UU NOMOR 64 TAHUN 2024

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-17
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 108, ) diubah sebog4i berikut:

1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1

1. Dewan Pertimbangan adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. , yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Di antara SK No2ll4l0A REPUBLTK INDONESIA

2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 1A

Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan ngan .

3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan merintahan.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

5. Ketentuan SK No2ll4ll A R,EPTJBLIK INOONESIA

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan , seseor€rng harus memenuhi persyaratan :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

g. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

Naskah pasal.

PASAL 1 1

Dewan Pertimbangan adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. , yang selanjutnya disebut Presiden, adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Di antara SK No2ll4l0A REPUBLTK INDONESIA

2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A Dengan Undang-Undang ini ditetapkan Dewan Pertimbangan ngan .

3. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Dewan Pertimbangan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Dewan Pertimbangan adalah lemb"ga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

4. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan merintahan.

(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

5. Ketentuan SK No2ll4ll A R,EPTJBLIK INOONESIA

5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan , seseor€rng harus memenuhi persyaratan :

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai sifat kenegarawanan;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

g. tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

6. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Anggota Dewan Pertimbangan diangkat oleh 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal .

(4) Anggota Dewan Pertimbangan merupakan pejabat negara. 7.Ketentuan SK No2ll4l2A

7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12

Anggota Dewan Pertimbangan tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
b. pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi
pemerintah; dan
c. pejabat lain.

PASAL 11 1

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah Dewan -Undang ini harus dibaca Dewan Pertimbangan .

2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 108, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No243670A Agar REFUBLIK INOONESIA