Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OOB tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 166, l. diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 6A
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri
dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau
perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki
keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
2.Di
A
a*IigI-trN
INDONESIA
3-
2. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9A
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, anisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penjelqsan Pasal 10 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan
PASAL 14
Naskah pasal.
PASAL 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
5. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: BAB VI HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN, LEMBAGA NONSTRUKTURAL, DAN LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA
6. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25
BAB VI: HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A (2)Lembaga UK INDONESIA (21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah en melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden.
(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan ran perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 11
1
BAB VI: HUBUNGAN FUNGSIONAL KEMENTERIAN DAN
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
2. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA