UU NOMOR 79 TAHUN 2024

KABUPATEN TABANAN DI PROVINSI BALI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:79
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

2. Kabupaten Tabanan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bali yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Tabanan. yang ada di wilayah A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tabanan berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN TABANAN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tabanan terdiri atas 1O (sepuluh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Selemadeg;
b. Kecamatan Selemadeg Timur;
c. Kecamatan Selemadeg Barat;
d. Kecamatan Kerambitan;
e. Kecamatan Tabanan;
f. Kecamatan Kediri;
g. Kecamatan Marga;
h. Kecamatan Penebel;
i. Kecamatan Baturiti; dan
j. Kecamatan Pupuan.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Tabanan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Badung;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jembrana.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tabanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Tabanan bernama Singasana yang
berkedudukan di Kecamatan Tabanan.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tabanan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan
perbukitan di
bagian utara, dataran rendah
di bagian selatan, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian,
kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri,
serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
c. adat dan budaya Tabanan berdasarkan kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta
kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Ti Hita
Karana, Sad Kerthi dan Sadhu Mawang Anuraga.
BABIII
A

FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara
Timur (, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tabanan dalam Undang- undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah- daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik