Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Sukabumi adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. A
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal
8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan
Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERI STIK KABUPATEN SUKABUM I
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Palabuhanratu;
b. Kecamatan Simpenan;
c. Kecamatan Cikakak;
d. Kecamatan Bantargadung;
e. Kecamatan Cisolok;
f.
Kecamatan Cikidang;
g. Kecamatan Lengkong;
h. Kecamatan Jampangtengah;
i.
Kecamatan Warungkiara;
A
j. Kecamatan
J.
k.
t.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
S.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
Z.
aa.
bb.
CC.
dd.
ee.
ff.
ct (t
bb'
Kecamatan Cikembar;
Kecamatan Cibadak;
Kecamatan Nagrak;
Kecamatan Parungkuda;
Kecamatan Boj onggenteng;
Kecamatan Parakansalak;
Kecamatan Cicurug;
Kecamatan Cidahu;
Kecamatan Kalapanunggal;
Kecamatan Kabandungan ;
Kecamatan Waluran;
Kecamatan Jampangkulon ;
Kecamatan Ciemas;
Kecamatan Kalibunder;
Kecamatan Surade;
Kecamatan Cibitung ;
Kecamatan Ciracap;
Kecamatan Gunungguruh;
Kecamatan Cicantayan;
Kecamatan Cisaat;
Kecamatan Kadudampit;
Kecamatan Caringin;
Kecamatan Sukabumi;
Kecamatan Sukaraja;
A
hh. Kecamatan
REPUBLIK INDONE3IA
hh. Kecamatan
ii.
Kecamatan
ii.
Kecamatan
kk. Kecamatan
11. Kecamatan
mm. Kecamatan
nn. Kecamatan
oo. Kecamatan
pp. Kecamatan
qq. Kecamatan
rr. Kecamatan
ss. Kecamatan
tt. Kecamatan
uu. Kecamatan
Kebonpedes;
Cireunghas;
Sukalarang;
Pabuaran;
Purabaya;
Nyalindung;
Gegerbitung;
Sagaranten;
Curugkembar;
Cidolog;
Cidadap;
Tegalbuleud;
Cimanggu; dan
Ciambar.
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan
Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
A
REFUNLIK INT}ONESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan
Palabuhanratu.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah
berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark,
kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari
potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan,
perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi
perdagangan serta industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah,
bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200072A
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
REPUEUK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang
pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasa] 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-
daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI{AN: UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Sukabumi adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi. A Pasal 2 Pasal 2 Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERI STIK KABUPATEN SUKABUM I Pasal 3 Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Palabuhanratu;
b. Kecamatan Simpenan;
c. Kecamatan Cikakak;
d. Kecamatan Bantargadung;
e. Kecamatan Cisolok; f. Kecamatan Cikidang;
g. Kecamatan Lengkong;
h. Kecamatan Jampangtengah; i. Kecamatan Warungkiara; A
j. Kecamatan J. k. t. m. n. o. p. q. r. S. t. u. v. w. x. v. Z. aa. bb. CC. dd. ee. ff. ct (t bb' Kecamatan Cikembar; Kecamatan Cibadak; Kecamatan Nagrak; Kecamatan Parungkuda; Kecamatan Boj onggenteng; Kecamatan Parakansalak; Kecamatan Cicurug; Kecamatan Cidahu; Kecamatan Kalapanunggal; Kecamatan Kabandungan ; Kecamatan Waluran; Kecamatan Jampangkulon ; Kecamatan Ciemas; Kecamatan Kalibunder; Kecamatan Surade; Kecamatan Cibitung ; Kecamatan Ciracap; Kecamatan Gunungguruh; Kecamatan Cicantayan; Kecamatan Cisaat; Kecamatan Kadudampit; Kecamatan Caringin; Kecamatan Sukabumi; Kecamatan Sukaraja; A hh. Kecamatan REPUBLIK INDONE3IA hh. Kecamatan ii. Kecamatan ii. Kecamatan kk. Kecamatan
11. Kecamatan mm. Kecamatan nn. Kecamatan oo. Kecamatan pp. Kecamatan qq. Kecamatan rr. Kecamatan ss. Kecamatan tt. Kecamatan uu. Kecamatan Kebonpedes; Cireunghas; Sukalarang; Pabuaran; Purabaya; Nyalindung; Gegerbitung; Sagaranten; Curugkembar; Cidolog; Cidadap; Tegalbuleud; Cimanggu; dan Ciambar. Pasal 4
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 A REFUNLIK INT}ONESIA Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu. Pasal 6 Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi perdagangan serta industri; dan
c. suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No200072A Pasal 8 REPUEUK INDONESIA Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasa] 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik