Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
2. Kabupaten Buleleng adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Buleleng berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN BULELENG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gerokgak;
b. Kecamatan Seririt;
c. Kecamatan Busungbiu;
d. Kabupaten Banjar;
e. Kecamatan Sukasada;
f. Kecamatan Buleleng;
g. Kecamatan Sawan;
h. Kecamatan Kubutambahan; dan
i. Kecamatan Tejakula.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Buleleng mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
A
b. sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Karangasem;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangli,
Kabupaten Badung, Kabupaten Tabanan, dan
Kabupaten Jembarana; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Buleleng sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Buleleng berkedudukan di Kecamatan
Buleleng.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan
kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri,
serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Buleleng berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad
Kerthi, dan Singa Ambara Raja.
A
BABIII
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Buleleng dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik