Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). A BABII REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH TIMUR
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 24 (dua puluh empat)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Darul Aman;
b. Kecamatan Julok;
c. Kecamatan Idi Rayeuk;
d. Kecamatan Birem Bayeun;
e. Kecamatan Serbajadi;
f.
Kecamatan Nurussalam;
g. Kecamatan Peureulak;
h. Kecamatan Rantau Selamat;
i.
Kecamatan Simpang Ulim;
j.
Kecamatan Ranto Peureulak;
k. Kecamatan Pante Bidari;
1. Kecamatan Madat;
m. Kecamatan Indra Makmu;
n. Kecamatan Idi Tunong;
o. Kecamatan Banda Alam;
p. Kecamatan Peudawa;
q. Kecamatan Peureulak Timur;
r.
Kecamatan Peureulak Barat;
s. Kecamatan Sungai Raya;
t.
Kecamatan Simpang Jernih;
u. Kecamatan Darul lhsan;
v. Kecamatan Darul Falah;
w. Kecamatan Idi Timur; dan
x. Kecamatan Peunaron.
A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUBUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kota Langsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di
Kecamatan ldi Rayeuk.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Aceh Timur memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, pegunungan, perbukitan, sebagian berawa-rawa, dan hutan mangroue; sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, serta energi; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. a b c A BAB III REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor affi3); A Dengan Menetapkan REPIJSUK IHDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN ACEH TIMUR DI ACEH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
2. Kabupaten Aceh Timur adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Pasal 2 Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Timur berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). A BABII REPUBUK INDONESIA BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN ACEH TIMUR Pasal 3 Kabupaten Aceh Timur terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Darul Aman;
b. Kecamatan Julok;
c. Kecamatan Idi Rayeuk;
d. Kecamatan Birem Bayeun;
e. Kecamatan Serbajadi; f. Kecamatan Nurussalam;
g. Kecamatan Peureulak;
h. Kecamatan Rantau Selamat; i. Kecamatan Simpang Ulim; j. Kecamatan Ranto Peureulak;
k. Kecamatan Pante Bidari;
1. Kecamatan Madat;
m. Kecamatan Indra Makmu;
n. Kecamatan Idi Tunong;
o. Kecamatan Banda Alam;
p. Kecamatan Peudawa;
q. Kecamatan Peureulak Timur; r. Kecamatan Peureulak Barat;
s. Kecamatan Sungai Raya; t. Kecamatan Simpang Jernih;
u. Kecamatan Darul lhsan;
v. Kecamatan Darul Falah;
w. Kecamatan Idi Timur; dan
x. Kecamatan Peunaron. A Pasal4 REPUBUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Timur mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kota Langsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Langsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Aceh Utara. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu kota Kabupaten Aceh Timur berkedudukan di Kecamatan ldi Rayeuk. Pasal 6 Kabupaten Aceh Timur memiliki karakteristik, yaitu: kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, pegunungan, perbukitan, sebagian berawa-rawa, dan hutan mangroue; sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan, dan pertambangan, serta energi; dan nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. a b c A BAB III REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Timur dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik