Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
2. Kabupaten Ogan Komering Ilir adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ogan Komering Ilir terdiri atas 18 (delapan belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Tanjung Lubuk;
b. Kecamatan Pedamaran;
c. Kecamatan Mesuji;
d. Kecamatan Kayu Agung;
e. Kecamatan Sirah Fulau Padang;
f. Kecamatan Tulung Selapan;
g. Kecamatan Pampangan;
h. Kecamatan Lempuing;
i. Kecamatan Air Sugihan;
j. Kecamatan Sungai Menang;
k. Kecamatan Jejawi;
1. Kecamatan Cengal;
m. Kecamatan Pangkalan Lampam;
n. Kecamatan Mesuji Makmur;
o. Kecamatan Mesuji Raya;
p. Kecamatan Lempuing Jaya;
q.Kecamatan
A
q. Kecamatan Teluk Gelam; dan
r. Kecamatan Pedamaran Timur.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Bangka dan
Laut Jawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tulang
Bawang, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang
Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Provinsi
Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur dan Kabupaten Ogan Ilir.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir berkedudukan
di Kecamatan Kayu Agung.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki karakteristik, yaitu
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa dan gambut, kawasan dataran tinggi
berupa perbukitan, serta kawasan daratan sempit;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
dan perikanan, serta potensi lainnya yang menjadi
sumber pajak dan retribusi daerah; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas mayoritas suku
Komering, yang memiliki keberagaman bahasa, kesenian,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius,
serta ketinggian adat istiadat masyarakat Ogan Komering
Ilir.
A
BAB III .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56)
dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUEUK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik