UU NOMOR 84 TAHUN 2024

KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:84
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BABII REPUELIK ITTTDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Keruak;
b. Kecamatan Sakra;
c. Kecamatan Terara;
d. Kecamatan Sikur;
e. Kecamatan Masbagik;
f. KecamatanSukamulia;
g. Kecamatan Selong;
h. Kecamatan Pringgabaya;
i. Kecamatan Aikmel;
j. Kecamatan Sambelia;
k. Kecamatan Montong Gading;
1. KecamatanPringgasela;
m. Kecamatan Suralaga;
n. Kecamatan Wanasaba;
o. Kecamatan Sembalun;
p. Kecamatan Suwela;
q. Kecamatan Labuhan Haji;
r. Kecamatan Sakra Timur;
s. Kecamatan Sakra Barat;
t. Kecamatan Jerowaru; dan
u. Kecamatan Lenek.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok
Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan
di Kecamatan Selong.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lombok Timur memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis kemiringan wilayah
bervariasi yang sebagian besar terletak di daerah sepanjang
pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan,
mencakup kawasan taman nasional, dan dialiri banyak
sungai besar maupun kecil;
b. potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata
dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan,
perkebunan, dan peternakan, kehutanan, kelautan dan
perikanan, energi sumber daya mineral, agroindustri, serta
potensi industri kerajinan; dan
c. suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius
dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa
adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(,
),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A Dengan Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN LOMBOK TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Kabupaten Lombok Timur adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ). BABII REPUELIK ITTTDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN LOMBOK TIMUR Pasal 3 Kabupaten Lombok Timur terdiri atas 21 (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Keruak;

b. Kecamatan Sakra;

c. Kecamatan Terara;

d. Kecamatan Sikur;

e. Kecamatan Masbagik;

f. KecamatanSukamulia;

g. Kecamatan Selong;

h. Kecamatan Pringgabaya;

i. Kecamatan Aikmel;

j. Kecamatan Sambelia;

k. Kecamatan Montong Gading;

1. KecamatanPringgasela;

m. Kecamatan Suralaga;

n. Kecamatan Wanasaba;

o. Kecamatan Sembalun;

p. Kecamatan Suwela;

q. Kecamatan Labuhan Haji;

r. Kecamatan Sakra Timur;

s. Kecamatan Sakra Barat;

t. Kecamatan Jerowaru; dan

u. Kecamatan Lenek. A Pasal4 Pasal 4

(1) Kabupaten Lombok Timur mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali;

b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Alas;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Selat Alas; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Lombok Timur berkedudukan di Kecamatan Selong. Pasal 6 Kabupaten Lombok Timur memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis kemiringan wilayah bervariasi yang sebagian besar terletak di daerah sepanjang pantai dari utara ke arah timur hingga ke bagian selatan, mencakup kawasan taman nasional, dan dialiri banyak sungai besar maupun kecil;

b. potensi sumber daya alam berupa potensi pariwisata dan kebudayaan, pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, kehutanan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, agroindustri, serta potensi industri kerajinan; dan

c. suku bangsa yang secara umum memiliki karakter religius dan budaya terdiri atas kekayaan sejarah, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan. A BABIII BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik