Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan. yang ada di wilayah A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
FRESIDEN
REIIUBUK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bengkulu Selatan berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1821).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BENGKULU SELATAN
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kedurang;
b. Kecamatan Seginim;
c. Kecamatan Pino;
d. Kecamatan Manna;
e. Kecamatan Kota Manna;
f. Kecamatan Pino Raya;
g. Kecamatan Kedurang Ilir;
h. Kecamatan Air Nipis;
i. Kecamatan Ulu Manna;
j. Kecamatan Bunga Mas; dan
k. Kecamatan Pasar Manna.
terdiri
atas
11
(sebelas)
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
,
Pasal 4
(1) Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lahat
dan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kaur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Seluma.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Selatan berkedudukan
di Kecamatan Kota Manna.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan
darat, dan perkebunan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat,
situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A
PITESIDEN
REPUBL|K IHDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-
undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang
pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik