UU NOMOR 69 TAHUN 2024

PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRATES ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCE)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:69
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behaeen the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (21 Salinan naskah asli Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of thc United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat l2l dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, ); Mengingat : 1 2 Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN: SK No237680A Menetapkan REPUEUK INDONESIA Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN PERSATUAN EMIRAT ARAB MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE MINISTRY OF DEFENCE OF THE UNITED ARAB EMIRA?ES O.iV COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENCq. Pasal I

(1) Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding behaeen the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of the United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2O2O di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. (21 Salinan naskah asli Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and tle Ministry of Defence of thc United Arab Emirates on Cooperation in the Field of Defencel dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No237681A