UU NOMOR 78 TAHUN 2024

KABUPATEN KLUNGKUNG DI PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:78
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

2. Kabupaten Klungkung adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Klungkung.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Klungkung berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor L22, ). A BAB II REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KLUNGKUNG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Nusa Penida;
b. Kecamatan Banjarangkan;
c. Kecamatan Klungkung; dan
d. Kecamatan Dawan.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Klungkung mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bangli dan
Kabupaten Karangasem;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Lombok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Badung dan
Kabupaten Gianyar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Klungkung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Klungkung bernama Semarapura yang
berkedudukan di Kecamatan Klungkung.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Klungkung memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama wilayah
kepulauan yang terdiri dari 5 (lima) unit lahan, yaitu
dataran pantai, perbukitan, kipas dan lahar, rawa pasang
surut, dan teras;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata dan
perdagangan; dan
c. suku
A

C
suku bangsa dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan yang
berlandaskan prinsip Ti Hita Karana dan Sad Kerthi.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Klungkung dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
Agar
A

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik