UU NOMOR 75 TAHUN 2024

KABUPATEN GIANYAR DI PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

2. Kabupaten Gianyar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Gianyar. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Gianyar berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ).
A
BAB II

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN GIANYAR

PASAL 3

BAB II: BAB II
Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sukawati;
b. Kecamatan Blahbatuh;
c. Kecamatan Gianyar;
d. Kecamatan Tampaksiring;
e. Kecamatan Ubud;
f. Kecamatan Tegallalang; dan
g. Kecamatan Payangan.

PASAL 4

BAB II: BAB II
(1) Kabupaten Gianyar mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Klungkung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Gianyar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Gianyar berkedudukan di Kecamatan
Gianyar.

PASAL 6

BAB II: BAB II
Kabupaten Gianyar memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri kondisi geografis utama kombinasi
antara kawasan daratan, pesisir, dan perbukitan;
A
b. potensi

b. potensi pariwisata serta potensi sumber daya alam berupa
pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
c. kekayaan sejarah, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya
serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan
menjunjung tinggi dan berlandaskan Ti Hita Karana dan
Sad Kerthi.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Gianyar dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik