Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Kabupaten Dompu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Dompu. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REFUBLIK INDOHESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Dompu berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN DOMPU
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Dompu terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Dompu;
b. Kecamatan Kempo;
c. Kecamatan Hu'u;
d. Kecamatan Kilo;
e. Kecamatan Woja;
f. Kecamatan Pekat;
g. Kecamatan Manggalewa; dan
h. Kecamatan Pajo.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Dompu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores, Teluk
Sanggar, dan Kabupaten Bima;
b.sebelah
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bima;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia
dan Kabupaten Sumbawa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Saleh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Dompu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Dompu berkedudukan di Kecamatan
Dompu.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Dompu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan
berupa laut, dan kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan, serta kawasan taman
nasional dan kawasan kepulauan yang menjadi kawasan
strategis pariwisata;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius
dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII
A
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (, ), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah
tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik