UU NOMOR 89 TAHUN 2024

KOTA BENGKULU DI PROVINSI BENGKULU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:89
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

2. Kota Bengkulu adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bengkulu. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
F]TESIDEN
R.EPUEUK EI{DONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA BENGKULU

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Selebar;
b. Kecamatan Gading Cempaka;
c. Kecamatan Teluk Segara;
d. Kecamatan Muara Bangka Hulu;
e. Kecamatan Kampung Melayu;
f. Kecamatan Ratu Agung;
g. Kecamatan Ratu Samban;
h. Kecamatan Sungai Serut; dan
i. Kecamatan Singaran Pati.
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Pasal 4
(1) Kota Bengkulu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu
Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Seluma; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia.
(2) Penegasan batas daerah Kota Bengkulu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Bengkulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran rendah
berupa kawasan perairan yang terdiri atas laut, sungai
dan danau, kawasan perkebunan, kawasan pertanian,
kawasan pertambangan, dan kawasan kehutanan;
b. potensi sumber daya alam berupa perikanan, pariwisata,
kuliner, perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan,
dan pertambangan; dan
c. adat dan budaya berdasarkan kekayaan warisan sejarah,
kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
A

PR.ESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (lrmbaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Nomor l82l), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik