Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Rejang Lebong adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Rejang Lebong. yang ada di wilayah A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REIIUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN RE.IANG LEBONG
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kota Padang;
b. Kecamatan Padang Ulak Tanding;
c. Kecamatan Sindang Kelingi;
d. Kecamatan Curup;
e. Kecamatan Bermani Ulu;
f. Kecamatan Selupu Rejang;
g. Kecamatan Curup Utara;
h. Kecamatan Curup Timur;
i. Kecamatan Curup Selatan;
j. Kecamatan Curup Tengah;
k. Kecamatan Binduriang;
l. Kecamatan Sindang Beliti Ulu;
m. Kecamatan Sindang Dataran; 15 (lima belas) A
n. Kecamatan REPUBUK INDONESIA
n. Kecamatan Sindang Beliti Ilir; dan
o. Kecamatan Bermani Ulu Raya.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Rejang Lebong mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas
dan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Empat
Lawang Provinsi Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kepahiang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Lebong.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Rejang Lebong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan di Kecamatan
Curup.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Rejang Lebong memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
perkebunan dan peternakan, perikanan, serta potensi
pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
A
BAB III
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82I), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: BAB III
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik