Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Pidie adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pidie.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. 1 2 3 A BABII .. REPUBUK INOONESTA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PIDIE
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pidie terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Batee;
b. Kecamatan Delima;
c. Kecamatan Geumpang;
d. Kecamatan Glumpang Tiga;
e. Kecamatan Indrajaya;
f.
Kecamatan Kembang Tanjong;
g. Kecamatan Kota Sigli;
h. Kecamatan Mila;
i.
Kecamatan Muara Tiga;
j.
Kecamatan Mutiara;
k. Kecamatan Padang Tiji;
l.
Kecamatan Peukan Baro;
m. Kecamatan Pidie;
n. Kecamatan Sakti;
o. Kecamatan Simpang Tiga;
p. Kecamatan Tangse;
q. Kecamatan Tiro/Truseb;
r.
Kecamatan Keumala;
s. Kecamatan Mutiara Timur;
t.
Kecamatan Grong-grong;
u. Kecamatan Mane;
v. Kecamatan Glumpang Baro; dan
w. Kecamatan Titeue.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REFUIL|K INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Pidie bernama Sigli berkedudukan di
Kecamatan Kota Sigli.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah datar yang memungkinkan dalam pengembangan kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan, pertanian tanaman keras dan hutan; potensi sumber daya alam berupa pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan sektor perdagangan; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. b c A BABIII REPUSUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633); A Dengan REPUBL|K INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN PIDIE DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Pidie adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pidie. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l. 1 2 3 A BABII .. REPUBUK INOONESTA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN PIDIE Pasal 3 Kabupaten Pidie terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Batee;
b. Kecamatan Delima;
c. Kecamatan Geumpang;
d. Kecamatan Glumpang Tiga;
e. Kecamatan Indrajaya; f. Kecamatan Kembang Tanjong;
g. Kecamatan Kota Sigli;
h. Kecamatan Mila; i. Kecamatan Muara Tiga; j. Kecamatan Mutiara;
k. Kecamatan Padang Tiji; l. Kecamatan Peukan Baro;
m. Kecamatan Pidie;
n. Kecamatan Sakti;
o. Kecamatan Simpang Tiga;
p. Kecamatan Tangse;
q. Kecamatan Tiro/Truseb; r. Kecamatan Keumala;
s. Kecamatan Mutiara Timur; t. Kecamatan Grong-grong;
u. Kecamatan Mane;
v. Kecamatan Glumpang Baro; dan
w. Kecamatan Titeue. A Pasal 4. REFUIL|K INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Aceh Besar. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Pidie bernama Sigli berkedudukan di Kecamatan Kota Sigli. Pasal 6 Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu: a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah datar yang memungkinkan dalam pengembangan kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan, pertanian tanaman keras dan hutan; potensi sumber daya alam berupa pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan sektor perdagangan; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. b c A BABIII REPUSUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INE}ONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik