UU NOMOR 98 TAHUN 2024

KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2024-10-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2024:98
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sukabumi.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REFUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SUKABUMI

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Gunung Fuyuh;
b. Kecamatan Cikole;
c. Kecamatan Citamiang;
d. Kecamatan Warudoyong;
e. Kecamatan Baros;
f. Kecamatan Lembursitu; dan
g. Kecamatan Cibeureum.

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Sukabumi;

b. sebelah timur berbatasan dengan Sukabumi; Kabupaten Kabupaten A

c. sebelah REPUBLIK INOONESIA.

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.

(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi
kewilayahan Kota Sukabumi;
b. potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya
alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi
lainnya; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya,
dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita
Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang
Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di
Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa
Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus
1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang
Nr 16 dan Nr 17 Tahun-195O tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KOTA SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

2. Kota Sukabumi adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.

3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Sukabumi. Pasal 2 REFUBLIK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 14 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota- Kota Kecil di Jawa. BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK KOTA SUKABUMI Pasal 3 Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Gunung Fuyuh;

b. Kecamatan Cikole;

c. Kecamatan Citamiang;

d. Kecamatan Warudoyong;

e. Kecamatan Baros;

f. Kecamatan Lembursitu; dan

g. Kecamatan Cibeureum. Pasal 4

(1) Kota Sukabumi mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Sukabumi;

b. sebelah timur berbatasan dengan Sukabumi; Kabupaten Kabupaten A

c. sebelah REPUBLIK INOONESIA.

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi.

(2) Penegasan batas daerah Kota Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Kota Sukabumi memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kota Sukabumi;

b. potensi perdagangan, jasa, industri, potensi sumber daya alam berupa pertanian, potensi pariwisata, dan potensi lainnya; dan

c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal7 Pasal 7 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-195O tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 9 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik