UU NOMOR 62 TAHUN 2024

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 53 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

3. Penerimaan Perpajakan adalah semua negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan internasional. pajak perdagangan

4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pendapatan pajak nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pqiak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

7. Penerimaan . , . 5 6 A

7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.

9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Rrngsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga dan Bendahara Umum Negara.

11. Betanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14.Urusan BLIK INDONESIA

14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, membetdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagran dari TKD yang dialokasikan dengan tqjuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya tetah ditentukan oleh Pemerintah'

19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. 2O. Dana A SIDEN INDONESIA 2O. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah

Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelalsanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.

22. Dana Desa adalah bagran dari TKD tujuan yang untuk diperuntukkan mendukung pemerintahan, bagr desa dengan pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebiiakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya. 25.Sisa SK No2l0952A

25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.

26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagan penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3O. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang dil,akukan secara korporasi.

32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

33. Dana A BLIK IN NESIA

33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tqiuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.

34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyarat€rn tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian / lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.

36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

37. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunalan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/ atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

40. Anggaran SK No2l0950A ifiEFIT;FN K IND

40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi angg.rran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui kementerian/lembaga, nonkementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik.

41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang- Undang mengenai APBN ditetapkan.

42. Tahun Anggaran 2025 adaiah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2O25.

PASAL 2

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, €rnggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.

PASAL 3

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar RpS.OOS. 127.683.257.000,00 (tiga
kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar
enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh
tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
a. PenerimaanPerpajakan;
b. PNBP; dan
c. Penerimaan Hibah.

PASAL 4

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, ); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor La2, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O19 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, ); Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, ); NESIA Mengingat 1 2 3 4 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII.AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan SK No210956A MEMUTUSKAN .IJ;FIIIIIN K IND ESIA MEMUTUSKAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025. Menetapkan Pasa1 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.

3. Penerimaan Perpajakan adalah semua negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan internasional. pajak perdagangan

4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pendapatan pajak nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pqiak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.

Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

7. Penerimaan . , . 5 6 A

7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.

9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Rrngsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga dan Bendahara Umum Negara.

11. Betanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.

13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 14.Urusan BLIK INDONESIA

14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, membetdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagran dari TKD yang dialokasikan dengan tqjuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya tetah ditentukan oleh Pemerintah'

19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus. 2O. Dana A SIDEN INDONESIA 2O. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah

Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelalsanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan. 2L. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.

22. Dana Desa adalah bagran dari TKD tujuan yang untuk diperuntukkan mendukung pemerintahan, bagr desa dengan pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebiiakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun- tahun anggaran berikutnya. 25.Sisa SK No2l0952A

25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.

26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.

27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagan penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. 3O. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat

PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang dil,akukan secara korporasi.

32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

33. Dana A BLIK IN NESIA

33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tqiuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.

34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyarat€rn tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.

35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian / lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.

36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.

37. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.

38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunalan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/ atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.

39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.

40. Anggaran SK No2l0950A ifiEFIT;FN K IND

40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi angg.rran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui kementerian/lembaga, nonkementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik.

41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang- Undang mengenai APBN ditetapkan.

42. Tahun Anggaran 2025 adaiah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2O25. Pasal 2 APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, €rnggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran. Pasal 3 Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar RpS.OOS. 000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:

a. PenerimaanPerpajakan;

b. PNBP; dan

c. Penerimaan Hibah. Pasal 4

(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:

a. Pendapatan SK No210949A REPIJBLIK INDONESIA Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan Pendapatan Pajak Perdagangaa Intemasional, 12) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2. 000,O0 (dua kuadriliun empat ratus tiga puluh tiga triliun lima ratus lima miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan pajak penghasilan;

b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;

c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;

d. pendapatan cukai; dan

e. pendapatan pajak lainnya. (3) pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar Rp|.2O9. 000,00 (satu kuadriliun dua ratus sembilan triliun dua ratus tqjuh puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang di dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas: a, komoditas panas bumi sebesar Rp2.91l.630.730.000,00 (dua triliun sembilan ratus sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau pembelian kembali SBN di pasar intemasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp5. 000,00 (tima triliun dua ratus lima puluh empat miliar seratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang diatur dengan a. b. b A Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Pendapatan

(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp945. 000,00 (sembilan ratus empat puluh lima triliun seratus dua puluh miliar enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah).

(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp27. 000,00 (dua puluh tqiuh triliun seratus sebelas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tqiuh ribu rupiah).

(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena cukai yang meliputi:

a. hasil tembakau;

b. minuman yang mengandung etil alkohol;

c. etil alkohol atau etanol; dan

d. minuman berpemanis dalam kemasan, yang jumlah besarannya direncanakan sebesar Rp244.198.429.O82.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun seratus sembilan puluh delapan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh dua ribu rupiah). {71 Pendapatan pajak lainnya sslagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar Rp7. OOO,O0 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah).

(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebasaimana dimaksud pada ayat (U huruf b direncanakan sebesar Rp57. OO0,00 (lima puluh tujuh triliun empat ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan SK No2l0962A PN,ESIDEN REPUELIK INDONESIA -L2-

a. pendapatan bea masuk; dan

b. pendapatan bea keluar.

(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar Rp52. O00,0O (lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah),

(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.47O.57 L.2S4.OOO,OO (empat triliun empat ratus tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Presiden. Pasal 5

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar RpS13. O0O,00 (lima ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima puluh dua juta seratus dua belas ribu rupiah), terdiri atas: a, pendapatan sumber daya alam;

b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;

c. pendapatan PNBP lainnya; dan

d. pendapatan Badan Layanan Umum. (21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp217.96a.185.573.000,00 (dua ratus tujuh belas triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:

a. pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi; dan

b. pendapatan A PNESIDEN REPUEL]K INDONESIA

b. pendapatan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi.

(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp9O.O0O.OOO.0OO.OO0,O0 (sembilan puluh triliun rupiah).

(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar RpL27 .7 4L.396.429.O0O,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tqluh ratus empat puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp77.929.47O. I 10.OOO,OO (tqjuh puluh tqiuh triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah).

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 6

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp581.O60.OOO.OOO,OO (lima
ratus delapan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah).

PASAL 7

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp3.62 1.3 13.743.50O.O0O,O0 (tiga
kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus
''ga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah), terdiri atas:
a. anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
b. anggaranTKD.

PASAL 8

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
SK No210944A REPUELIK TNDONESIA Pasal 8

(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp2.7 O1.44 1.624.9 17 .OOO,0O (dua kuadriliun tujuh ratus satu triliun empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah). (21 Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:

a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;

b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi; dan

c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.

(3) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat{21 berorientasi pada keluaran (output) dan hasil (outume), untuk meningkatkan kesejahteraan ralfyat.

(4) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l memprioritaskan dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam negeri dan mengandung tingkat komponen dalam negeri yang tinggi.

(5) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam La,mpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 9

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp9 1 9,872. 1 1 4.583.000,00 (sembilan ratus sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar seratus empat belas juta lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). (2)TKD A l2l TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. DBH;

b. DAU;

c. DAK;

d. Dana Otonomi Khusus;

e. Dana Keistimewaan; dan f. Dana Desa.

(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.

(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 10

bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung - urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta,
(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf a direncanakan sebesar Rpl92.2al.743.134.OOO,OO (seratus sembilan puluh dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tqiuh ratus empat puluh tiga juta seratus :ga puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:

a. DBH pajak;

b. DBH sumber daya alam;

c. DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan

d. kurangbayarDBH. (21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:

a. pajak penghasilan;

b. pajak bumi dan bangunan; dan

c. cukai hasil tembakau.

(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:

a. kehutanan;

b. mineral dan batubara;

c. minyak bumi dan gas bumi;

d. panas SK No210942A FNESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 16_

d. panas bumi; dan

e. perikanan,

(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat memperhitungkan biaya operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara sampai dengan alhir Tahun Anggaran 2024 dan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja. (71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Angaran 2024, Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi sementara kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2O24 danlatano dapat menggunakan alokasi DBH tahun anggaran berjalan.

(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus dana reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan, terdiri atas:

a. rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;

b. rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;

c. pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;

d. pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial;

e. operasionalisasiKesatuanPengelolaanHutan; f. pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

g. perlindungan dan pengamanan hutan;

h. pengembangan perbenihan tanaman hutan; i. penyuluhan kehutanan; dan/atau

j. strategis SK No2l094l A -t7- j. strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:

a. Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota dialokasikan untuk mendanai progrerm sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan;

b. Penerimaan DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; dan c Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari dana reboisasi kabupaten /kota, yang disalurkan sebelum tahun 2017 yang masih terdapat di kas Daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk: dan pengelolaan taman hutan raya; pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; penangurnan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya; penuuraman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;

5. pembangunan SK No210919A R,EPUBLIK INDONESIA

5. pembangunan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;

6. penyuluhan lingkungan hidup;

7. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; pengelolaan dan/atau hayati;

9. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2025, Pemerintah dapat menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan/ atau menyelesaikan kurang bayar DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Tata cara percepatan penyelesaian kurang bayar DBH sebagaimana dimalsud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi dan sisa DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 8 (10) (1 1) (r2l (13)

PASAL 11

bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota - dialokasikan untuk mendanai progrerm
(l) DAU sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf b, direncanakan sebesar Rp446.633.8 14. 10 1.0OO,OO (empat ratus empat puluh enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu rupiah). (21 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang pada perhitungan DAU, DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian. SK No2l0918A

(3) Penyesuaian REPUELIK TNDONESIA

(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau kewajiban yang timbul bagi Daerah.

(4) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9%o (delapan puluh lima koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan kabupaten/ kota,

(5) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal.

(6) Alokasi DAU per Daerah dilakukan penyesuaian secara proporsional dengan memperhatikan alokasi DAU per Daerah tahun sebelumnya. (71 Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.

(8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua untuk bidang pendidikan dialihkan kepada kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi kepada kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.

PASAL 12

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c direncanakan sebesar Rp185.240.958.39O.000,0O (seratus delapan puluh lima triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah), terdiri atas:

a. DAK fisik;

b. DAK non-fisik; dan

c. Hibah kepada daerah. SK No2l09l7A

(2) Pengalokasian INDONESIA 20- l2l Pengalokasian DAK frsik sebagaimaaa dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, keuangan negara, (3) kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata kelola keuangan negara yang baik. Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan mengimplementasikan kebijakan afirmatif. DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp36. 000,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:

a. bidang pendidikan sebesar Rp2. 482.O2O.827.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh dua miliar dua puluh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);

b. bidang kesehatan sebesar Rpl1. 000,00 (sebelas triliun delapan ratus sembilan miliar enam ratus lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); (4) bidang perempuan dan anak c. d. sebesar Rp96.961.O9O.OOO,OO (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh satu juta sembilan puluh ribu rupiah); bidang air minum sebesar Rp2.2L9.373.292.O00,0O (dua triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); bidang sanitasi sebesar Rp l.609.a32.OOO.OOO,OO (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah); bidang irigasi sebesar Rpl.724.72 1. 102.000,00 (satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh satu juta seratus dua ribu rupiah);

g. bidang e f. SK No2109l6A

g. bidang perumahan dan permukiman sebesar Rp256.155.859.00O,0O (dua ratus lima puluh enam miliar seratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

h. bidang konektivitas sebesar Rp14. 000,00 (empat belas triliun lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:

1. subbidang jalan sebesar Rp14. 000,00 (empat belas triliun dua ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); dan

2. subbidang perairan sebesar Rp337.593.654.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah);

i. bidang pangan pertanian sebesar Rp675.329.519.000,00 (enam ratus tqjuh puluh lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri dari:

1. subbidang pertanian sebesar Rp60O.311.212.000,00 (enam ratus miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus dua belas ribu rupiah); dan

2. subbidang pangan sebesar Rp75.018.307.000,00 (tujuh puluh lima miliar delapan belas juta tiga ratus tqiuh ribu rupiah);

j. bidang pangan akuatik sebesar Rpl.3O9.9O0.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);

k. bidang industri kecil dan menengah sebesar Rp50.OOO.O0O.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah); dan

l. bidang perdagangan sebesar Rp 1 24. 198.88O.OOO,OO (seratus dua puluh empat miliar seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah). (s) DAK SK No2109l5A

(5) DAK lisik digunakan pengadaan terdiri dari: bersifat untuk sarana tematik dan dan prasarana lintas bidang pembangunan/ layanan dasar

a. DAK fisik untuk layanan dasar; dan

b. DAK fisik dengan tema tertentu, yaitu:

1. tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu;

2. tematik kawasan produksi pangan nasional; dan

3. tematik pengembangan ekosistem dan rantai pasok kawasan industri.

(6) DAK non-fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp146. 000,00 (seratus empat puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh tqiuh miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah), terdiri atas:

a. dana bantuan operasional satuan pendidikan sebesar Rp59. 000,00 (lima puluh sembilan triliun dua ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);

b. dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp70. 000,00 (tqiuh puluh triliun enam puluh empat miliar tiga ratus dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);

c. dana bantuan operasional kesehatan sebesar Rp12. 000,00 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu rupiah);

d. dana bantuan operasional keluarga berencana sebesar Rp3.239.300. OOO. OOO, 0O (tiga triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah);

e. dana SK No2l09l4A dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan kecil, sebesar Rp163.7OO.OOO.OOO,0O (seratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah); dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya sebesar Rp169.975.0O0.O00,0O (seratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

g. dana bantuan pengembangan program sebesar puluh daerah Rpl5O.OO0.O00.OOO,OO (seratus lima miliar rupiah);

h. dana pelayanan perempuan dan anak sebesar Rp132.O00.OOO.O0O,OO (seratus tiga puluh dua miliar rupiah); i. dana ketahanan pEurgan dan pertanian sebesar Rp516.379.010.0OO,0O (lima ratus enam belas miliar tiga ratus tqjuh puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah); dan j. dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan menengah sebesar Rp91.99O.O0O.0OO,OO (sembilan puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah). (71 Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp1.609.0a0.423.000,00 (satu triliun enam ratus sembilan miliar empat puluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

PASAL 13

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(U Dana Otonomi Khusus sslagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar Rp17. 000,00 (tujuh belas triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas:

a. Alokasi e f. SK No236082A REPUBLIK TNDONESIA

a. Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp1O.049.26O.817.00O,O0 (sepuluh triliun empat puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah);

b. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp4. 000,00 (empat triliun empat ratus enam puluh enam miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); dan

c. DTI untuk Provinsi Papua, Proyinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp3.OOO.OOO.O00.0OO,O0 (tiga triliun rupiah). l2l Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan peraturan pelaksanaannya sebagai akibat ketidaktersediaan data, pembagisn Dana Otonomi Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan rata-rata atas data yang digunakan untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di wilayah Papua.

(3) Pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus antara provinsi dengan kabupaten/kota untuk Daerah baru di wilayah Papua ditetapkan dengan proporsi 30o/o (tiga puluh persen) untuk bagian provinsi dan TOVo (tujuh puluh persen) untuk bagian kabupaten/kota.

(4) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur penunjang gedung perkantoran, meliputi infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi perkantoran, infrastruktur instalasi listrik, infrastruktur jaringan air bersih, jaringan telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi lingkungan.

(5) Dana SK No236081A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _25_

(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rpl.2O0.O00.OOO.OO0,OO (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 14

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat l2l huruf f direncanakan sebesar Rp7I.O0O.OOO.O00.O0O,0O (tujuh puluh satu triliun rupiah), yang terdiri atas:

a. sebesar Rp69.OOO.0OO.0OO.OO0,O0 (enam puluh sembilan triliun rupiah) dihitung pada tahun angg€rr€m sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula; dan sebesar Rp2.0OO.OOO.0OO.OO0,0O (dua triliun rupiah) dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat. (21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan ketentuan:

a. Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima persen) dibagi secara proporsional kepada setiap desa;

b. Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagr secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dan dapat mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal;

c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o lempat persen) dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik; dan b SK No236080A

d. Alokasi PUBLIK INDONESIA

d. Alokasi Formula sebesar 3oo/o (tiga puluh persen) dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

(3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.

(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per kabupaten/kota.

(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:

a. penanganarn kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;

b. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;

c. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stuntirq;

d. dukungan program ketahanan pangan;

e. pengembangan potensi dan keunggulan desa; f. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;

g. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau

h. program sektor prioritas lainnya di desa.

(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa. (71 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 15

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
SK No236079A REFUBLIK INDONESIA Pasal 15

(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar Rp6.OOO.O0O.OOO.0OO,OO (enam triliun rupiah). (21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dialokasikan untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun berjalan berdasarkan penilaian kinerja daerah.

(3) Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun be{alan sebagaimana dima}sud pada ayat (2) pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun Anggaran 2025.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana Insentif Fiskal diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 16

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur
sebagai berikut:
a. dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan non-
tunai;
b. bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dapat dilakukan konversi penyaluran DBH
dan/ atau DAU dalam bentuk non-tunai;
c. dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
d. dapat dilakukan penundaan, pemotongan,
dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak
memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan atau
menunggak membayar iuran yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD
sebasaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 17

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
SK No21096l A PR,ESIDEN REPUBLTK INOONESIA -2A- Pasal 17

(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3O7.931.929.O1O.OOO,OO (tiga ratus tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah).

(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar ekonomi malro, perubahan parameter, perubahan kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 18

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dalam ha1 perkiraan realisasi PNBP sumber daya
alam yang
melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan
kebijakan peningkatan belanja subsidi energi
dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas
peningkatan belanja subsidi energl dan/ atau
kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya
alam yang dibagihasilkan.
l2l Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase
tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi
dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP
sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

PASAL 19

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
SK No235075A REPUBLTK INDONESIA Pasal 19 Dalam rangka elisiensi dan efektivitas anggaran kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:

a. indikator kinerja anggaran; dan

b. pengelolaananggaran, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 20

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:

a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas Badan layanan Umum;

b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi BMN tahun anggaran sebelumnya;

c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman baru; d, pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk bencana;

e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan; f. perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana;

g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;

h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BUN Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagran Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagran Anggaran 999 (BA BUN);

i. pergeseran SK No236075A t2t (3) i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran; j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga;

k. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional; L pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu) Bagran Anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang tidak diperkenankan lineligible expendihrel atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri;

m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi kementerian/lembaga;

n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama; dan

o. perubahan anggarErn belanja dalam rangka pembayaran tunggakan tahun sebelumnya/kewajiban Pemerintah, ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk penanggulangan bencana. Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman, dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah closirq date, ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan anggaran Belanja Negara berupa perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan penerimaan pembiayaan dan I atan pendapatan hibah yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah dosing date, ditetapkan oleh Pemerintah.

(5) Perubahan SK No236074A (41 PRES!DEN UELIK INDONESIA

(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh Pemerintah.

(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2025. 171 Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaporkan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan di bidang ansgaran dan/atau pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian / lembaga dimaksud.

(8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat {21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

PASAL 21

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk
pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan
pemanfaatan barang/jasa
dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri
Indonesia.
(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat {1) dapat bersumber dari PNBP kmbaga
Dana Kerja Sama Pembangu.nan Intemasional.
(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada
pemerintah daerah yang pelaksanasnnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2O25.

PASAL 22

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
A REPUEL]K INDONESIA _32_ Pasal22

(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp724. 000,00 (tujuh ratus dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar tqiuh ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). (21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.62 1.3 I 3.743.5OO.OOO,OO (tiga kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus tiga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. (41 Anggaran Pendidikan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.

(5) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam Peraturan Fresiden.

PASAL 23

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2025 terdapat delisit anggaran sebesar Rp616. O00,0O (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp616. 000,00 (enam ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: SK No236072A a.

a. pembiayaan utang sebesar Rp775. 000,00 (tqiuh ratus tujuh puluh lima triliun delapan ratus enam puluh tu-iuh miliar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan puluh empat ribu rupiah);

b. pembiayaan investasi sebesar negatif Rp154. 000,00 (seratus lima puluh empat triliun lima ratus satu miliar tiga ratus juta rupiah);

c. pemberian pinjaman sebesar negatif Rp5. 0O0,O0 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar seratus delapan juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah); dan d, pembiayaan lainnya sebesar Rp262.OOO.0OO.O0O,00 (dua ratus enam puluh dua miliar rupiah).

(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 24

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan. (21 Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran negara.

(3) Penggunaan SK No236071A UELIK INDONES

(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam l-aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit melampaui tsrget serta penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman T\rnai, SBN, dan/atau saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 25

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Pemerintah dapat menggunakan program kementerian / lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.

(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN sebasaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang- Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Peraturan n 2O25.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan program kementerian/lembaga dan/atau BMN sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 26

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(U Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran 2025.

(2) Penggunaan SK No2360704 PRES!DEN REPIJBLIK INDONESIA

(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 d,an/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 27

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan awal tahun anggaran berikutnya. l2l Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Ralqpat dengan Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih dari Lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat.

(3) Jumlah penggunEran SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN sslagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. SK No236069A

PASAL 28

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
BLIK INDONES Pasal 28

(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan yang belum tersedia anggarannya, pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2025, kinerja anggaran telah tercapai, dan/atau unhrk meqjaga keberlanjutan fiskal, Pemerintah dapat melakukan:

a. penggunaan dana SAL;

b. penarikan Pinjaman T\.rnai;

c. penambahan penerbitan SBN;

d. pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum; dan/atau

e. penyesuaian Belanja Negara. (21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.

(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan dan/atau ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal.

(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak perubahan komposisi instrrrmen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah dapat melalrukan realokasi dari pembayaran bunga utang luar negeri ke pembayaran bunga utang dalam negeri atau sebaliknya.

(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang, Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam bentuk dukungan pembiayaan.

(7) Pelaksanaan SK No236024A P[ BLTK INDONESIA (71 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

PASAL 29

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja
Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem
keuangan.
(21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.

PASAL 30

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun
Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2024.
(21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2025.

PASAL 31

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban pemerintah lainnya bulan Januari 2025 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2a24, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada a.khir Tahun 2O24. (21 Dal,am rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia.

(3) Pengelolaan A IIEFUBLTK INDONESIA

(3) Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah daerah atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional. (41 Ketentuan lebih laqiut mengenai penggunaan pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 32

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(l) Investasi pada organisasi/lemb"ga keuangan
internasional/ badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi
peflnanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional tersebut.
l2l Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi
pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/
badan usaha intemasional melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2025 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 dartlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2025.
(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/ lembaga
keuangan internasional/badan usaha intemasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 33

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang ditampung dalam rekening investasi Bendahara Umum Negara dapat menjadi tambahan investasi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Investasi Pemerintah.

(2) Ketentuan SK No236022A REPUELIK TNDONESIA (21 Ketentuan mengenai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 34

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi kepada:

a. Badan layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional dan pengelolaan aset Pemerintah lainnya; dan

b. Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau dana cadangan dalam rangka percepatan kegiatan rehabilitasi mangrove dan pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta ekonomi kreatif. {21 Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditetapkan status penggunaannya pada kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja modal.

(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan kementerian/lembaga dengan mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme pembiayaan.

(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja Negara.

(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan.

(6) Penerimaan SK No236021A REPUBLIK INDONESIA -40_

(6) Penerimaan kembali dari Pinjaman Pemerintah Daerah dalam rangka ekonomi nasional digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk pemberian pinjaman kepada Badaa Layalan Umum, badan usaha, dan/ atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 35

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan terdapat negara, ditetapkan menjadi PMN pada Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara tersebut. l2l Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk BMN yang dari awal pengadaannya direncana,kan untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN,

(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari piutang Negara dan dana tunai sebagai pembiayaan investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupa}an bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(4) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Badan Bank Tanah, Pemerintah melakukan penambahan PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri (Persero) diberikan PMN paling banyak sebesar sisa penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan ke kas negara.

(6) Penambahan Hukum Lainnya yang SK No236020A

(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 36

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(U Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara atau badafl lainnya, akan
dan
manfaat ekonomi, sosial,
rantai produksi dalam negeri,
meningkatkan daya saing, serta memperkuat
penguasaan pasar dalam negeri.
(21 Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang
bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset
bumi, air, dan kekayaan didalamnya, tetap dikuasai
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Untuk
pendapatan dari kekayaan
negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada
Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan
usaha milik negara, dan perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan
pengawasan
penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik
Negara tersebut,

PASAL 37

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
(l) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada
pemerintah asing dan menetapkan pemerintah asing
penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan
nasional Indonesia.
(21 Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja
Sama Pembangunan Internasional.

PASAL 38

bagian DAU yang ditentukan penggunaannya. - (8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada
SK No236019A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 38 (l) Menteri Keuangan diberikan mengelola €rnggaran Kewajiban Pemerintah untuk: untuk ekonomi a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional;

b. dukungan penjaminan pada program ekonomi nasional;

c. penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau

d. pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah. (21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pemberian jaminan Pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam proyek kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;

c. pemberian dan pelaksanaan jaminan Pemerintah atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau

d. pemberian jaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan infrastruktur infrastruktur jalan tol, infrastruktur transportasi penyediaan air minum. perkeretaapian, serta

(3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Pemerintah yang dilakukan secara langsung oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan pftrgram nasional; dan/ atau

b. penjaminan SK No236018A a. REPUBLTK INDONESIA _43_

b. penjaminan Pemerintah melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.

(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (a) digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran berikutnya.

(6) Dana dalam rekening dana cadangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3). (71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk dukungan penjaminan progrErm pemulihan ekonomi nasional yang bersumber dari dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).

(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada ayat (71, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran be{alan.

(9) Dana SK No210972A |If+{tT{Il K IND ESIA (e) Dana dalam rekening dana jaminan penugas€rn pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk pembayaran atas penugasan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditempatkan ke dalam instrumen Investasi Pemerintah. Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah atau dana jaminan penugasan pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada ayat l2l sampai dengan ayat (10) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (10) (1 1)

PASAL 39

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan
pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi pada tahun Eurggaran berjdan, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi
posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun
yang diperkirakan akan timbul akibat adanya
volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi
lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang
dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.
(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan
negara,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL 40

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
SK No2l097l A Pasal 4O Pemerintah menyusun laporan:

a. pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun Anggaran 2025; d,an b, pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 41

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Ralryat.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih
dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam hal persetqjuan Dewan Perwakilan Ralyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu
dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah
dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2O25.

PASAL 42

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25, jika terjadi:

a. perkembangan SK No210970A BL]K INDONESIA _46-

a. perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025;

b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;

c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi dan/atau antarprogram; dan/ atau

d. keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. l2l Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa;

a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan;

b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan; dan/ atau

c. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan.

(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.

(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir.

PASAL 43

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(U Dalam hal kmbaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan.

(2) Sumber SK No210969A PNESIDEN REPUELIK TNDONESIA (21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. penggunaan SAL untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu memperhitungkan ketersediaan SAL untuk kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran bedalan dan awal tahun anggaran dan/atau

b. penambahan utang.

(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah melaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 termasuk sumber dana untuk pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 44

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan,
dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan
oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan
fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari
APBN.
l2l Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.

PASAL 45

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, sampai dengan akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat urusan pemerintahan daerah di SK No210968A wilayah Ibu Kota Nusantara.

(2) Alokasi

(2) Alokasi TKD untuk Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dihitung sesuai kondisi awal sebelum 5slqgian wilayahnya menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Nusantara.

(3) Daiam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan fimur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 46

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Postur APBN Tahun Anggaran 2025 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara,
surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran
tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

PASAL 47

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Peraturan n 2025 yang merupakan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tansgal 3O November 2024. 121 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasilikasi rincian keluaran (outryti, keluaran (outptttl, rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan. SK No210967A

(3) Menteri iEtl.FITallN K INOONESIA

(3) Menteri Keuangan standardisasi keluaran (attput) dan hasil (outame) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait outtrrut/ out@me, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan kesejahteraan ral<yat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.

PASAL 48

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah
melalui Kementerian Keuangan mengelola dana
bersama penanggulangan bencana.
l2l Dana bersama penanggul,angan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dikelola secara khusus.
(3) Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat
mengadakan pinjaman siaga.
(41 Da.lam rangka pengelolaan secara khusus dana
bersama
bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana
cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam
dana bersama penanggulangan bencana pada tahun-
tahun berikutnya.

PASAL 49

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk:

a. penurunan kemiskinan menjadi 7,Oo/o - 8,0% (tujuh koma nol persen sampai dengan delapan koma nol persen);

b. tingkat kemiskinan ekstrem menjadi Oolo (nol persen);

c. tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,5o/o ' 5,Oo/o (empat koma lima persen sampai dengan lima koma nol persen);

d. penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 - 0,382 (nol koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma tiga delapan dua); e.peningkatan SK No210966A frI;FILtrtrl K INO

e. peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56 (nol koma lima enam); dan f. potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,60/o (ttga puluh delapan koma enam persen); dan

g. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 - 120 (seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh) dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi 105 - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan).

PASAL 50

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Segala kebijakan yang telah dilalukan di bidang keuangan
negara oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah
daerah untuk penanganan pandemi Corcna Virus Disease
2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan
kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya
ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status
pandemi Corona Virus Disease 2OLg di Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 51

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
kementerian/lembaga yang mensalami pemisahan
dan/ atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk,
pengalokasian anggarannya harus mendapatkan
persetqiuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui
pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani
urusan kementerian/lembaga dimaksud.

PASAL 52

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan
Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 53

Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara - Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal I Januari 2025. A Agar REPI.JELIK INDONESIA _51 _