Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: J. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-tlndang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Muara Enim adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
REIIUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Muara Enim berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUARA ENIM
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjung Agung;
b. Kecamatan Muara Enim;
c. Kecamatan Rambang Niru;
d. Kecamatan Gunung Megang;
e. Kecamatan Gelumbang;
f. Kecamatan Lawang Kidul;
g. Kecamatan Semende Darat Laut;
h. Kecamatan Semende Darat Tengah;
i. Kecematan Semende Darat Ulu;
j. Kecamatan Ujan Mas;
k. Kecamatan Lubai;
l. Kecamatan Rambang;
m. Kecamatan Sungai Rotan;
n. Kecamatan Lembak;
o. Kecamatan Benakat;
p. Kecamatan Kelekar;
q. Kecamatan Muara Belida; A
r. Kecamatan . . REPUBUK INDONESIA
r. KecamatanBelimbing;
s. Kecamatan Belida Darat;
t. Kecamatan Lubai Ulu;
u. Kecamatan Empat Petulai Dangku; dan
v. Kecamatan Panang Enim.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Muara Enim mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir, Kabupaten Ban5ruasin, dan Kota
Palembang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir
dan Kabupaten Ogan Komering Ulu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur
Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kota Pagar Alam,
Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Muara Enim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Muara
di Kecamatan Muara Enim.
Enim berkedudukan
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Muara Enim memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa kawasan dataran rendah berupa rawa dan daerah aliran sungai, serta kawasan dataran tinggi berupa perbukitan;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan dan penggalian, pertanian, dan kehutanan, potensi pariwisata, serta potensi lainnya yang berasal dari industri pengolahan; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta ketinggian adat istiadat masyarakat Muara Enim. BABIII A REPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 ([,embaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57lr tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (l,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik