PASAL I
tseberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20ll tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 52, L61 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Ketentuan A REPUBUK TNDONESIA
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn Indonesia.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. 5.Ketentuan A PITESIDEN REPUBUK INDONESIA
5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72
(1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap or€rng yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
7. Ketentuan A REFUBLIK INDONESIA.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
8. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 17 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). A 10.Ketentuan REPUBUK INDONESTA
10. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.
1. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian, Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos lintas batas.
(4) Dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.Ketentuan A REPUBUK TNDONESIA
2. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Pejabat Imigrasi menolak orErng untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan. (21 Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegara€rn Indonesia.
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 64
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap. (21 Pemegang lzin Tinggal terbatas diberikan lzin Masuk Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa berlaku Izin Tinggal terbatas.
(3) Pemeganglzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan. 5.Ketentuan A PITESIDEN REPUBUK INDONESIA
5. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal72
(1) Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap or€rng yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan. (21 Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 97
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjanga.n masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
7. Ketentuan A REFUBLIK INDONESIA.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 102
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
8. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
9. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 17 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapErnnya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). A 10.Ketentuan REPUBUK INDONESTA
10. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 137
(1) Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.