UU NOMOR 76 TAHUN 2024

KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

2. Kabupaten Jembrana adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Jembrana. yang ada di wilayah

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Jembrana berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ).

BABII

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN JEMBRANA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Jembrana terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Negara;
b. Kecamatan Mendoyo;
c. Kecamatan Pekutatan;
d. Kabupaten Melaya; dan
e. Kecamatan Jembrana.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Jembrana mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabanan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bali; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Jembrana berkedudukan di Kecamatan
Negara.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Jembrana memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian
utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan
kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri,
serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan
A
c. adat

c
adat dan budaya Jembrana berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita Karana, Sad
Kerthi, dan Tri Ananta Bakti.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah- daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Jembrana dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik