UU NOMOR 85 TAHUN 2024

KABUPATEN SUMBAWA DI PROVINSI NUSA TENGGARAN BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:85
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat.

2. Kabupaten Sumbawa adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sumbawa berdasarkan Undang-undang Nomor 69
Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II
dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara
Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor I22, ).
A
BAB II

\-

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN SUMBAWA

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sumbawa terdiri atas 24
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Lunyuk;
b. Kecamatan Alas;
c. Kecamatan Utan;
d. Kecamatan Batu Lanteh;
e. Kecamatan Sumbawa;
f. Kecamatan Moyo Hilir;
g. Kecamatan Moyo Hulu;
h. Kecamatan Ropang;
i. Kecamatan Lape;
j. Kecamatan Plampang;
k. Kecamatan Empang;
1. Kecamatan Alas Barat;
m. Kecamatan Labuhan Badas;
n. Kecamatan Labangka;
o. Kecamatan Buer;
p. Kecamatan Rhee;
q. Kecamatan Unter Iwes;
r. Kecamatan Moyo Utara;
s. Kecamatan Maronge;
t. Kecamatan Tarano;
u. Kecamatan Lopok;
v. KecamatanLenangguar;
w. Kecamatan Orong Telu; dan
x. Kecamatan Lantung.
(dua puluh empat)
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Sumbawa mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Bali dan Laut
Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Saleh dan
Kabupaten Dompu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra
Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa
Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sumbawa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Sumbawa bernama Sumbawa Besar yang
berkedudukan di Kecamatan Sumbawa.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sumbawa memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa
laut, dan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan, kawasan taman nasional, dan kawasan
kepulauan yang menjadi kawasan strategis pariwisata;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, pertanian terutama tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, serta
perikanan; dan
c. memiliki keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs cagar
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter
religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
A
BAB III

FRESIDEN
REFUBLIK. ITTDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor l22,), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-
undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan
Daerah-daerah tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik