UU NOMOR 95 TAHUN 2024

KABUPATEN OGAN KOMERING ULU DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:95
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

2. Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang- undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN OGAN KOMERING ULU

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sosoh Buay Rayap;
b. Kecamatan Pengandonan;
c. Kecamatan Peninjauan;
d. Kecamatan Baturaja Barat;
e. Kecamatan Baturaja Timur;
f. Kecamatan Ulu Ogan;
g. Kecamatan Semidang Aji;
h. Kecamatan Lubuk Batang;
i. Kecamatan Lengkiti;
j.
Kecamatan Sinar Peninjauan;
k. Kecamatan Lubuk Raja;
1. Kecamatan Muara Jaya; dan
m. Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya.
(tiga belas)
A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Pasal 4
(1) Kabupaten Ogan Komering Ulu mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara
Enim dan Kabupaten Ogan Ilir;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara
Enim.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti
di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan
di Kecamatan Baturaja Timur.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Ogan Komering Ulu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, dan
sungai;
b. potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi
dan sumber daya mineral, serta pertanian terutama
perkebunan dan kehutanan; dan
c. suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman
suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan
kelestarian lingkungan.
A
BABIII

PRESIDEH
REPUELIK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan
Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah
tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah
tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik