Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Bangli adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bangli. yang ada di wilayah
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bangli berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, ).
BAB II
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BANGLI
PASAL 3
BAB II: BAB II
Kabupaten Bangli terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Susut;
b. Kecamatan Bangli;
c. Kecamatan Tembuku; dan
d. Kecamatan Kintamani.
PASAL 4
BAB II: BAB II
(1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Klungkung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar
dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Bangli berkedudukan di Kecamatan
Bangli.
PASAL 6
BAB II: BAB II
Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan
perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa
danau;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan
peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan
A
c. kekayaan
c
kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni
dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter
religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan
Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bangli dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik