Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REFUELIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LOMBOK TENGAH
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Tengah terdiri
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Praya;
b. Kecamatan Jonggat;
c. Kecamatan Batukliang;
d. Kecamatan Pujut;
e. Kecamatan Praya Barat;
f. Kecamatan Praya Timur;
g. Kecamatan Janapria;
h. Kecamatan Pringgarata;
i. Kecamatan Kopang;
j. Kecamatan Praya Tengah;
k. Kecamatan Praya Barat Daya; dan
l. Kecamatan Batukliang Utara.
atas
t2
(dua belas)
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Lombok Tengah mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Timur dan Selat Alas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lombok Tengah berkedudukan
di Kecamatan Praya.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis yang bervariasi terdiri
atas perbukitan yang daerahnya termasuk dalam kawasan
taman nasional yang terletak di tengah-tengah Pulau
Lombok, daratan rendah yang terhampar di bagian tengah
membujur mulai dari utara ke selatan, dan garis pantai
terbentang dari barat daya sampai timur;
b. potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan
kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan dan
perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan, industri,
serta potensijasa dan perdagangan; dan
c. suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius
dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa
adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII
A
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (, ), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik