl oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat sasaran strategis berupa indikator kinerja utama yang ditetapkan dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dalam RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan digunakan sebagai pengukuran kinerja kementerian/lembaga. (71 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan al serta digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(8) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (71 menjadi dasar hukum dalam pen5rusunan Renja-KL.

(9) Renja-KL disusun oleh kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan ketersediaan pendanaan, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (1O) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pen5rusunan Renja-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 9

(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Pembangunan Nasional, wajib menJrusun RKP untuk tahun pertama periode pemerintahan RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk men5rusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode pemerintahan . A

(3) Penyusunan

(3) Pen5rusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Dasar Hukum Pen5rusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Pasa1 1O

(1) RPJP Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok Pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. (21 Penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045 dan rencana tata ruang wilayah.

(3) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, Pembangunan Daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib selaras dan berdasarkan pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal.

(5) RKP Daerah merupakan penjabaran dari RPJM Daerah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas Pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(6) Pen5rusunan RKP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib selaras dan berdasarkan pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 11 -t2- Pasal 1 1

(1) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Pusat melakukan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi terhadap Pemerintah Daerah provinsi untuk memastikan keselarasan materi muatan RPJP Daerah provinsi dengan RPJP Nasional. (21 Dalam rangka pen5rusunan RPJP Daerah provinsi, pemerintah provinsi wajib berkoordinasi dengan Pemerintah h.rsat.

(3) Dalam rangka penyusunan RPJP Daerah kabupatenf kota, pemerintah kabupaten/kota wajib berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di provinsi yang bersangkutan.

(4) Tata cara penyusunan RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah.

(5) Dalam hal RPJP Daerah provinsi dan RPJP Daerah kabupaten/kota tidak disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 kepala daerah provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi serta kepala daerah kabupatenlkota dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah kabupaten/kota dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025_2045 SEBAGAI PEDOMAN PEMBANGUNAN NASIONAL Bagian Kesatu Pedoman PenSrusunan Peraturan Perundang-undangan Pasal 12 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pembentukan serta pemantauan dan peninjauan peraturan perundang-undangan. A Bagian REPUBLIK INOONESIA Bagian Kedua Pedoman bagi Pasangan Calon n Umum serta bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Peserta Pemilihan Kepala Daerah Pasal 13 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 menjadi pedoman dalam pen5rusunan visi, misi, dan program dalam persyaratan pencalonan, materi kampanye, dan materi debat bagi:

a. pasangan calon ; dan

b. pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Bagian Ketiga Pedoman Pen5rusunan Dokumen Penjabaran Perencanaan Pembangunan Nasional Lainnya Pasal 14 RPJP Nasional Tahun 2025-2045 wajib menjadi pedoman penyusunan rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait penjabaran bidang Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah. BAB V PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL Pasal 15 RPJP Nasional Tahun 2025-1045 dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 16 . . REPUBLTK INDONESIA Pasal 16

(1) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui manajemen risiko Pembangunan Nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (21 Pemerintah Rrsat men5rusun sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi yang prosedur dan tata caranya diatur dalam RPJM Nasional dan/atau RKP. (31 Pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penilaian terhadap:

a. pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional; dan

b. pencapaian sasaran indikator kinerja utama kementerian/lembaga sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. $l Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional, RPJM Nasional, dan RKP.

(5) Dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional di daerah provinsi dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah provinsi, RPJM Daerah provinsi, dan RKP Daerah provinsi.

(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk penilaian terhadap pencapaian sasaran indikator kinerja utama Pemerintah Daerah provinsi sebagai bagian dari pencapaian target prioritas Pembangunan Nasional. (71 Hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) digunakan untuk pemberian penghargaan berupa insentif dan/atau pengenaan sanksi berupa disinsentif kepada kementerian/lembaga dan/ atau Pemerintah Daerah. Pasal 17 A Pasal 17 (U Hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan perubahan terhadap Lampiran Undang-Undang ini, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan hulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 kepada instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka memberikan pemahaman atas RPJP Nasional Tahun 2025-2045. (21 Penyebarluasan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/ atau nonelektronik. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai RPJM Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan RKP Tahun 2024 tetap berlaku sampai dengan akhir periodenya masing-masing; dan A b.peraturan REPUBLTK INDONESIA

b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rencana induk, strategi nasional, peta jalan, atau dengan sebutan lainnya terkait Perencanaan Pembangunan Nasional jangka panjang dan menengah serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini. (21 Dalam hal terjadi perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, pen5rusunan dan periodisasi dokumen Perencanaan pembangunan, baik pada tingkat pusat maupun daerah, wajib mengikuti dan selaras dengan periode pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, dengan tetap berpedoman pada RPJP Nasional Tahun 2025-2045. Pasal 20

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 1 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A BLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam l.embaran Negara Republik