Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (, yang telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang:
a. Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Ind.onesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); dan
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan A Menetapkan : 1 -3 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuh€Lnan, keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Anglmtan di Perairan adalah kegiatan mengangkut daurrlatau memindahkan penumpang dxrlatau barang dengan menggunakan Kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usalra sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan L,aut Pelayaran-Rakyat adalah usaha ralryat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di PerairarL dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan latau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melalmkan usaha keagenan Kapal, yang ditunjuk oleh perusahaarl angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan Kapalnya selama berada di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telahr terlayani oleh anglmtan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran. A
10. Angkutan. 4-
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dolmmen angkutan multimoda dari saflr tempat diterimafiya barang oleh operator angkutan multimoda ke suahr tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. 1 1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak aglrnan kebendaan atas Kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancar€uL, keamanan, dan ketertiban anls lalu lintas Kapal, penumpang dxrlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan latau antarmoda serta untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan Tata Ruang wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intramoda dan antarrnoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dxrlatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dxrlatau bongkar muat barang, yang ben rpa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindaLran intramoda dan antarmoda transportasi. A L7. Pelabuhan REPUBLIK IND
17. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyebera.ngan dengan jangkauan pelayanan
18. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan anglutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat IGpal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
22. Terrninal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
24. Daerah SK No237168A
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) perairan Pelabuhan yffiig dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata" guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
26. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
27. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepenting€rn operasional sandar dan olah gerak Kapal.
28. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola rLrang.
29. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
30. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan linglmngan maritim.
31. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencema-ran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahran pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
32. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, perrnesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan, termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. A
33. Badan REPUELIK IND ESIA
33. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifrkasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Ikpal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 3a. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
35. Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
37. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
38. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil.
39. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Ihpal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
41. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografr dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, Pemanduan, penanganan kerangka Kapal, Saluage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
42. Navigasi SK No237154A
42. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindaribahaya danlatau rintangan Pelayaran.
43. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
44. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal danlatau lalu lintas Kapal.
45. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancatan, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
46. Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu serta memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan.
47. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan Pemanduan kepada Kapal yang melayarinya.
48. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan Kapal.
49. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubu.ngan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan latau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
50. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
51. Reklamasi A 9-
51. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan latau kontur kedalaman perairan.
52. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
53. Saluage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan latau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan, termasuk mengangkat kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
54. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan danKeamanan Pelayaran.
55. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
56. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal.
57. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum Indonesia, atau unit pengembangan usaha pada badan layanan umum, yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
58. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
59. Pemerintah Rrsat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
60. Pemerintah A 2 iTiFN REPUELIK INDONESIA -lo-
60. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
61. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Pelayaran. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelayaran dilakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/ atau perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan, dan keamanan, serta kemampuan dan kapa.sitas Kapal pelayaran-ralcyat. Pasal 15B
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. (21 Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal pelayaran- ralryat; SK No237155A c. REPUBLTK INDONESIA pembangunan Terminal Kapal pelayaran- rakyat; peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan ketersediaan muatan Kapal pelayaran-ralqrat. Pasal 15C
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Ralryat sebagaimeura dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-ra$at. l2l Dalam melakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat, perusahaan pelayaran-rakyat berkoordinasi dengan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. Pasal 15D Pemberdayaan kegiatan Angkutan l,aut Pelayaran- Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) didanai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan / atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15E
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Rakyat oleh perusahaan pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (1) dapat didanai melalui:
a. modal dari perusahaan pelayaran-rakyat; dan/atau
b. pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Pemerintah c. d. e. SK No237156A 3 REPIJELIK INDONESIA
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Pembinaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penting Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat tetap terpelihara sebagai bagran dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. (21 Pengembangan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan angkutan orang dan/atau barang ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau dalam rangka konektivitas, pemerataan, dan ke sej ahteraan masyarakat; b. kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional;
d. meningkatkan perekonomian, memperluas pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama antarmoda transportasi secara nasional maupun internasional; dan e. keberagaman daerah dalam rangka melestarikan budaya maritim sebagai warisan budaya bangsa.
(3) Armada Angkutan l,aut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan Trayek tetap dan teratur maupun dengan Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
4. Ketentuan SK No237157A 4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal L6 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Judul Bagian Kelima Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Pelayaran-Perintis Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
(1) Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(2) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang danlatau barang.
(3) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(4) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara penugasan dan latau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.
(6) Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
7. Di antara . 5 6 A -t4- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelayaran-Perintis, perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Pasal 26A
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik wajib dilaksanakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), untuk penumpang kelas ekonomi.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penugasan kepada perulsahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7 8 A
(5) Penyelenggaraan . REFUBLIK INDONESIA
(5) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima B Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayaran-Perintis Pasal 268
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang. (21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha. Pasal 26C Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber . A sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26D Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan Presiden.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel. (21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia. 1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing. (2)Ketentuan d A REFUBLIK INDONESIA -r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 48 Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbah aya dan barang khusus di Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan. L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c. memberikan . . A
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan. (21 Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun danlatau mereparasi Kapal di dalam negeri danlatau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri; f. membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2lMenteri A (21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial. L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. A L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur- Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal84 A Pasal 84 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; A
b. penyediaan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel danlatau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal92 A Pasal 92 Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107A Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk A
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan A K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158A
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal. l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. SK No237158A (3) REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. menjadi A
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No237166A Ayat(3) PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 208 Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya SK No237167A
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage); l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n. biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q. premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; A r.komisi -t6-
r. komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u. biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38 Pasal 223A Cukup jelas. Angka 39 Pasal 226 Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41 Pasal 227 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 23O Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. A Ayat(4) -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43 Pasal 231 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 232 Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Pasal 234 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 235 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 236 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 237 Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 251 Cukup jelas. A Angka 51 Angka 51 Pasal 251A Cukup jelas. Angka 52 Pasal 253 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 272 Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 54 Pasal 274 Cukup jelas. Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Pasal 276 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 277 Cukup jelas. Angka 58 Pasal 278 Cukup jelas. A Angka59 Angka 59 Pasal279 Dihapus. Angka 60 Pasal 280 Dihapus. Angka 61 Pasal 281 Cukup jelas. ingka62 Pasal 284 Cukup jelas. Angka 63 Pasal 337 Ayat (l) Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 20O6), dan semua peraturan bidang Pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. undangan di Angka 64 Pasal 346A Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan' adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas. SK No237169A Ayat(21 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 65 Pasal 347 Cukup jelas. Angka 66 Pasal 347A Cukup jelas. Angka 67 Pasal 352 Dihapus.
PASAL II
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 1
1
Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di Perairan, Kepelabuh€Lnan, keselamatan dan keamanan, serta Pelindungan Lingkungan Maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Anglmtan di Perairan adalah kegiatan mengangkut daurrlatau memindahkan penumpang dxrlatau barang dengan menggunakan Kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usalra sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan L,aut Pelayaran-Rakyat adalah usaha ralryat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan Angkutan di PerairarL dengan menggunakan Kapal Layar, Kapal layar bermotor, dan latau Kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melalmkan usaha keagenan Kapal, yang ditunjuk oleh perusahaarl angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan Kapalnya selama berada di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan Angkutan di Perairan pada Trayek-Trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum, tidak, atau telahr terlayani oleh anglmtan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran. A
10. Angkutan. 4-
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dolmmen angkutan multimoda dari saflr tempat diterimafiya barang oleh operator angkutan multimoda ke suahr tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. 1 1. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak aglrnan kebendaan atas Kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi Kapal mendahului tagihan pemegang Hipotek Kapal.
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancar€uL, keamanan, dan ketertiban anls lalu lintas Kapal, penumpang dxrlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan latau antarmoda serta untuk mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan Tata Ruang wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem Kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intramoda dan antarrnoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dxrlatau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dxrlatau bongkar muat barang, yang ben rpa Terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan, keamanan Pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindaLran intramoda dan antarmoda transportasi. A L7. Pelabuhan REPUBLIK IND
17. Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyebera.ngan dengan jangkauan pelayanan
18. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
19. Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan anglutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, sebagai pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat IGpal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
22. Terrninal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
24. Daerah SK No237168A
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) perairan Pelabuhan yffiig dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa peruntukan rencana tata" guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.
26. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.
27. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepenting€rn operasional sandar dan olah gerak Kapal.
28. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola rLrang.
29. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
30. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan linglmngan maritim.
31. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencema-ran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahran pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
32. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, perrnesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan, termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian. A
33. Badan REPUELIK IND ESIA
33. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifrkasi Kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan Kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan Ikpal sesuai dengan peraturan klasifikasi. 3a. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
35. Kapal Perang adalah Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36. Kapal Negara adalah Kapal milik negara yang digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas Pemerintah lainnya.
37. Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
38. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil.
39. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Ihpal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
41. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografr dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, Pemanduan, penanganan kerangka Kapal, Saluage, dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran Kapal.
42. Navigasi SK No237154A
42. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindaribahaya danlatau rintangan Pelayaran.
43. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
44. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal danlatau lalu lintas Kapal.
45. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancatan, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
46. Pemanduan adalah kegiatan Pandu dalam membantu serta memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan.
47. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena kondisi perairannya mewajibkan dilakukan Pemanduan kepada Kapal yang melayarinya.
48. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan Kapal.
49. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubu.ngan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan latau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
50. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
51. Reklamasi A 9-
51. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan latau kontur kedalaman perairan.
52. Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
53. Saluage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan latau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan, termasuk mengangkat kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
54. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin Keselamatan danKeamanan Pelayaran.
55. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
56. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan Kapal.
57. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan hukum Indonesia, atau unit pengembangan usaha pada badan layanan umum, yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
58. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
59. Pemerintah Rrsat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
60. Pemerintah A 2 iTiFN REPUELIK INDONESIA -lo-
60. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
61. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang Pelayaran. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelayaran dilakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/ atau perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan, dan keamanan, serta kemampuan dan kapa.sitas Kapal pelayaran-ralcyat. Pasal 15B
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. (21 Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal pelayaran- ralryat; SK No237155A c. REPUBLTK INDONESIA pembangunan Terminal Kapal pelayaran- rakyat; peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan ketersediaan muatan Kapal pelayaran-ralqrat. Pasal 15C
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Ralryat sebagaimeura dimaksud dalam Pasal 15A ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran-ra$at. l2l Dalam melakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat, perusahaan pelayaran-rakyat berkoordinasi dengan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. Pasal 15D Pemberdayaan kegiatan Angkutan l,aut Pelayaran- Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15B ayat (1) didanai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan / atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15E
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Rakyat oleh perusahaan pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (1) dapat didanai melalui:
a. modal dari perusahaan pelayaran-rakyat; dan/atau
b. pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Pemerintah c. d. e. SK No237156A 3 REPIJELIK INDONESIA
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Pembinaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penting Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat tetap terpelihara sebagai bagran dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. (21 Pengembangan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan angkutan orang dan/atau barang ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau dalam rangka konektivitas, pemerataan, dan ke sej ahteraan masyarakat; b. kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional;
d. meningkatkan perekonomian, memperluas pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama antarmoda transportasi secara nasional maupun internasional; dan e. keberagaman daerah dalam rangka melestarikan budaya maritim sebagai warisan budaya bangsa.
(3) Armada Angkutan l,aut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan Trayek tetap dan teratur maupun dengan Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
4. Ketentuan SK No237157A 4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15
Naskah pasal.
PASAL 15A
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelayaran
dilakukan pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat.
(2) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut
Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberdayakan ekonomi rakyat dalam
usaha skala kecil dan menengah;
b. meningkatkan ketahanan konektivitas dan
pelayanan ke daerah pedalaman dan/ atau
perairan;
c. memelihara warisan budaya bangsa; dan
d. mendukung program
Pelayaran-Perintis dengan mempertimbangkan
prinsip keekonomian, keselamatan, dan
keamanan, serta kemampuan dan kapa.sitas
Kapal pelayaran-ralcyat.
PASAL 15B
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. (21 Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. pengembangan armada Kapal pelayaran- ralryat; SK No237155A c. REPUBLTK INDONESIA pembangunan Terminal Kapal pelayaran- rakyat; peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan ketersediaan muatan Kapal pelayaran-ralqrat.
PASAL 15C
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-
Ralryat sebagaimeura dimaksud dalam Pasal 15A
ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan
pelayaran-ra$at.
l2l Dalam melakukan pemberdayaan kegiatan
Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat, perusahaan
pelayaran-rakyat berkoordinasi dengan
Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
PASAL 15D
Pemberdayaan kegiatan Angkutan l,aut Pelayaran-
Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15B ayat (1) didanai oleh:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota; dan / atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15E
(1) Pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran- Rakyat oleh perusahaan pelayaran-rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15C ayat (1) dapat didanai melalui:
a. modal dari perusahaan pelayaran-rakyat; dan/atau
b. pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/ atau lembaga keuangan bukan bank. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(3) Pemerintah c. d. e. SK No237156A 3 REPIJELIK INDONESIA
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk pemberdayaan kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Ralgrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 16
(1) Pembinaan Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat dilaksanakan agar kehidupan usaha dan peranan penting Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat tetap terpelihara sebagai bagran dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional. (21 Pengembangan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan angkutan orang dan/atau barang ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas, termasuk sungai dan danau dalam rangka konektivitas, pemerataan, dan ke sej ahteraan masyarakat; b. kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja;
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional;
d. meningkatkan perekonomian, memperluas pasar usaha, dan meningkatkan kerja sama antarmoda transportasi secara nasional maupun internasional; dan e. keberagaman daerah dalam rangka melestarikan budaya maritim sebagai warisan budaya bangsa.
(3) Armada Angkutan l,aut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik dengan Trayek tetap dan teratur maupun dengan Trayek tidak tetap dan tidak teratur.
4. Ketentuan SK No237157A 4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Angkutan
Laut Pelayaran-Ralryat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 sampai dengan Pasal L6 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Judul Bagian Kelima Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Pelayaran-Perintis
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 24
Bagian Kelima - Pelayaran-Perintis
(1) Pelayaran-Perintis wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(2) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penumpang danlatau barang.
(3) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(4) Pelayaran-Perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan cara penugasan dan latau pengadaan barang/jasa kepada perusahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayaran-Perintis yang dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah.
(6) Pelayaran-Perintis dapat dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Pelayaran-Perintis dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Presiden.
7. Di antara . 5 6 A -t4- Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25A
Bagian Kelima - Pelayaran-Perintis
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelayaran-Perintis, perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dapat bekerja sama dengan pelaku usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Pasal 26A
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik wajib dilaksanakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), untuk penumpang kelas ekonomi.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penugasan kepada perulsahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7 8 A
(5) Penyelenggaraan . REFUBLIK INDONESIA
(5) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima B Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayaran-Perintis Pasal 268
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang. (21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha. Pasal 26C Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber . A sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26D Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan Presiden.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel. (21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia. 1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing. (2)Ketentuan d A REFUBLIK INDONESIA -r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 48 Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbah aya dan barang khusus di Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan. L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c. memberikan . . A
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan. (21 Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun danlatau mereparasi Kapal di dalam negeri danlatau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri; f. membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2lMenteri A (21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial. L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. A L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur- Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal84 A Pasal 84 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; A
b. penyediaan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel danlatau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal92 A Pasal 92 Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107A Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk A
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan A K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158A
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal. l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. SK No237158A (3) REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. menjadi A
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25lA
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Naskah pasal.
PASAL 26
Bagian Kelima - Pelayaran-Perintis
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
9. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan
2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian
Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27
disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268,
Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kelima A
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
PASAL 26A
Bagian Kelima A - Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik wajib dilaksanakan oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), untuk penumpang kelas ekonomi.
(3) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(4) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penugasan kepada perulsahaan angkutan laut nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7 8 A
(5) Penyelenggaraan . REFUBLIK INDONESIA
(5) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkan subsidi dari Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah.
(6) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah. (71 Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dievaluasi oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah setiap tahun.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima B Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelayaran-Perintis Pasal 268
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang. (21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
PASAL 26C
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana
penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E
ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber .
A
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 26D
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan Presiden.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 28
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Naskah pasal.
PASAL 29
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk
angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki
kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling
rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnagel.
(21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk
melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan
pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk
usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan
Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus
didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan
di Perairan serta harus memiliki dan
mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia
dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima
puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki
oleh awak berkewarganegaraan Indonesia.
1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 33A
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing. (2)Ketentuan d A REFUBLIK INDONESIA -r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut:
PASAL 48
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau
penumpukan barang berbahaya dan barang khusus
untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu
lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab
terhadap penyusunan sistem dan prosedur
penanganan barang berbah aya dan barang khusus di
Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 56
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pengembangan dan pengadaan armada angkutan
perairan nasional dilakukan dalam rangka
memberdayakan angkutan perairan nasional dan
memperkuat industri perkapalan nasional yang
dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan
dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna
memastikan adanya kemajuan industri angkutan
perairan dan industri perkapalan.
L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 57
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan
perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka
panjang antara pemilik barang dan pemilik
Kapal; dan
c. memberikan . .
A
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan
bakar minyak untuk Angkutan di Perairan.
(21 Perkuatan industri perkapalan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib
dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan
terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian,
dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan
komponen Kapal dengan menggunakan
sebanyak-banyaknya muatan lokal dan
melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan
komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan
angkutan perairan nasional yang
membangun danlatau mereparasi Kapal di
dalam negeri danlatau yang melakukan
pengadaan Kapal dari luar negeri;
f.
membangun Kapal pada industri galangan
Kapal nasional apabila biaya pengadaannya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya
berasal dari luar negeri dengan menggunakan
sebanyak-banyaknya muatan lokal dan
pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada
industri perkapalan nasional yang biayanya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 81
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan
Pelabuhan yang belum diusahakan secara
komersial.
(2lMenteri
A
(21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan
pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan
belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara
pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang
belum diusahakan secara komersial.
L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 82
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
belum diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh
dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau
Pemerintah Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu)
atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah
untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya
kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan
yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara
pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan
secara komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam
pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah.
A
L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 83
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab
pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan
Kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
huruf a, penyelenggara pelabuhan pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial
melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan
Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan
gelombong, kolam Pelabuhan, Alur-
Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu
Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di
Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian
lingkungan di Pelabuhan;
f.
penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan
danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan
yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa
Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh
penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan
yang diusahakan secara komersial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial melaksanakan
kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa
Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna
jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 84
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
A
Pasal 84
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada
Pelabuhan yang diusahakan secara komersial
mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan
daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja
(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk
Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional
pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 85
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas
tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 86
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai
negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 87
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; A
b. penyediaan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 89
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara
pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 90A
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan
penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3)
huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel
danlatau konvensional harus melakukan kemitraan
dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk
bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah
dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan
keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 92
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
A
Pasal 92
Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa
Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya
dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam
perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 107A
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan
Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 110
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk A
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan A K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158A
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal. l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. SK No237158A (3) REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. menjadi A
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus.
PASAL 11
1
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 123
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan A K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 146
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan,
pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 158A
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang
usaha patungan Qoint uenturel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21
dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya
dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga,
harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling
rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel
per Kapal.
l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha
patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan
Angkutan laut Khusus di bidang industri
dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan
Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000
(lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 172
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. SK No237158A (3) REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 185
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. menjadi A
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32
PASAL 195
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 198
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35
PASAL 203
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 208
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 223
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam
perkara perdata berupa klaim-Pelayaran
dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 223A
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan
dalam perkara pidana danlatau perkara perdata
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
A
PASAL 226
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan
Maritim dilakukan oleh Pemerintah.
(21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan
Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan
dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan
penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan
dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan
penanggulangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan
Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dan latau Kerusakan Lingkungan
dari Pengoperasian Kapal
4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 227
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi
terjadinya pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 230
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit
kegiatan lain di perairan bertanggung jawab
menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau
kegiatannya.
A
(2) Setiap
(21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit
kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan
terjadinya pencemaran perairan danlatau
kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya
kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur
Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat
adanya pencemaran dari Kapal, danlatau
kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
wajib meneruskan laporan mengenai adanya
pencemaran perairan danlatau kerusakan
lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau
kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
instansi yang benvenang untuk penanganan lebih
lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 231
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab
terhadap pencemaran dan latau kerusakan
lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator
Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 232
Bagian Kedua - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan
lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
A
Bagian
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dan I atau Kerusakan Lingkungan
dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 234
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau
kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di
Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 235
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
peralatan penanggulangan pencemaran sesuai
dengan besaran dan jenis kegiatan.
(21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan
bahan penanggulangan pencemaran sesuai
dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar
dan prosedur tanggap darurat penanggulangan
pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 236
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan,
dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi
pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang
diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan.
49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 237
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari
Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal
Khusus wajib dan bertanggung jawab
menyediakan fasilitas penampungan limbah.
(21 Manajemen .
A
(21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan,
pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
menteri yang bertanggung jawab di bidang
lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25L
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 250
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Naskah pasal.
PASAL 251
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No237166A Ayat(3) PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 208 Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya SK No237167A
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage); l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n. biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q. premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; A r.komisi -t6-
r. komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u. biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38 Pasal 223A Cukup jelas. Angka 39 Pasal 226 Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41 Pasal 227 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 23O Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. A Ayat(4) -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43 Pasal 231 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 232 Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Pasal 234 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 235 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 236 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 237 Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 251 Cukup jelas. A Angka 51 Angka 51
PASAL 251A
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 253
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Naskah pasal.
PASAL 268
Bagian Kelima B - Penyediaan Sarana dan Prasarana
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pelayaran- Perintis, Pemerintah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana penunjang. (21 Penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kapal;
b. Pelabuhan;
c. tempat penyimpanan sementara barang;
d. infrastruhtur jalan di sekitar Pelabuhan; dan
e. sarana dan prasarana penunjang lainnya.
(3) Dalam pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha. Pasal 26C Pendanaan penyediaan sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26E ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten I kota; dan I atau
d. sumber . A sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26D Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana dan prasarana penunjang diatur dengan Peraturan Presiden.
10. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Badan Usaha wajib memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross tonnagel. (21 Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan pen-rsahaanangkutan laut asing dan membentuk usaha patungan (joint uenhtrel perusahaan Angkutan di Perairan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha yang khusus didirikan untuk melaksanakan kegiatan Angkutan di Perairan serta harus memiliki dan mengoperasikan Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross toruruagel per Kapal dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan Indonesia. 1 1. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33A
(1) Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 dapat dilakukan kerja sama dengan penrsahaan angkutan laut asing, badan hukum asing, atau warga negara asing. (2)Ketentuan d A REFUBLIK INDONESIA -r7 - (21 Ketentuan mengenai jenis dan tata cara kerja sama dalam penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. L2. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyr sebagai berikut: Pasal 48 Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang berbah aya dan barang khusus di Pelabuhan.
13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 Pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara terpadu, terencana, terukur dengan dukungan semua sektor terkait, dan tersosialisasi guna memastikan adanya kemajuan industri angkutan perairan dan industri perkapalan. L4. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik barang dan pemilik Kapal; dan
c. memberikan . . A
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk Angkutan di Perairan. (21 Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan industri Kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen Kapal dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen Kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan nasional yang membangun danlatau mereparasi Kapal di dalam negeri danlatau yang melakukan pengadaan Kapal dari luar negeri; f. membangun Kapal pada industri galangan Kapal nasional apabila biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
g. membangun Kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi Kapal pada industri perkapalan nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 1
(1) Penyelenggara pelabuhan dibentuk pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. (2lMenteri A (21 Menteri membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul yang diusahakan secara komersial dan belum diusahakan secara komersial.
(3) Pemerintah Daerah membentuk penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan Pengumpan yang belum diusahakan secara komersial. L6. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82
(1) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri danlatau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau beberapa Pelabuhan.
(4) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang dituangkan dalam perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. A L7. Ketentuan .
17. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan fungsi:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. penyediaan dan pemeliharaarr penahan gelombong, kolam Pelabuhan, Alur- Pelayaran, dan jaringan jalan;
c. penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
d. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
e. penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan; f. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
g. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. penjaminan kelancaran arus barang.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial melaksanakan kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
18. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal84 A Pasal 84 Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial mempunyai wewenang:
a. mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan;
b. mengawasi penggunaan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas Kapal ke luar masuk Pelabuhan melalui pemanduan Kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan jasa Kepelabuhanan.
19. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86 Aparat penyelenggara pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang Kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 2r. Ketentuan Pas aL 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87 Penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. penyediaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan; A
b. penyediaan PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA
b. penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombflrg, kolam Pelabuhan, dan Alur-Pelayaran;
c. penjaminan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan;
d. pemeliharaan kelestarian lingkungan di Pelabuhan;
e. penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan; f. pengusulan tarif atas penggunaan perairan danlatau daratan, dan fasilitas Pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. penjaminan kelancaran arus barang; dan
h. penyediaan fasilitas Pelabuhan.
22. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 89 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
23. Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 90A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 90A Badan Usaha Pelabuhan yang melakukan kegiatan penyediaan danlatau pelayanan jasa bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) huruf g pada Terminal serba gLlna (multipurposel danlatau konvensional harus melakukan kemitraan dengan Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan dalam rangka pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.
24. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal92 A Pasal 92 Kegiatan penyediaan darrlatau pelayanan jasa Kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal,9t ayat
(1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari penyelenggara pelabuhan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial yang dituangkan dalam perjanjian.
25. Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 107A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 107A Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
26. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 1 10
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk A
a. untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan
b. untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal.
(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 123 Prosedur dan persyaratan Pelindungan Lingkungan Maritim harus dipenuhi pada kegiatan:
a. Kepelabuhanan;
b. pengoperasian Kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan; dan
e. penutuhan Kapal. 28.Ketentuan A K INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 146 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 146 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan Ihpal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
29. Di antara Pasal 158 dan Pasal 159 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasall58A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 158A
(1) Perusahaan Angkutan di Perairan yang usaha patungan Qoint uenturel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan niaga, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnagel per Kapal. l2l Badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenhrel dengan pihak asing yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh badan hukum yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia, untuk melaksanakan kegiatan Angkutan laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan, harus mendaftarkan Kapal dengan ukuran paling rendah GT 50.000 (lima puluh ribu gross tonnage) per Kapal.
30. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. SK No237158A (3) REFUBLIK INDONESIA
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 185 Pemerintah dalam melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayararL, peta laut Indonesia, dan peta Alur- Pelayaran sungai dan danau berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi.
32. Penjelasan Pasal 195 huruf b diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan. menjadi A
33. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 198 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat ( 1a), di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), serta menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 198 berbunyi sebagai berikut: Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar serta Pelindungan Lingkungan Maritim dan kelancaran berlalu lintas di perairan dan Pelabuhan, Pemerintah menetapkan perairan tertentu sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa.
(1a) Perairan dan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di:
a. kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
b. kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; danlatau
c. areal preservasi di laut, dapat ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa. (21 Setiap Kapal yang berlayar di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa menggunakan jasa Pemanduan.
(3) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada perairan Pelabuhan yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan dan dapat dilimpahkan pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan jasa Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus yang ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian Pemanduan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi persyaratan.
(5a) Dalam A PRESIDEH HEPUBLIK INDONES]A
(5a) Dalam hal tidak tersedia Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pelimpahan jasa Pemanduan pada perairan Terminal Khusus dapat dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus setelah memenuhi persyaratan.
(6) Biaya Pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dibebaskan bagi:
a. Kapal Perang; dan
b. Kapal Negara yang digunakan untuk tugas pemerintahan. (71 Dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan serta kelancaran pelaksanaan Pemanduan dari pengawas Pemanduan, pelaksanaan Pemanduan di Perairan Wajib Pandu atau perairan pandu luar biasa dapat menggunakan sarana bantu penundaan Kapal yang dipersyaratkan sesuai ketentuan untuk membantu olah gerak Kapal.
34. Penjelasan Pasal 2O2 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
35. Penjelasan Pasal 2O3 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
36. Ketentuan ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf t dan huruf m Pasal 2O8 diubah, sehingga Pasal 2OB berbunyi sebagai berikut: Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi Kelaiklautan Kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas Kapal di perairan Pelabuhan dan Alur-Pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan Pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan Saluage dan pekerjaan bawah air;
e. mengawasi kegiatan penundaan Kapal; f. mengawasi Pemanduan; g.mengawasi A PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun; h. mengawasi pengisian bahan bakar; i. mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang; j. mengawasi pengerukan dan reklamasi; k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan; l. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan latau kerusakan lingkungan serta pemadaman kebakaran di Pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan Pelindungan Lingkungan Maritim. (21 Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OT ayat (1), Syahbandar melaksanakan tugas sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
37. Ketentuan ayat (1) Pasal 223 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 223 berbunyi sebagai berikut: Pasal 223
(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus.
38. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 223A Ketentuan mengenai penahanan Kapal oleh pengadilan dalam perkara pidana danlatau perkara perdata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pas al 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal226 Pasal 226
(1) Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim dilakukan oleh Pemerintah. (21 Penyelenggaraan Pelindungan Lingkungan Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari pengoperasian Kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan dari kegiatan Kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelindungan Lingkungan Maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan Kapal.
40. Judul Bagian Kedua BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan latau Kerusakan Lingkungan dari Pengoperasian Kapal 4I. Ketentuan Pasal227 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 227 Setiap Awak Kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
42. Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23O
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal danlatau kegiatannya. A
(2) Setiap (21 Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan wajib segera melaporkan terjadinya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Kapal atau yang bersumber dari kegiatannya kepada Syahbandar terdekat danlatau unsur Pemerintah lain yang terdekat apabila melihat adanya pencemaran dari Kapal, danlatau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib meneruskan laporan mengenai adanya pencemaran perairan danlatau kerusakan lingkungan kepada Syahbandar terdekat atau kepada instansi yang berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada instansi yang benvenang untuk penanganan lebih lanjut.
43. Ketentuan Pasal231 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 231
(1) Pemilik atau operator Kapal bertanggung jawab terhadap pencemaran dan latau kerusakan lingkungan yang bersumber dari Kapal.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau operator Kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
44. Ketentuan Pas al 232 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 232 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan akibat pengoperasian Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
45. Judul Bagian Ketiga BAB XII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Bagian Bagian Ketiga Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan I atau Kerusakan Lingkungan dari Kegiatan Kepelabuhanan
46. Ketentuan Pasal234 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 234 Pengoperasian Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang bersumber dari kegiatan di Pelabuhan.
47. Ketentuan ayat (3) Pasal 235 diubah sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut: Pasal 235
(1) Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan. (21 Setiap Pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Penyelenggara pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur tanggap darurat penanggulangan pencemaran dan I atau kerusakan lingkungan.
48. Ketentuan Pasal236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 236 Penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola Terminal Khusus wajib menanggulangi pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengoperasian Pelabuhan. 49 . Ketentuan ayat (1) Pasal237 diubah sehingga Pasal 237 berbunyi sebagai berikut: Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari Kapal di Pelabuhan, penyelenggara pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas penampungan limbah. (21 Manajemen . A (21 Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
50. Ketentuan Pasal251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25L Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O memiliki fungsi:
a. melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal;
b. menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal;
c. melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
d. menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang terbukti melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
e. melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut.
51. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
52. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253 A REFUBLIK INDONESIA Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25I huruf a, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh Nakhoda dan latau penvira Kapal atas terjadinya kecelakaan Kapal;
b. meneliti sebab kecelakaan Kapal dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian operator, pemilik Kapal, dan latau petugas/ pejabat yang benvenang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal; dan
c. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda danlatau penvira Kapal. (21 Sanksi administratif yang dikenakan kepada Nakhoda danlatau perwira Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat Keahlian Pelaut.
(3) Sanksi administratif yang dikenakan kepada operator danlatau pemilik Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin usaha; atau
c. pencabutan izin usaha.
(4) Sanksi administratif yang dikenakan kepada petugas/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa hukuman disiplin.
53. Penjelasan Pasal 272 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
54. Ketentuan Pasal274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal274 Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan Pelayaran. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang benvenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan Pelayaran yang mengganggu, merugikan, danlatau membahayakan kepentingan umum ; dan I atau f. menyampaikan informasi tentang adanya perubahan hidrografi danlatau bahaya Pelayaran kepada Pemerintah untuk dikoordinasikan dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. A
55. Judul 36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XVII PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 276 Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 277 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal278 Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No237166A Ayat(3) PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 208 Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya SK No237167A
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage); l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n. biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q. premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; A r.komisi -t6-
r. komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u. biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38 Pasal 223A Cukup jelas. Angka 39 Pasal 226 Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41 Pasal 227 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 23O Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. A Ayat(4) -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43 Pasal 231 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 232 Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Pasal 234 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 235 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 236 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 237 Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 251 Cukup jelas. A Angka 51 Angka 51 Pasal 251A Cukup jelas. Angka 52 Pasal 253 Cukup jelas. Angka 53
PASAL 272
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 274
Bagian Bagian Ketiga - Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
Pasa1 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
Pelayaran secara optimal, masyarakat memiliki
kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan Pelayaran.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan
menjaga ketertiban
penyelenggaraan kegiatan Pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam
penyempurnaan peraturan, pedoman, dan
standar teknis di bidang Pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah,
Pemerintah Daerah dalam
rangka
pembinaan,
penyelenggaraan, dan
pengawasan Pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan
kepada pejabat yang benvenang terhadap
kegiatan penyelenggaraan kegiatan Pelayaran
yang mengakibatkan dampak penting
terhadap lingkungan;
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap
kegiatan Pelayaran yang mengganggu,
merugikan, danlatau
membahayakan
kepentingan umum ; dan I atau
f.
menyampaikan informasi tentang adanya
perubahan hidrografi danlatau bahaya
Pelayaran kepada Pemerintah untuk
dikoordinasikan dengan instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hidro-o seanografi .
(3) Pemerintah
mempertimbangkan
dan
menindaklanjuti terhadap masukan, pendapat,
dan pertimbangan yang disampaikan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l,, masyarakat ikut
bertanggung jawab menjaga ketertiban serta
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
A
55. Judul
36-
55. Judul BAB XVII diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
BAB XVII
PENGAWASAN PELAYARAN
56. Ketentuan Pasal276 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 276
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Untuk menjamin terselenggaranya Pelayaran, Menteri
melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan
peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran.
57. Ketentuan Pasal277 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 277
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Menteri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Keselamatan dan Keamanan Pelayaran;
b. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Angkutan di Perairan;
c. pengawasan atas pelaksanaan ketentuan di bidang Kepelabuhanan;
d. pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan maritim;
e. pengawasan dan penertiban kegiatan Saluage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut yang berkaitan dengan aktivitas Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut; dan
g. mendukung pelaksanaan kegiatan penegakan hukum di laut oleh instansi lain yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
58. Ketentuan UBLIK TNDONESIA
58. Ketentuan Pasal 278 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 278
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Pelaksanaan tugas penegakan peraturan perundang- undangan di bidang Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, dalam rangka penyidikan dilaksanakan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
59. Ketentuan Pasal279 dihapus.
60. Ketentuan Pasal 280 dihapus.
61. Ketentuan Pasal 281 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 281 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 284 Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 337
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 346A
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347 Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 347A Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No237166A Ayat(3) PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 208 Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya SK No237167A
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage); l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n. biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q. premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; A r.komisi -t6-
r. komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u. biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38 Pasal 223A Cukup jelas. Angka 39 Pasal 226 Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41 Pasal 227 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 23O Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. A Ayat(4) -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43 Pasal 231 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 232 Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Pasal 234 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 235 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 236 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 237 Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 251 Cukup jelas. A Angka 51 Angka 51 Pasal 251A Cukup jelas. Angka 52 Pasal 253 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 272 Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 54 Pasal 274 Cukup jelas. Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Pasal 276 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 277 Cukup jelas. Angka 58 Pasal 278 Cukup jelas. A Angka59 Angka 59
PASAL 279
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Dihapus.
Angka 60
PASAL 280
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Naskah pasal.
PASAL 281
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276, Pasal 277, dan Pasal 278 diaL-vr dengan
Peraturan Menteri.
62. Ketentuan Pasal 284 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 284
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Setiap orang yang mengoperasikan Kapal Asing untuk
mengangkut penumpang dan/ atau barang antarpulau
atau antarpelabuhan di wilayah Perairan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 11 (sebelas) tahun
atau denda paling banyak kategori VII.
63. Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 337
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
(1) Pengaturan mengenai di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan di bidang ketenagalerjaan. (21 Pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
64. Di antara SK No237159A REFUELIK INDONESIA
64. Di antara Pasal 346 dan Pasal 347 disisipkan 1 (satu) pasaI, yakni Pasal 346A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 346A
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. ketentuan terkait perusahaan Angkutan di Perairan yang merLlpakan usaha patungan Qoint uenfiirel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 dan pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A dikecualikan bagi perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan joint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (ioint uenfirel untuk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus, di bidang industri danlatau pertambangan, yang telah menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan Kapal sebelum Undang- Undang ini berlaku; dan
b. pelaku usaha yang telah mengajukan:
1. perizinan berusaha perusahaan angkutan laut nasional yang merupakan usaha patungan $oint uenhtre); atau
2. grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158A, sebelum Undang-Undang ini berlaku, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini sepanjang persyaratan dalam Undang-Undang ini memberikan kemudahan atau tidak mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha. (21 Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran Kapal danlatau balik nama Kapal yang telah memenuhi persyaratan dalam penerbitan grosse akta sebelum Undang-Undang ini berlaku, dilanjutkan penerbitan grosse akta pendaftaran Kapal danlatau grosse akta balik nama Kapalnya. A
(3) Ketentuan UBLIK IN NESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila perusahaan Angkutan di Perairan yang merupakan usaha patungan (7bint uenturel atau badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan (joint uenfirel :untotk melaksanakan kegiatan Angkutan Laut Khusus di bidang industri dan/atau pertambangan melakukan perubahan akta perseroan, perubahan data perseroan terkait dengan komposisi kepemilikan saham, susunan pemegang saham, dan/ atau pembelian Ihpal baru setelah Undang- Undang ini berlaku.
65. Ketentuan Pasal 347 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 347
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
66. Di antara Pasal 347 dan Pasal 348 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 347A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 347A
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 158A mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan.
67. Ketentuan Pasal 352 dihapus. Pasal II 1 Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang- Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 2 SK No237160A _40 _ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24 , PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRASETYO HADI Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd A iaS Djaman I 1 REPUBLIK TNDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG PEI.AYARAN I. UMUM Ttansportasi merupakan salah satu sektor yang sangat dibutuhkan firasyarakat sekaligus bagr pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Transportasi merupakan dasar untuk ekonomi, perkembangan masyarakat, dan industrialisasi sehingga transportasi ekonomi suatu negara. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu agar mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan secara terpadu, aman, efektif, dan efisien. Ttansportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geogralis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan. Sarana transportasi yang ada di laut memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dan daerah yang lain. Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional, termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, dan pembangunan nasional dalam upaya kesejahteraan ralryat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2008 tentang Pelayaran (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Pelayaran) diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O Gntang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tr.ntang Cipta Keda menjadi Undang-Undang. Selanjutnya Undang-Undang tentang Pelayaran diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah menjadi dasar hukum yang mengikat bagi penyelenggaraan bidang Pelayaran di Indonesia. Sebagai SK No237161A REPUBUK INDONESIA Sebagai respons dari perkembangan transportasi di bidang Pelayaran di Indonesia yang dinamis, dirasa perlu untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran dalam rangka sinkronisasi dengan materi Undang-Undang tentang Cipta Kerja serta untuk menjawab perkembangan, dan kebutuhan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan bidang Pelayaran. Revisi atas Undang-Undang tentang Pelayaran bertujuan untuk memperjelas keberlakuan asas cabotage demi menegakkan kedaulatan Pelayaran Indonesia, mewujudkan biaya logistik yang efisien dan efektif, pemberdayaan terhadap pelayaran-rakyat, meningkatkan daya saing dalam pelrayaran Indonesia, meningkatkan nilai logistic performane index {LPll dalam Kepelabuhanan di Indonesia, dan memperjelas kelembagaan di bidang Pelayaran. Materi-materi dalam Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Pelayaran, antara lain mencakup peneraPan asas cabotage dalam rangka keberpihakan pada angkutan laut nasional, Usaha Jasa Terkait, tarif jasa Kepelabuhanan, efisiensi biaya angkut logistik, pelayaran-rakyat, Pelayaran-Perintis, penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik, penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran-Perintis, Pelindungan Lingkungan Maritim, penyelenggara pelabuhan, kelembagaan yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, tata cara penahanan Kapal di Pelabuhan, penguatan pidana, dan pengaturan terkait ketentuan peralihan. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Ang]<a2 Pasal 15A Cukup jelas. Pasal 15B Cukup jelas. Pasal 15C Cukup jelas. SK No237162A Pasal 15D REPUBUK INDONESIA Pasal 15D Cukup jelas. Pasal 15E Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3 Pasal 16 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4 Pasal 17 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. A Angka6 ELIK INDONESIA Angka 6 Pasal 24 Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7) SK No237164A Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 25A Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9 Pasal 26A Cukup jelas. Pasal 268 Cukup jelas. Pasal 26C Cukup jelas. Pasal 26D Cukup jelas. Angka 10 Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. A Ayat(2) Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11 Pasal 33A Cukup jelas. Angka 12 Pasal 48 Cukup jelas. Angka 13 Pasal 56 Cukup jelas. Angka 14 Pasal 57 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. A Huruf e EFFFIIItrN KIN NESIA Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15 Pasal 81 Cukup jelas. Angka 16 Pasal 82 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17 SK No237165A Angka 17 Pasal 83 Cukup jelas. Angka 18 Pasal 84 Cukup jelas. Angka 19 Pasal 85 Cukup jelas. Angka 20 Pasal 86 Cukup jelas. Angka 21 Pasal 87 Cukup jelas. Angka 22 Pasal 89 Cukup jelas. Angka 23 Pasal 90A Cukup jelas. Angka 24 Pasal 92 Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. A Angka26 PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA Angka 26 Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Angka 27 Pasal 123 Cukup jelas. Angka 28 Pasal 146 Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
a. asas persaingan sehat;
b. asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
c. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan
d. asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. A Angka29 Angka 29 Pasal 158A Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan uA' (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). A Ketentuan REPUEUK INDONESIA Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V);
3. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ;
4. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31 Pasal 185 Cukup jelas. Angka 32 Pasal 195 Huruf a Cukup jelas. A Huruf b PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33 Pasal 198 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. A Yang NEPUBLTK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan odapat adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35 Pasal 203 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. SK No237166A Ayat(3) PR,ESIDEN REPUBLTK INDONESIA -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36 Pasal 208 Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi, baik di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya SK No237167A
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; f. biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; i. kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; j. biaya penarikan Kapal (towagel;
k. biaya Pemanduan (pilotage); l. biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal;
n. biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
q. premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; A r.komisi -t6-
r. komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl;
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal;
u. biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38 Pasal 223A Cukup jelas. Angka 39 Pasal 226 Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41 Pasal 227 Cukup jelas. Angka 42 Pasal 23O Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. A Ayat(4) -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43 Pasal 231 Cukup jelas. Angka 44 Pasal 232 Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46 Pasal 234 Cukup jelas. Angka 47 Pasal 235 Cukup jelas. Angka 48 Pasal 236 Cukup jelas. Angka 49 Pasal 237 Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50 Pasal 251 Cukup jelas. A Angka 51 Angka 51 Pasal 251A Cukup jelas. Angka 52 Pasal 253 Cukup jelas. Angka 53 Pasal 272 Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 54 Pasal 274 Cukup jelas. Angka 55 Cukup jelas. Angka 56 Pasal 276 Cukup jelas. Angka 57 Pasal 277 Cukup jelas. Angka 58 Pasal 278 Cukup jelas. A Angka59 Angka 59 Pasal279 Dihapus. Angka 60 Pasal 280 Dihapus. Angka 61 Pasal 281 Cukup jelas. ingka62 Pasal 284 Cukup jelas. Angka 63 Pasal 337 Ayat (l) Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 20O6), dan semua peraturan bidang Pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. undangan di Angka 64 Pasal 346A Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan' adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas. SK No237169A Ayat(21 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 65 Pasal 347 Cukup jelas. Angka 66 Pasal 347A Cukup jelas. Angka 67
PASAL 352
BAB XVII: PENGAWASAN PELAYARAN
Dihapus.
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
OO3
A