Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
PASAL 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah hrsat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan
A
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2023;
c. Neraca per 31 Desember 2023;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan
Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
PASAL 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
a. realisasi
Pendapatan
Negara
sebesar
Rp2.783.929.676.930. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus
delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh
sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan
ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan
rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh
enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam
ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan
miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus
delapan puluh lima ribu rupiah);
b.realisasi
A
b. realisasi
Belanja
Negara
sebesar
Rp3. L2L.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua
puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus
empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus
delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma
tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023
sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun
seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar
tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh
enam ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi
Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.42O,OO (tiga
ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh
miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh
puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti
7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari
estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus
tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh
miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus
tujuh puluh satu ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c,
sebesar
Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam
triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat
puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua
puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat
koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar
Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh
sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar
empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat
Sisa
Lebih
Pembiayaan
Anggaran
sebesar
Rp19.376.178.937. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus
tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
f. realisasi. .
A
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan
gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja
Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
PASAL 4
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l), dan pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor a2861;
3. Undang A Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aao$;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (, ; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah hrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan A
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;
c. Neraca per 31 Desember 2023;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 3 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b.realisasi A
b. realisasi Belanja Negara sebesar Rp3. L2L. 618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3. 000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337. 42O,OO (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479. 000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c, sebesar Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
e. berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
f. realisasi. . A
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp478. 401,OO (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah);
b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp35.00O.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah);
c. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19. 101,0O (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
d. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463. 502,00 (empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua rupiah);
e. Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus Rp3. 804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah); . f.berdasarkan
f. berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran L,€bih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp459. 698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah). Pasal 5 Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Aset sebesar Rp13.O72.8L9.967.849.194,00 (tiga belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp9. 6t7 ,OO (sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enarn ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp3. 577,O0 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
PASAL 6
l,aporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) humf d memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. Pendapatan
Operasional
sebesar
Rp3. 083. 233.607 .8 | 4,7 28,00 (tiga kuadriliun delapan puluh
tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar ena.m ratus tujuh
juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh
delapan rupiah);
b. Beban Operasional sebesar Rp3. ttl.672.166.199.132,00
(tiga kuadriliun seratus sebelas triliun ena.m ratus tujuh
puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus
sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua
rupiah);
c. berdasarkan
A
c. berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat
Defisit
dari
Kegiatan Operasional sebesar
Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat
ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh
delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat
ratus empat rupiah);
d. Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar
Rp6O.O64.724.194.267,O0 (enam puluh triliun enam puluh
empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus
sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh
rupiah);
e. tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
f. berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan
NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud
dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional
sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun
enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima
juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh
tiga rupiah).
PASAL 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus
Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh
ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam
juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh
rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp39 I .624.901 .7 47 .838,OO (tiga ratus sembilan
puluh satu triliun enarn ratus dua puluh empat miliar
sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu
delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);
c.jumlah
A
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp445.794.317.054.0O9,O0 (empat ratus empat puluh lima
triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus
tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp88.761 .873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun
tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh
puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan
puluh enam rupiah).
PASAL 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi
keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga
kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan
puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan
puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan
rupiah);
b. Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf f sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh
satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam
puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus
enam puluh tiga rupiah);
c. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp99.62 1.224.043.755,00 (sembilan puluh
sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus
dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima
puluh lima rupiah);
d. berdasarkan:
1. Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2. Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud
dalam hurr.f b; dan
3. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c,
terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3. 536. | 40.446.352.57 7,OO
(tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus
empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga
ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh
rupiah).
PASAL 9
A R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas; dan
f. Laporan Perubahan Ekuitas.
PASAL 10
Saldo Anggaran L€bih dapat digunakan dalam hal realisasi
anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan
tahun anggaran bedalan dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
PASAL 11
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
PASAL 12
Pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa
Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi
Dewan Perwakilan Ralryat secara efektif dan komprehensif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
A
Agar
_10_
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik