UU NOMOR 80 TAHUN 2024

KABUPATEN BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Kabupaten Bima adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bima.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ).
A
BAB II

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BIMA

PASAL 3

BAB II: BAB II
Kabupaten Bima terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Monta;
b. Kecamatan Bolo;
c. Kecamatan Woha;
d. Kecamatan Belo;
e. Kecamatan Wawo;
f. Kecamatan Sape;
g. Kecamatan Wera;
h. Kecamatan Donggo;
i. Kecamatan Sanggar;
j. Kecamatan Ambalawi;
k. Kecamatan Langgudu;
1. Kecamatan Lambu;
m. Kecamatan Madapangga;
n. Kecamatan Tambora;
o. Kecamatan Soromandi;
p. Kecamatan Parado;
q. Kecamatan Lambitu; dan
r. Kecamatan Palibelo.
A

PASAL 4

BAB II: BAB II
REPUBLTK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Bima mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;

b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Sumba dan Selat Sape;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Sumba dan Kabupaten Dompu; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Dompu.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: BAB II
Ibu Kota Kabupaten Bima berkedudukan di Kecamatan Woha.

PASAL 6

BAB II: BAB II
Kabupaten Bima memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;

b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta perikanan; dan

c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BABIII PRESIDEH REPUBLIK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (, ), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Kabupaten Bima dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lernbaran Negara Republik