UU NOMOR 92 TAHUN 2024

KABUPATEN MUSI BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:92
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

2. Kabupaten Musi Banyuasin adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) Can Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REFUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (l.rmbaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan l.embaran Negara Nomor l82l). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MUSI BANYUASIN

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Sekayu;

b. Kecamatan Lais;

c. Kecamatan Sungai Keruh;

d. Kecamatan Batang Hari Leko;

e. Kecamatan Sanga Desa;

f. Kecamatan Babat Toman;

g. Kecamatan Sungai Lilin;

h. Kecamatan Keluang;

i. Kecamatan Bayung Lencir;

j. Kecamatan Plakat Tinggi;

k. Kecamatan Lalan;

l. Kecamatan Tungkal Jaya;

m. Kecamatan Lawan Wetan; 15 (lima belas) A

n. Kecamatan PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA

n. Kecamatan Babat Supat; dan

o. Kecamatan Jirak Jaya.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi Provinsi
Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Sarolangun Provinsi Jambi, Kabupaten Musi Rawas,
dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Musi Banyuasin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan
di Kecamatan Sekayu.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Musi Banyuasin memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa pasang surut, lebak, danau, dan
gambut, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan,
kawasan taman nasional, dan daerah aliran sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama
hortikultura dan perkebunan, kehutanan, perikanan,
pertambangan terutama minyak dan gas bumi, serta
potensi sumber daya air berupa sungai, anak sungai, serta
danau; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman etnis,
bahasa, kesatuan adat budaya marga, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat masyarakat Musi Banyuasin.
A
BAB III

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: BAB III
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: BAB III
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-
undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-
undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (tembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: BAB III
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik