UU NOMOR 77 TAHUN 2024

KABUPATEN KARANGASEM DI PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:77
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

2. Kabupaten Karangasem adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Karangasem berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat
dan Nusa Tenggara Timur (, Tarrbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1655).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN KARANGASEM

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Rendang;
b. Kecamatan Sidemen;
c. Kecamatan Manggis;
d. Kecamatan Karangasem;
e. Kecamatan Abang;
f. Kecamatan Bebandem;
g. Kecamatan Selat; dan
h. Kecamatan Kubu.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Karangasem mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali; A b.sebelah REPUBUK INDONESIA

b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Bali dan Selat Badung;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Badung dan Kabupaten Klungkung; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Karangasem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Karangasem bernama Amlapura yang
berkedudukan di Kecamatan Karangasem.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Karangasem memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral,
serta potensi pariwisata dan perdagangan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian
lingkungan yang berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan
Sad Kerthi.

BAB III

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Karangasem dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: BAB III
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik