UU NOMOR 96 TAHUN 2024

KOTA PALEMBANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:96
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Sumatera Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.

2. Kota Palembang adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Palembang. A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
PR.ESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kota Palembang berdasarkan Undang-undang Nomor 28
Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55),
Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat
Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)
tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja,
dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor L82tl.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
KARAKTERISTIK KOTA PALEMBANG

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan,
yaitu:
a. Kecamatan Ilir Barat Dua;
b. Kecamatan Seberang Ulu Satu;
c. Kecamatan Seberang Ulu Dua;
d. Kecamatan Ilir Barat Satu;
e. Kecamatan Ilir Timur Satu;
f. Kecamatan Ilir Timur Dua;
g. Kecamatan Sukarami;
h. Kecamatan Sako;
i. Kecamatan Kemuning;
j. Kecamatan Kalidoni;
k. Kecamatan Bukitkecil;
1. Kecamatan Gandus;
m. Kecamatan Kertapati;
A
n. Kecamatan

n. Kecamatan Plaju;
o. Kecamatan Alang-alang Lebar;
p. Kecamatan Sematangborang;
q. Kecamatan Jakabaring; dan
r. Kecamatan Ilir Timur Tiga.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Palembang mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan
Ilir dan Kabupaten Muara Enim; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Banyuasin.
(2) Penegasan batas daerah Kota Palembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Palembang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa rawa pasang surut, lebak, dan gambut,
serta daerah aliran sungai yang merupakan bagian dari
potensi kewilayahan;
b. potensi industri pengolahan, potensi sumber daya air
berupa sungai beserta anak sungai, serta potensi
pariwisata; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku,
kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius, serta
ketinggian adat istiadat masyarakat Palembang.
A
BAB III .

PR.ESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-
Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5
tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-
undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara
tahun 1956 No. 57)l tentang pembentukan Daerah tingkat tl
termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I
Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor l82ll, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956
(Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang
Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956
No. 57l' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk
Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan,
sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
ini
mulai
berlaku pada
tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik