Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42971 yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor I I Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); dan
b. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang (, ), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. I
2. Anak SK No252696A PPESIDEN BLIK INDOI.IESIA 5 2 3 4 7 8 9
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang tqiuan utamanya memperoleh keuntungan. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara Republik Indonesia dan tidak terbagi atas saham, yang tqjuan utamanya untuk menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetqjui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasErn sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggarran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi adalah organ BUMN yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN, sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 6 lO. Aset SK No252695A BLIK INDONESIA 1O. Aset BUMN adalah segala bentuk barang atau bentuk kekayaan yang dimiliki oleh BUMN yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki nilai tukar dan/ atau nilai ekonomi.
11. Restrukturisasi adalah perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka kinerja, penambahan nilai, penyehatan, atau perusahaan.
12. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh I (satu) BUMN atau lebih untuk menggabungkan diri dengan BUMN lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari BUMN yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum BUMN yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
13. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) BUMN atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan I (satu) BUMN baru yang karena hukum memperoleh altiva dan pasiva dari BUMN yang meleburkan diri dan status badan hukum BUMN yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
14. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN dalam rangka mengambil alih saham BUMN dan/ atau perseroan terbatas lain yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BUMN atau perseroan terbatas lain tersebut.
15. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada 2 (dua) BUMN atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva BUMN beralih karena hukum kepada I (satu) BUMN atau lebih.
16. Privatisasi adalah penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain. SK No252694A
17. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai perseroan terbatas.
18. Hari adalah hari kerja.
19. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
22. Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
23. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
24. Perusahaan Induk Investasi yang selanjutnya disebut
Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang dan/atau Badan. oleh Menteri SK No252693A
25. Perusahaan ELIK INDONESIA 2
25. Perusahaan Induk yang selanjutnya disebut Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain. Di antara Bab I dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB I,A ASAS DAN TUJUAN Di antara Pasal I dan Pasal 2 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal lA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lA (1) BUMN berasaskan demokrasi ekonomi yang meliputi prinsip:
a. kebersamaan;
b. efisiensiberkeadilan;
c. berkelanjutan;
d. berwawasanlingkungan;
e. menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional; dan f. tata kelola perusahaan yang baik. (21 Prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f meliputi:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungiawaban;
d. kemandirian; dan
e. kewajaran. 3
4. Ketentuan SK No252692A 4 ELIK INDONESIA Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (U Tujuan pendirian BUMN adalah: a. 5
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin t2l ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqiuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. (3) Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOI"AAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SK No252691A
6. Di antara PRESIDEl.I REPUBLIK INDONESIA
6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (l) kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
(3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 38 Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebljakan pengelolaan BUMN. Pasal 3C Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetqiuan :
a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;
b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugas€rn kepada BUMN; e.mengatur SK No2526904 PUBLIK INDONESIA 7
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirq Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan L melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal 3D Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IC sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IC BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI Setelah Bab IC ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum SK No252689A 8
9. Di antara 9 Di antara Pasal 3D dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, dan Pasal 3L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, ang dibentuk dengan Undang-Undang ini. l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden. Pasal 3F (l) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holdittg Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. penambahan dan/atau pengurang.rn penyertEran modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia SK No252688A dan Holding Operasional d.bersama PRgSIOEN PUSLIK INDONESIA -t2- d bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan olelr Holding Investasi atau Holding Operasional; memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan persetqluan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang BUMN atas rencana kerja dan Ernggaran Investasi dan Holding Holding Pasal 3G (l) Modal Badan bersumber dari:
a. penyert{ran modal negara; dan/ atau
b. sumber lain. l2l Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasd dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar RpI.OOO.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (seribu triliun rupiah). (41 Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. Pasal 3H
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding lrwestasi, Holding dan pihak ketiga. e SK No252687A
(2) Keuntungan REPUBL]K INDONESIA l2l Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3I
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat (21 melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Pasal 3J (l) Aset Badan dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan; c SK No252686A pemindahtanganan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA aset negara atau Aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. (21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak d[jaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan. Pasal 3K Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 3L (U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota Negara.
10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3M Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana. c SK No252685A Pasal 3N Pasal 3N (l) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A
d. menyampaikan IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana. Pasal 3P Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3Q (l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. w.rrga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e f. SK No250505A
f. memiliki REPTJBLIK INDONESIA -L7- memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding Operasional. Pasal 35 (l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh :
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A
e. melakukan PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada laksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana. Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A
b. melalsanakan (3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 3U Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pen8awas. Pasal 3V (l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko. SK No252680A
(3) Komite PUBLIK INDONES
(3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l Pasal 3W . Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4) Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (21 Badan sistem sistem pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y SK No252679A PRESlDEN BLIK INDONESIA Pasal 3Y Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Pasal 32 (l) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. l2l Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden. Pasal 3AA (l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang- Undang ini, ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan. L2. DL antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB ID .EIO'DIIVG II{VESTASI SK No252678A
13. Setelah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan .Elolding Investasi. (21 Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holdinglnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(41memiliki 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holdirry Investasi. Pasal 3AC SK No252677A REPUELIK tNDOI.tESIA Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (21, Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima pmJaman; memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu) [agian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AD
(1) Direksi Holding lnvestasi terdiri atas I (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. d. e f. c. h. 1.
(2) Direksi SK No252676A IJBLIK IN -24 NESIA l2l Direksi Holding Investasi berasal dari unsur
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS llolding Investasi.
(4) Dalam hal RUPS llolding Investasi se dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi Holdirg memenuhi persyaratan: a. b. c. d. e. f. warga negara Indonesia; mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai or.rng perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi SK No252675A l2l Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS. (21 Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan SK No252674A PRESTOEN ALIK IT.IDONESIA f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AH (l ) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, I (satu) anggota Dewan Komisaris, dan I (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris SK No252673A (21 Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebaeaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I. Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. h. I SK No252672A
j. persyaratan P'IEStDEN REPUBLIK INDONESIA j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derqjat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai llolding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDINGOPERASIONAL SK No252671A
20. Di antara R,EPUBLIK INDONESIA
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. l2l Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat l2l, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan g.tindakan SK No252670A BLIK ]NDONESIA
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. l2l Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada H oldittg Operasional. Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding 2t. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal SK No252669A
23. Ketentuan PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA
23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik. Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain. Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah. Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. (41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Kedua Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) t2l (s) Pasal 4A SK No252558A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4A (U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; SK No252649A
b. didirikan PRESIDEH REPUEL]K INDONESIA
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada .
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: penetapan Perum; anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua T\rjuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A
72. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. (21 Kebljakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang
74. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c.baik SK No252647A BL]K ]NDONESIA baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 438, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 438 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. c Pasal 43C SK No252646A Pasal 43C (l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum SK No252645A BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43D Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 43E (l) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri. Pasal 43F SK No252644A PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43G (l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 43H Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 43I
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetqiuan.
(3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. SK No252543A
(4) Rencana REPUBL]K INDONES]A
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. (71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan belum persetqiuan dari Menteri, rencana ke{a tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43J (l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetqiuan. (21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku
e. laporan SK No252642A REPUBLIK INDONES]A
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetqlui isi laporan tahunan. Pasal 43K Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43L Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43M SK No252641A PUBLIK INDONESIA Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetqiuan Menteri. (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.
77. Pasal44dihapus.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82. Pasd 49 dihapus.
83. Pasal 5O dihapus.
84. Pasal 51 dihapus.
86. Pasal 53 SK No252640A
85. Pasal 52 dihapus. REPUBL]K ]NDONESIA
86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas orang. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) SK No252639A
d. memiliki pengetahuan yErng memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut; memiliki integritas, e prnan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pemah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 568 Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan AUK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56C
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. (21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada Menteri. Pasal 56D Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi pada Dewan Pengawas yang untuk membela diri. Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. SK No252537A
(2) Pengawasan l2l Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum. Pasal 56G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan penguruscrn Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga. Pasal 56H Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri. Pasal 56I Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
92. Pasal 57 SK No252535A Pemerintah. Penlm PRESIOEN R,EPUBLIK INDONES]A
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal 6O dihapus.
96. Pasal 6l dihapus.
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A (U Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggarErn dasar, dan/ atau keputusan RUPS/Menteri.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau
(4) Aset SK No252635A dengan pihak ketiga. BLIK IT{DONESIA
(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 628 (l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada MN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 62C Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri. 1OO. Di antara SK No252634A UBL]K ]NDONESIA 1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62D
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. (21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Pasal 62E BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. lO3. Setelah A PRES!DEN REPUBLTK INOONESIA 1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pelaporan 1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagrh kepada Menteri dan Badan. (21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 62G Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden. Pasal 62H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106. Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasa) 621, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No250540A Pasal 62L.. PITESIDEN UBLIK ]NDONESIA Pasal 62I
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 62J (l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. (21 Rencana dan pelaksanaan Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan. Pasal 62K (l) mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. (21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 62L Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. atau Peleburan BUMN SK No252631A
107. Pasal 63 Erf*rf.T{Il K INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus. 1O8. Pasal 64 dihapus. lO9. Pasal 65 dihapus. I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62M (l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. 12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk. Pasal 62N Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding SK No252630A Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620 PRESIDE].I REPUBLIK INDONESIA Pasal 620 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebaeai berikut: Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b c 1 15. Ketentuan SK No252629A PRESIOEN R,EPUELIK ]NDONESIA ll5.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7O
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No252628A
118. Ketentuan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
118. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 (l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. (21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. l2O. Bab WII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII RESTRUI.'TURISASI l2l.Begian Pertama Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Maksud dan T\rjuan Re strukturisasi SK No250549A
122. Ketentuan l22.Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a. peningkatankinerja;
b. penambahan nilai;
c. penyehatan; atau d. (21 Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit yang diperoleh. (41 BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). tikan asas manfaat SK No252626A
(7) Ketentuan l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
123. Di antara PasalT2 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72A T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk: a. kinerja dan nilai perusahaan;
b. menyehatkan BUMN;
c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan melalui: Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau
d. mekanisme lain. l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. l25.Setelah a. b. c. SK No250548A REPUBLIK INDONES]A
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A (l) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite (21 Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. (21 ditetapkan dengan Pasal 73B
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;
b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses (21 Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kqiian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. SK No252624A
(3) Ketua
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya L27.Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
b. memperluas perusahaan; masyarakat atas menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi l3l. Ketentuan c. d. e. SK No250536A REPUBL]K ]NDONESIA
131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usaha kompetitif;
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal TT Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero SK No252622A a. BLIK INDONES]A
b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi. l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor; atau
c. penjualan saham kepada manajemen dan/ atau karyawan yang bersangkutan.
135. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78A alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetqiuan. Pasal 788 Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan
136. Bagian SK No25262lA Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, sebagai wadah koordinasi. (21 Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (21 ditetapkan dengan
138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O (l) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat. (21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. SK No252620A
(3) Ketua BLIK ]NDONESIA
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. men5rusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c. melaksanakanPrivatisasi. l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN. l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Keempat Tata Cara Privatisasi l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 SK No252519A Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 (l) Setiap or:rng dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. l2l Pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka dan tersedia bagi publik.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No252618A
146. Bagian REPUBLIK INDOITESIA
146. Bagian Kedelapan Bab VIII diubah menjadi Bagan Keenam Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Keenam Hasil Privatisasi
147. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berikut: 5s!agai Pasal 86 Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No252517A Pasal 868 Pasal 868
(1) Pembubaran Persero terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkanpenetapanpengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86C Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (l) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. Pasal 86D
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi. l2l Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(4) Jangka SK No252616A PRES!DEN UELIK INDONESIA
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 6O (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman likuidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasd 86G, Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86E
(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. penetapanpengadilan;
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. l2l Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. SK No252615A
(3) Likuidasi PRESIDEI.I BLIK TNDCNESIA
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86F Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (l) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada PR RI yang BUMN. Pasal 86G Pengadilan dapat membubarkan Perum se dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas permohonan Menteri, Pasal 86H Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 86E ayat (l) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum. Pasal 86I Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan pengadilan mengenai persetqjuan atas hasil akhir likuidasi. Pasal 86I Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. SK No252614A Pasal 86K PRESIOEN BLIK INDONESIA Pasal 86K (l) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat melakukan perbuatan hukum untuk melakukan pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi. (21 Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara pembogran kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan. Pasal 86L Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 sampai dengan Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah.
154. Di antara Bab VIIIB dan Bab X disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIC HAK MONOPOLI
155. Di antara Pasal 86L dan Pasal 87 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 86M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86M (U a BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/ atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden. SK No252513A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB Ix SUMBER DAYA MANUSI.A
157. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukungoleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kar5rawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan atau perjanjian ke{a bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat (21yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lain di BUMN.
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan penyelenggara negara.
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. SK No252612A
(7) Karyawan REPUEUK INDONESIA (71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.
(8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87A BUMN dapat mempekedakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 87B
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENUGASAN KHUSUS pendidikan dan SK No250547A
160. Di antara
160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87C
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. l2l Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terlebih dahulu persetujuan Menteri.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(5) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/ atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan.
(6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau yang t7l terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 87D (U Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. SK No252510A
(2) Koordinasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. l6l.Di antara Bab XA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87E
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan melaksanakan tanggung jawab sosial wajib dan (21 Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan
b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya;
b. anggarcrn kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau c.sumber.., SK No252609A REPUBLIK INDONES]A -9L- BAB IXC PENYELESAIAN PERSELISIHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tqiuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut:
164. Di antara Pasal 87E dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87F sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 87F (l) Setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara mencapai mufakat. (21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator.
(3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, yang urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. untuk SK No252608A
(4) Kesepakatan REPUBLIK INOONESIA (41 Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dila}sanakan dengan iktikad baik.
165. Pasal 88 dihapus.
166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXD KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
167. Pasal 9O dihapus. l68.Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93 Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini.
169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 93A Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan, ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2), mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi seb"gai berikut: Pasal 94 BUMN wajib dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SK No252607A
171. Di antara REPUBL]K INDONES]A
171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap a. I berlaku sepanjang tidak dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
b. semua ketentuan dalam peraturan undangan yang mengatur mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN, negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah diatur khusus di dalam Undang-Undang ini. Pasal 94B Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL II
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
Naskah pasal.
PASAL 2
(U Tujuan pendirian BUMN adalah: a. 5
b. memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
c. menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
d. melakukan pemberdayaan, mendukung, dan membangun kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, serta masyarakat; e sebagai Persero, dan menjamin t2l ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing tinggi; f. sebagai Perum, menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak dan untuk kebutuhan strategis; dan
g. membangun industri strategis yang berbasis riset, inovasi, dan teknologi yang bersinergi dengan negara lain. Kegiatan BUMN harus sesuai dengan tqiuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, ketertiban tunum, dan/ atau kesusilaan. Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Menteri. (3) Di antara Bab IA dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IB KEWENANGAN ATAS PENGELOI"AAN BADAN USAHA MILIK NEGARA SK No252691A
6. Di antara PRESIDEl.I REPUBLIK INDONESIA
6. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 38, Pasal 3C, dan Pasal 3D sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3A
(l) kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
(3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 38 Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebljakan pengelolaan BUMN.
PASAL 3C
Naskah pasal.
PASAL 3D
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A (l) kekuasaan pengelolaan BUMN sebagal lagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara. (21 Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.
(3) Kekuasaan sebasaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Pasal 38 Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebljakan pengelolaan BUMN. Pasal 3C Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetqiuan :
a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;
b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugas€rn kepada BUMN; e.mengatur SK No2526904 PUBLIK INDONESIA 7
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirq Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan L melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal 3D Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IC sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IC BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI Setelah Bab IC ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum SK No252689A 8
9. Di antara 9 Di antara Pasal 3D dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, dan Pasal 3L sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3E
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, ang dibentuk dengan Undang-Undang ini. l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden.
PASAL 3F
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holdittg Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. penambahan dan/atau pengurang.rn penyertEran modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia SK No252688A dan Holding Operasional d.bersama PRgSIOEN PUSLIK INDONESIA -t2- d bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan olelr Holding Investasi atau Holding Operasional; memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan persetqluan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang BUMN atas rencana kerja dan Ernggaran Investasi dan Holding Holding
PASAL 3G
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Modal Badan bersumber dari:
a. penyert{ran modal negara; dan/ atau
b. sumber lain.
l2l Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat berasd dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar
RpI.OOO.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (seribu triliun rupiah).
(41 Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan
modal negara dan/atau sumber lain.
PASAL 3H
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding lrwestasi, Holding dan pihak ketiga. e SK No252687A
(2) Keuntungan REPUBL]K INDONESIA l2l Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3I
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat (21 melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3)
PASAL 3J
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Aset Badan dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan; c SK No252686A pemindahtanganan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA aset negara atau Aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. (21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak d[jaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan.
PASAL 3K
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3L
(U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota
Negara.
l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota
Negara.
10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas)
pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P,
Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V,
Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA
sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 3M
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana. c SK No252685A
PASAL 3N
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Pasal 3N (l) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A
d. menyampaikan IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
PASAL 3P
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 3Q
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
PASAL 3R
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. w.rrga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e f. SK No250505A
f. memiliki REPTJBLIK INDONESIA -L7- memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding Operasional. Pasal 35 (l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh :
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A
e. melakukan PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada laksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana.
PASAL 3T
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A
b. melalsanakan (3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan.
PASAL 3U
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Badan pelaksana
pembidangan setiap
anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan
pen8awas.
PASAL 3V
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko. SK No252680A
(3) Komite PUBLIK INDONES
(3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l
PASAL 3W
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
. Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4)
PASAL 3X
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan
penyelenggara negara.
(21 Badan
sistem
sistem
pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan
tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi
pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat
dibuktikan dalam keadaan insolven.
PASAL 3Y
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
SK No252679A PRESlDEN BLIK INDONESIA Pasal 3Y Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Pasal 32 (l) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. l2l Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden. Pasal 3AA (l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang- Undang ini, ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan. L2. DL antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB ID .EIO'DIIVG II{VESTASI SK No252678A
13. Setelah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan .Elolding Investasi. (21 Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holdinglnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(41memiliki 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holdirry Investasi. Pasal 3AC SK No252677A REPUELIK tNDOI.tESIA Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (21, Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima pmJaman; memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu) [agian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AD
(1) Direksi Holding lnvestasi terdiri atas I (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. d. e f. c. h. 1.
(2) Direksi SK No252676A IJBLIK IN -24 NESIA l2l Direksi Holding Investasi berasal dari unsur
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS llolding Investasi.
(4) Dalam hal RUPS llolding Investasi se dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi Holdirg memenuhi persyaratan: a. b. c. d. e. f. warga negara Indonesia; mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai or.rng perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi SK No252675A l2l Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS. (21 Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan SK No252674A PRESTOEN ALIK IT.IDONESIA f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AH (l ) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, I (satu) anggota Dewan Komisaris, dan I (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris SK No252673A (21 Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebaeaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I. Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. h. I SK No252672A
j. persyaratan P'IEStDEN REPUBLIK INDONESIA j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derqjat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai llolding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDINGOPERASIONAL SK No252671A
20. Di antara R,EPUBLIK INDONESIA
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. l2l Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat l2l, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan g.tindakan SK No252670A BLIK ]NDONESIA
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. l2l Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada H oldittg Operasional. Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding 2t. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal SK No252669A
23. Ketentuan PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA
23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Modal
Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN.
Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari keuangan BUMN yang
dilakukan sesuai dengan prinsip tata
(3)
kelola perusahaan yang baik.
Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan
terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan
terbatas; dan/atau
e. aset negara lain.
Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding
Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak
berasal dari APBN, kecuali dalam rangka
menjalankan penugasan pemerintah.
(41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bogian Kedua
Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(l)
t2l
(s)
PASAL 4A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bogian Kedua
SK No252558A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4A (U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 4C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
PASAL l5G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL l5H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s)
PASAL l5I
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 9A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
PASAL 9C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.
PASAL 9D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN.
PASAL 9E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik
secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan
BUMN selain penghasilan yang sah.
PASAL 9F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
PASAL 9G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
PASAL 9H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
(l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 12
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua - Tujuan
Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 13
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua - Tujuan
Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Keempat
Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 14
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham
negara pada Persero.
l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak
selaku pemegang saham pada Persero dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 15C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS.
PASAL 15D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh
RUPS.
PASAL 15E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
(l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai anggota Direksi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau
diberhentikan oleh RUPS.
l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi
kesempatan kepada Direksi yang
untuk membela diri.
PASAL 15F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 15H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA
PASAL 15J
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 26A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
(l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang atau lebih.
(21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota
Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D,
Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I
sehinsga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 27A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
(l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris,
calon Dewan Komisaris harus memenuhi
persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah
maupun semenda dalam garis keturunan lurus
dan/atau ke samping sampai dengan derajat
kedua dengan Direksi Persero dan Dewan
Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada
salah satu kegiatan bidang usaha Persero
tersebut;
e. memiliki
integritas,
pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan
dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta
mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan
peraturan
undangan mengenai
A
perseroan terbatas.
(2) Selain
l2l Selain syarat
dimaksud pada
ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum
pernah:
pailit;
menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau
Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap
dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero
atau Perum dinyatakan pailit; atau
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang
berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau
tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman
paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal2TB
Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, dan badan usaha milik daerah;
dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal2TC
(l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak
manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris.
(21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris
kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau
RUPS.
PASAL 27D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
a.
b.
c
PASAL 27E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri.
PASAL 27F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
PASAL 27G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
(l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
memberikan persetujuan kepada Direksi Persero
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan
pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang,
dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan
pihak ketiga.
PASAL 27H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
Naskah pasal.
PASAL 30
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Naskah pasal.
PASAL 31
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat (21 melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Pasal 3J (l) Aset Badan dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan; c SK No252686A pemindahtanganan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA aset negara atau Aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. (21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak d[jaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan. Pasal 3K Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 3L (U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota Negara.
10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3M Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana. c SK No252685A Pasal 3N Pasal 3N (l) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A
d. menyampaikan IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana. Pasal 3P Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3Q (l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. w.rrga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e f. SK No250505A
f. memiliki REPTJBLIK INDONESIA -L7- memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding Operasional. Pasal 35 (l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh :
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A
e. melakukan PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada laksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana. Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A
b. melalsanakan (3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 3U Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pen8awas. Pasal 3V (l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko. SK No252680A
(3) Komite PUBLIK INDONES
(3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l Pasal 3W . Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4) Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (21 Badan sistem sistem pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y SK No252679A PRESlDEN BLIK INDONESIA Pasal 3Y Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
PASAL 32
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(l) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. l2l Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden. Pasal 3AA (l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang- Undang ini, ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan. L2. DL antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB ID .EIO'DIIVG II{VESTASI SK No252678A
13. Setelah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan .Elolding Investasi. (21 Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holdinglnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(41memiliki 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holdirry Investasi. Pasal 3AC SK No252677A REPUELIK tNDOI.tESIA Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (21, Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima pmJaman; memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu) [agian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AD
(1) Direksi Holding lnvestasi terdiri atas I (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. d. e f. c. h. 1.
(2) Direksi SK No252676A IJBLIK IN -24 NESIA l2l Direksi Holding Investasi berasal dari unsur
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS llolding Investasi.
(4) Dalam hal RUPS llolding Investasi se dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi Holdirg memenuhi persyaratan: a. b. c. d. e. f. warga negara Indonesia; mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai or.rng perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi SK No252675A l2l Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS. (21 Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan SK No252674A PRESTOEN ALIK IT.IDONESIA f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AH (l ) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, I (satu) anggota Dewan Komisaris, dan I (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris SK No252673A (21 Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebaeaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I. Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. h. I SK No252672A
j. persyaratan P'IEStDEN REPUBLIK INDONESIA j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derqjat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai llolding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDINGOPERASIONAL SK No252671A
20. Di antara R,EPUBLIK INDONESIA
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. l2l Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat l2l, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan g.tindakan SK No252670A BLIK ]NDONESIA
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. l2l Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada H oldittg Operasional. Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding 2t. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal SK No252669A
23. Ketentuan PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA
23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik. Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain. Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah. Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. (41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Kedua Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) t2l (s) Pasal 4A SK No252558A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4A (U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 34
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
Naskah pasal.
PASAL 35
BAB IC: BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh :
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A
e. melakukan PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada laksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana. Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A
b. melalsanakan (3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 3U Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pen8awas. Pasal 3V (l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko. SK No252680A
(3) Komite PUBLIK INDONES
(3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l Pasal 3W . Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4) Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (21 Badan sistem sistem pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y SK No252679A PRESlDEN BLIK INDONESIA Pasal 3Y Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Pasal 32 (l) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. l2l Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden. Pasal 3AA (l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang- Undang ini, ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan. L2. DL antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB ID .EIO'DIIVG II{VESTASI SK No252678A
13. Setelah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan .Elolding Investasi. (21 Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holdinglnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(41memiliki 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holdirry Investasi. Pasal 3AC SK No252677A REPUELIK tNDOI.tESIA Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (21, Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima pmJaman; memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu) [agian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AD
(1) Direksi Holding lnvestasi terdiri atas I (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. d. e f. c. h. 1.
(2) Direksi SK No252676A IJBLIK IN -24 NESIA l2l Direksi Holding Investasi berasal dari unsur
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS llolding Investasi.
(4) Dalam hal RUPS llolding Investasi se dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi Holdirg memenuhi persyaratan: a. b. c. d. e. f. warga negara Indonesia; mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai or.rng perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi SK No252675A l2l Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS. (21 Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan SK No252674A PRESTOEN ALIK IT.IDONESIA f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AH (l ) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, I (satu) anggota Dewan Komisaris, dan I (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris SK No252673A (21 Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebaeaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I. Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. h. I SK No252672A
j. persyaratan P'IEStDEN REPUBLIK INDONESIA j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derqjat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai llolding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDINGOPERASIONAL SK No252671A
20. Di antara R,EPUBLIK INDONESIA
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. l2l Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat l2l, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan g.tindakan SK No252670A BLIK ]NDONESIA
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. l2l Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada H oldittg Operasional. Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding 2t. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal SK No252669A
23. Ketentuan PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA
23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik. Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain. Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah. Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. (41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Kedua Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) t2l (s) Pasal 4A SK No252558A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4A (U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; SK No252649A
b. didirikan PRESIDEH REPUEL]K INDONESIA
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada .
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: penetapan Perum; anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua T\rjuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 36
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A
72. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 37
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 38
Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebljakan pengelolaan BUMN. Pasal 3C Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetqiuan :
a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;
b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugas€rn kepada BUMN; e.mengatur SK No2526904 PUBLIK INDONESIA 7
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirq Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan L melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Pasal 3D Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IC sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IC BADAN PENGEI]OLA II{VESTASI Setelah Bab IC ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum SK No252689A 8
9. Di antara 9 Di antara Pasal 3D dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, dan Pasal 3L sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3E
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, ang dibentuk dengan Undang-Undang ini. l2l Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.
(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5) Dalam rangka memastikan kontribusi dividen untuk pengelolaan investasi, Menteri menempatkan di Badan, Holding Investasi, dan Holding Operasional atas persetujuan Presiden. Pasal 3F (l) Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holdittg Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN; b. penambahan dan/atau pengurang.rn penyertEran modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi badan hukum Indonesia SK No252688A dan Holding Operasional d.bersama PRgSIOEN PUSLIK INDONESIA -t2- d bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan olelr Holding Investasi atau Holding Operasional; memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan aset dengan persetqluan Presiden; dan f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang BUMN atas rencana kerja dan Ernggaran Investasi dan Holding Holding Pasal 3G (l) Modal Badan bersumber dari:
a. penyert{ran modal negara; dan/ atau
b. sumber lain. l2l Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasd dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara; dan/ atau
c. saham milik negara pada BUMN.
(3) Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar RpI.OOO.OOO.OOO.OOO.OOO,OO (seribu triliun rupiah). (41 Modal Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. Pasal 3H
(1) Badan dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan Holding lrwestasi, Holding dan pihak ketiga. e SK No252687A
(2) Keuntungan REPUBL]K INDONESIA l2l Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan atau kerugian Badan.
(3) Dalam hal Badan mengalami keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/ atau melakukan akumulasi modal. l4l Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3I
(1) Untuk nilai aset, Badan dapat (21 melakukan pengelolaan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga dilaksanakan oleh Badan melalui:
a. kuasa kelola; dan/ atau
b. bentuk kerja sama lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan aset Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Pasal 3J (l) Aset Badan dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3G ayat (l );
b. hasil pengembangan aset Badan; c SK No252686A pemindahtanganan PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA aset negara atau Aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah. (21 Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Badan yang tidak d[jaminkan.
(3) Pengelolaan aset Badan sepenuhnya dilakukan oleh organ Badan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan. Pasal 3K Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 3L (U Badan berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara. l2l Badan dapat mempunyai kantor di luar lbukota Negara.
10. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Organ
11. Di antara Pasal 3L dan Pasal 4 disisipkan 15 (lima belas) pasal, yakni Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 30, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 35, Pasal 3T, Pasal 3U, Pasal 3V, Pasal 3W, Pasal 3X, Pasal 3Y, Pasal 32, dan Pasal 3AA sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3M Organ Badan terdiri atas:
a. dewan pengawas; dan
b. badan pelaksana. c SK No252685A Pasal 3N Pasal 3N (l) Dewan pengawas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota:
c. perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, dan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan
d. pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Ketua, wakil ketua, dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 30
(1) Dewan pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Badan yang dilakukan oleh badan pelaksana. l2l Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dewan pengawas atas persetujuan :
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
c. menerima dan mengevaluasi laporan p€rtanggungiawaban dari badan pelaksana; SK No250506A
d. menyampaikan IIEPUELIK INDONESIA laporan pertanggungiawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden; menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana; peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
g. menyetqiui laporan keuangan tahunan Badan; dan
h. memberhentikan sementara anggota badan pelaksana. Pasal 3P Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3N dan Pasal 30 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3Q (l) Badan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3M huruf b berasal dari unsur profesional. (21 Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana.
(3) Seluruh anggota badan pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(4) Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 3R
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. w.rrga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehatjasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 7O (tqiuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; d e f. SK No250505A
f. memiliki REPTJBLIK INDONESIA -L7- memiliki bidang investasi, , hukum, dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota badan pelaksana yang lain;
b. anggota dewan pengawas;
c. pegawai Badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan Komisaris Holding lnvestasi atau Holding Operasional. Pasal 35 (l) Jabatan anggota badan pelaksana berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Presiden. (21 Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan oleh :
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3R;
b. pelanggaran persyaratan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugas dengan baik; f. SK No250504A
e. melakukan PRESlDEN REPUBL]K INDOI{ESIA
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh badan pelaksana; f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negarra;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.
(3) Anggota badan pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh dewan pengawas.
(4) Dalam hal anggota badan pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pengawas memohon kepada laksana yang diberhentikan sementara.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada anggota badan pelaksana ycrng bersangkutan.
(6) Anggota badan pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berwenang melaksanakan tugas sebagai anggota badan pelaksana. Pasal 3T
(1) Badan pelaksana bertugas pen!urusan operasional Badan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), badan pelaksana berwenang:
a. merumuskan dan Badan; kebijakan SK No252681A
b. melalsanakan (3)
b. melaksanakan keb[iakan dan pengurusan operasional Badan;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggarcm tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
e. menJrusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan f. mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan kewenangan badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan. Pasal 3U Badan pelaksana pembidangan setiap anggota badan pelaksana dengan persetujuan dewan pen8awas. Pasal 3V (l) Badan pelaksana membentuk komite yang berasal dari badan pelaksana, pegawai Badan, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik intemasional. (21 Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite investasi; dan
b. komite manajemen risiko. SK No252680A
(3) Komite PUBLIK INDONES
(3) Komite dimaksud pada ayat l2l ditetapkan dengan keputusan badan pelaksana. (41 Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota badan pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota badan pelaksana yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh badan pelaksana kepada dewan pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite dimaksud pada ayat (l) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada badan pelaksana. (1) t2l Pasal 3W . Dewan penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan masukan dan saran kepada Badan. Salah satu anggota dewan penasihat diangkat sebagai Ketua. Anggota dewan penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) (4) Pasal 3X
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara. (21 Badan sistem sistem pengg4ian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan.
(3) Badan tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam keadaan insolven. Pasal 3Y SK No252679A PRESlDEN BLIK INDONESIA Pasal 3Y Menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Pasal 32 (l) Badan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang. l2l Pembinaan dan pengawasan Badan dilaksanakan oleh Presiden. Pasal 3AA (l) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (21 Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang- Undang ini, ketentuan peraturan undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan. L2. DL antara Bab IC dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab ID sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB ID .EIO'DIIVG II{VESTASI SK No252678A
13. Setelah PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
13. Setelah Bab ID ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
14. Di antara Pasal 3AA dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3AB dan Pasal 3AC sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AB
(1) Dalam menjalankan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan .Elolding Investasi. (21 Holding Investasi mempunyai tugas untuk:
a. melakukanpengelolaaninvestasi;
b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
(4) Seluruh saham Holdinglnvestasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan.
(5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki lolo (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(41memiliki 99olo (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holdirry Investasi. Pasal 3AC SK No252677A REPUELIK tNDOI.tESIA Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AB ayat (21, Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi;
b. melakukan pengelolaan dividen BUMN;
c. melakukan pemberdayaan aset; surat utang dan/atau menerima pmJaman; memberikan pinjaman dan/ atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi.
15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan I (satu) [agian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi
16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AD
(1) Direksi Holding lnvestasi terdiri atas I (satu) direktur utama dan 1 (satu) atau lebih anggota Direksi. d. e f. c. h. 1.
(2) Direksi SK No252676A IJBLIK IN -24 NESIA l2l Direksi Holding Investasi berasal dari unsur
(3) Dalam hal Direksi Holding Investasi terdiri atas 2 (dua) orang anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS llolding Investasi.
(4) Dalam hal RUPS llolding Investasi se dimaksud pada ayat (3) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Holding Investasi. Pasal 3AE
(1) Untuk dapat diangkat Investasi, seseorang harus bidang investasi, perbankan, hukum, perusahaan paling tahun; sebagai Direksi Holdirg memenuhi persyaratan: a. b. c. d. e. f. warga negara Indonesia; mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di ekonomi, keuangan, dan/atau manajemen singkat 15 (lima belas)
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai or.rng perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direksi SK No252675A l2l Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi;
c. pegawai Holding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AF
(1) Jabatan Direksi Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS. (21 Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (l);
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/ atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi.
e. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara;
f. mengundurkan SK No252674A PRESTOEN ALIK IT.IDONESIA f. mengundurkan diri;
g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan;
h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi HoLding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 3AG Dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan, Direksi Holding Investasi bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Holding Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Holding Investasi dan anggaran dasar Holding Investasi.
17. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Dewan Komisaris Holding Investasi
18. Di antara Pasal 3AG dan Pasal 4 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 3AH, Pasal 3AI, dan Pasal 3A.J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AH (l ) Dewan Komisaris Holding Investasi terdiri atas 1 (satu) komisaris utama, I (satu) anggota Dewan Komisaris, dan I (satu) anggota Dewan Komisaris independen.
(2) Komisaris SK No252673A (21 Komisaris utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Anggota Dewan Komisaris independen berasal dari unsur profesional.
(4) Perwakilan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN sebaeaimana dimaksud pada ayat (2) adalah paling rendah pejabat eselon I. Pasal 3AI
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Holding Investasi, calon anggota Dewan Komisaris Holding Investasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 3O (tiga puluh) tahun; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; tidak dinyatakan sebagai orang perseorErngan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan c. h. I SK No252672A
j. persyaratan P'IEStDEN REPUBLIK INDONESIA j. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenal perseroan terbatas dan mengenai BUMN. (21 Anggota Dewan Komisaris Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derqjat kedua atau besan dengan:
a. anggota Direksi Holding Investasi;
b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi yang lain;
c. pegawai llolding Investasi;
d. dewan pengawas Badan; dan/ atau
e. badan pelaksana Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Komisaris Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan larangan Dewan Komisaris Holdirq Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3AJ
(1) Jabatan Dewan Komisaris Holding lnvestasi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh RUPS untuk anggota Dewan Komisaris independen Holding Investasi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tatz cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Peraturan Pemerintah.
19. Di antara Bab ID dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IE sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IE HOLDINGOPERASIONAL SK No252671A
20. Di antara R,EPUBLIK INDONESIA
20. Di antara Pasal 3AJ dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AK, Pasal 3AL, Pasal 3AM, dan Pasal 3AN sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3AK
(1) Dalam Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (21, Menteri dan Badan mendirikan Holding Operasional. l2l Holding Operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan.
(3) Holding badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Pasal 3AL Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AK ayat l2l, Holding Operasional berwenang melakukan tindakan sebagai berikut:
a. menJrusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional;
b. menerbitkan surat utang dan/ atau menerima pinjaman;
c. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN;
d. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN;
e. mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset Holding Operasional dan/atau BUMN kepada Badan;
f. mengusulkan kontrak manajemen Holding Operasional kepada Badan untuk persetujuan; dan g.tindakan SK No252670A BLIK ]NDONESIA
g. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Operasional. Pasal 3AM
(1) Seluruh saham Holding dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. l2l Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki l% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada H oldittg Operasional. Pasal 3AN Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3dJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Dewan Komisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggara.n perusahaan Holding 2t. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagran, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal SK No252669A
23. Ketentuan PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA
23. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang dilakukan sesuai dengan prinsip tata (3) kelola perusahaan yang baik. Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang neg.rra pada BUMN atau perseroan terbatas;
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
e. aset negara lain. Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa:
a. keuntungan revaluasi aset;
b. kapitalisasicadangan;
c. agio saham; dan/atau
d. sumber lain yang sah. Penambahan modal untuk Holding lnvestasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. (41
24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Kedua Penyertaan Modal Negara
25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 48 sehingga berbunyi sebagai berikut: (l) t2l (s) Pasal 4A SK No252558A PRESIOEN R,EPUBLIK INDONESIA Pasal 4A (U Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (21 Setiap perubahan penyertaan modal neg.rra yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambahan atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negErra atas saham Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka:
a. pendirian Badan, HoLding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l);
b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayaf (21;
c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/ atau
d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetqjuan.
(4) Penyertaan modal negara dalam rangka BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan perubahan penyertaan modal negara kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata czra penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 48 SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; SK No252649A
b. didirikan PRESIDEH REPUEL]K INDONESIA
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada .
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: penetapan Perum; anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua T\rjuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A
72. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. (21 Kebljakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang
74. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 39
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c.baik SK No252647A BL]K ]NDONESIA baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 42
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan sampai cadangan mencapai paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk
menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh
cadangan lain.
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum
mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas)
pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 438, Pasal 43C, Pasal 43D,
Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I,
Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 43A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota
Direksi Perum atau lebih.
(21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi Perum atau lebih,
tugas dan
wewenang pengurusan di antara anggota Direksi
Perum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 438
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum
ditetapkan oleh Menteri.
c
PASAL 43C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
SK No252646A Pasal 43C (l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum SK No252645A BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 43D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan
sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan
Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan
turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha
milik swasta, dan jabatan lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada
kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif,
anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
PASAL 43E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Anggota Direksi Perum wajib
kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi
Perum.
l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum
kepada Menteri.
PASAL 43F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
SK No252644A PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 43G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan
oleh Menteri.
l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan
sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan
untuk membela diri.
PASAL 43H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 43I
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetqiuan.
(3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. SK No252543A
(4) Rencana REPUBL]K INDONES]A
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. (71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan belum persetqiuan dari Menteri, rencana ke{a tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 43J
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetqiuan. (21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku
e. laporan SK No252642A REPUBLIK INDONES]A
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetqlui isi laporan tahunan.
PASAL 43K
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a
se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan
tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 43L
Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen
keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 43M
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 48
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bogian Kedua
SK No252667A REPUBLIK ]NDONESIA Pasal 48 Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
27. Di antara Pasal 48 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4C
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holdirq Operasional, dan BUMN. (21 Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kementerian yang urusan pemerintahan di bidang BUMN.
(3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memiliki hak- hak istimewa paling sedikit sebagai berikut:
a. hak untuk menyetqiui dalam RUPS;
b. hak untuk mengusulkan agenda RUPS;
c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: l. akuntansi dan keuangan;
2. pengembangan dan investasi;
3. operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa; SK No2526664
4. informasi 7rt+rI-rI{I] K TNDONESIA
4. informasiteknologi;
5. sumber daya manusia;
6. manajemen risiko dan pengawasan internal;
7. hukum dan kepatuhan;
8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
9. program enuironmental, social, and gouemance (ESGI;
e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN
29. Pasal 5 dihapus.
30. Pasal 6 dihapus.
31. Pasal 7 dihapus.
32. Pasal 8 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Bentuk badan hukum BUMN terdiri atas Persero dan Perum.
34. Di antara SK No252665A UBLIK INDONEgIA
34. Di antara Pasal 9 dan Pasal 1O disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 1O disisipkan 7 (tqiuh) pasal, yakni Pasal 98, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9El (l) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tqiuan BUMN. (21 Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C SK No252664A ELIK INDOI.IESIA Pasal 9C (l) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN. Pasal 9D Dalam melaksanakan pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9C, Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas wajib mematuhi:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. anggaran dasar BUMN; dan
c. asas dan prinsip penyelenggaraan BUMN. Pasal 9E Setiap anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah. Pasal 9F
(1) Anggota Direksi tidak dapat dimintai pertanggungiawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tqluan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatlan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. SK No252663A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat dimintai hukum atas kerugian jika dapat
a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tqjuan BUMN;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. Pasal 9G Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Pasal 9H (l) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas tidak berwenang mewakili BUMN, jika:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang atau
b. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN. (21 Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal anggarzrn dasar tidak ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RUPS mengangkat I (satu) orang atau lebih pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Pemerintah Pusat mengangkat 1 (satu) orang atau lebih untuk mewakili Perum. SK No252662A
37. Bagian K INDONESIA
37. Bagian Pertama Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: B"gian Kesatu Umum
38. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal lO (l) Pendirian dan penyelenggaraan Persero dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. (21 Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada rsero.
39. Pasal ll dihapus.
40. Bagian Kedua Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Tujuan
41. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Tujuan
Persero adalah:
a. memperoleh keuntungan; dan
b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. SK No252661A
42. Ketentuan PPESIDEN BLIK INDONES]A
42. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Organ Persero terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi Persero; dan
c. Dewan Komisaris.
43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham
44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Menteri menghadiri RUPS selaku pemegang saham negara pada Persero. l2l Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara atau bertindak selaku pemegang saham pada Persero dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
45. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (l) Direksi Persero terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi Persero atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Persero terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Persero atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(3) Komposisi Direksi Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. SK No252660A
(4) Dalam REPUEL]K INDONESIA
(4) Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewencrng anggota Direksi Persero ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Persero.
46. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan lO (sepuluh) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, Pasal lSE, Pasal l5F, Pasal lSG, Pasal 15H, Pasal l5I, dan Pasal 15J sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derqiat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris'
d. memiliki keahlian dan dalam mengelola Persero atau perseroan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi
Persero adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: pinan,
a. dinyatakan . . , SK No252659A (2t REPUELIK INDONESTA
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/atau tindak pidana lain dengan ErncErman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 158 Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c Pasal 271 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; SK No252649A
b. didirikan PRESIDEH REPUEL]K INDONESIA
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada .
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: penetapan Perum; anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua T\rjuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A
72. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. (21 Kebljakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang
74. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c.baik SK No252647A BL]K ]NDONESIA baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 438, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 438 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. c Pasal 43C SK No252646A Pasal 43C (l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum SK No252645A BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43D Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 43E (l) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri. Pasal 43F SK No252644A PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43G (l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 43H Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 43I
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetqiuan.
(3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. SK No252543A
(4) Rencana REPUBL]K INDONES]A
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. (71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan belum persetqiuan dari Menteri, rencana ke{a tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43J (l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetqiuan. (21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku
e. laporan SK No252642A REPUBLIK INDONES]A
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetqlui isi laporan tahunan. Pasal 43K Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43L Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43M SK No252641A PUBLIK INDONESIA Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetqiuan Menteri. (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.
77. Pasal44dihapus.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82. Pasd 49 dihapus.
83. Pasal 5O dihapus.
84. Pasal 51 dihapus.
86. Pasal 53 SK No252640A
85. Pasal 52 dihapus. REPUBL]K ]NDONESIA
86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 55A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dewan Pengawas
orang.
(21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota
Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri-
sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan
Pengawas.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 56
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
dan pemberhentian Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan)
pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C,
Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H,
dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 56A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) SK No252639A
d. memiliki pengetahuan yErng memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut; memiliki integritas, e prnan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pemah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 568 Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan AUK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 56C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib
kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas.
(21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada
ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas
kepada Menteri.
PASAL 56D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri.
PASAL 56E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya
berakhir karena tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagai Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau
diberhentikan oleh Menteri.
(21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi
pada Dewan Pengawas yang
untuk membela diri.
PASAL 56F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. SK No252537A
(2) Pengawasan l2l Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum.
PASAL 56G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Pengawas untuk
memberikan persetujuan kepada Direksi Perum
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(21 Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan
Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan
tindakan penguruscrn Perum dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu melakukan tindakan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang,
dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan
pihak ketiga.
PASAL 56H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri. Pasal 56I Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
92. Pasal 57 SK No252535A Pemerintah. Penlm PRESIOEN R,EPUBLIK INDONES]A
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal 6O dihapus.
96. Pasal 6l dihapus.
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 62A
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(U Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggarErn dasar, dan/ atau keputusan RUPS/Menteri.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau
(4) Aset SK No252635A dengan pihak ketiga. BLIK IT{DONESIA
(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 628 (l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada MN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 62C
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri. 1OO. Di antara SK No252634A UBL]K ]NDONESIA 1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 62D
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan
hapus buku dan/atau hapus tagih.
(21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset
BUMN.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan
merupakan piutang macet yang telah dilakukan
upaya penagihan piutang secara optimal, namun
tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya
kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas
piutang yang telah dihapusbukukan sebelum
piutang dilakukan hapus tagih.
PASAL 62E
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah
dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum
dan Badan untuk Persero.
lO3. Setelah
A
PRES!DEN
REPUBLTK INOONESIA
1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pelaporan
1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga
berbunyi sebagai berikut:
PASAL 62F
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan
hapus tagrh kepada Menteri dan Badan.
(21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 62G
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden.
PASAL 62H
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kedua
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106. Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasa) 621, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No250540A Pasal 62L.. PITESIDEN UBLIK ]NDONESIA Pasal 62I
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 62J
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
(l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah
ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan BUMN.
(21 Rencana dan pelaksanaan
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan
kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi
BUMN.
(3) Terhitung sejak
berlakunya Penggabungan atau
Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN
yang menggabungkan diri atau meleburkan diri
beralih karena hukum kepada BUMN yang
menerima Penggabungan atau BUMN hasil
Peleburan.
PASAL 62K
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
(l) mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. (21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 62L Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. atau Peleburan BUMN SK No252631A
107. Pasal 63 Erf*rf.T{Il K INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus. 1O8. Pasal 64 dihapus. lO9. Pasal 65 dihapus. I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 62M
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
(l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian
BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha
BUMN.
12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa
pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan
antara lain:
a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait
pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan
berkaitan dengan sektor usaha yang
dikembangkan oleh perusahaan induk.
PASAL 62N
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding SK No252630A Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620 PRESIDE].I REPUBLIK INDONESIA Pasal 620 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebaeai berikut:
PASAL 67
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan
intern.
(21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada direktur utama.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 67A
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b c 1 15. Ketentuan SK No252629A PRESIOEN R,EPUELIK ]NDONESIA ll5.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 68
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan
Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil
atau hasil pelaksanaan tugas satuan
pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 69
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil
pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan
intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 70
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No252628A
118. Ketentuan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
118. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 71
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
(l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan
dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh
RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri
untuk Perum.
(21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan
pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas
permintaan alat kelengkapan DPR RI yang
membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 71A
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN | Bagian Kesatu - Satuan Pengawasan Intern
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. l2O. Bab WII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII RESTRUI.'TURISASI l2l.Begian Pertama Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Maksud dan T\rjuan Re strukturisasi SK No250549A
122. Ketentuan l22.Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a. peningkatankinerja;
b. penambahan nilai;
c. penyehatan; atau d. (21 Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit yang diperoleh. (41 BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). tikan asas manfaat SK No252626A
(7) Ketentuan l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
123. Di antara PasalT2 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 72A
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu - Maksud dan T\rjuan Re strukturisasi
T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk:
a.
kinerja dan nilai perusahaan;
b. menyehatkan BUMN;
c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak
kepada negara;
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga
yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 73
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu - Maksud dan T\rjuan Re strukturisasi
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan melalui: Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau
d. mekanisme lain. l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. l25.Setelah a. b. c. SK No250548A REPUBLIK INDONES]A
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 73A
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
(l) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite (21 Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. (21 ditetapkan dengan
PASAL 73B
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Ketiga
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;
b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses (21 Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kqiian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. SK No252624A
(3) Ketua
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya L27.Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 74
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu - Tujuan Privatisasi
Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
b. memperluas perusahaan; masyarakat atas menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi l3l. Ketentuan c. d. e. SK No250536A REPUBL]K ]NDONESIA
131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 75
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kedua - Prinsip dan Kriteria Privatisasi
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan
prinsip
transparansi, kemandirian,
akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan
prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi
pasar.
l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 76
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kedua - Prinsip dan Kriteria Privatisasi
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usaha kompetitif;
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal TT Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero SK No252622A a. BLIK INDONES]A
b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi. l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 78
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kedua - Prinsip dan Kriteria Privatisasi
Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar
modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor; atau
c. penjualan saham kepada manajemen dan/ atau
karyawan yang bersangkutan.
135. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
PASAL 78A
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kedua - Prinsip dan Kriteria Privatisasi
alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetqiuan. Pasal 788 Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan
136. Bagian SK No25262lA Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 79
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga - Komite Privatisasi
(U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, sebagai wadah koordinasi. (21 Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (21 ditetapkan dengan
138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 80
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga - Komite Privatisasi
(l) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat. (21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. SK No252620A
(3) Ketua BLIK ]NDONESIA
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 81
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga - Komite Privatisasi
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas
untuk:
a. men5rusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada
komite privatisasi untuk memperoleh arahan;
dan
c. melaksanakanPrivatisasi.
l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mengambil langkah meliputi:
BUMN yang akan di-Privatisasi;
metode Privatisasi yang akan
digunakan;
menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham
yang akan dilepas;
rentangan harga jual saham; dan
perkiraan nilai yang dapat diperoleh
a.
b.
c
e
d.
dari program Privatisasi suatu BUMN.
l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat
Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bogian Keempat
Tata Cara Privatisasi
l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
PASAL 82
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Ketiga - Komite Privatisasi
SK No252519A Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 85
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kelima - Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
(l) Setiap or:rng dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. l2l Pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka dan tersedia bagi publik.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No252618A
146. Bagian REPUBLIK INDOITESIA
146. Bagian Kedelapan Bab VIII diubah menjadi Bagan Keenam Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Keenam Hasil Privatisasi
147. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berikut: 5s!agai
PASAL 86
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kelima - Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No252517A Pasal 868 Pasal 868
(1) Pembubaran Persero terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkanpenetapanpengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 86C
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (l) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
PASAL 86D
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi. l2l Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(4) Jangka SK No252616A PRES!DEN UELIK INDONESIA
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 6O (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman likuidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasd 86G, Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 86E
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
(1) Perum dapat dibubarkan karena:
a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat;
b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. penetapanpengadilan;
d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau
e. Perum dalam keadaan tidak mampu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. l2l Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. SK No252615A
(3) Likuidasi PRESIDEI.I BLIK TNDCNESIA
(3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 86F
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86E ayat (l) huruf a diusulkan oleh Menteri kepada PR RI yang BUMN.
PASAL 86G
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Pengadilan dapat membubarkan Perum se
dimaksud dalam Pasal 86E ayat (1) huruf c atas
permohonan Menteri,
PASAL 86H
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Likuidasi dalam hal pembubaran Perum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 86E ayat (l) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum. Pasal 86I Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 3O (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah atau penetapan pengadilan mengenai persetqjuan atas hasil akhir likuidasi. Pasal 86I Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran Perum, sisa kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara. SK No252614A
PASAL 86K
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
PRESIOEN
BLIK INDONESIA
Pasal 86K
(l) Perum yang sudah dinyatakan bubar hanya dapat
melakukan perbuatan hukum untuk melakukan
pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi.
(21 Pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan;
b. penentuan tata cara pembogran kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi
kepada Menteri; dan
e. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Pasal 86L
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran BUMN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 sampai dengan
Pasal 86K diatur dalam Peraturan Pemerintah.
154. Di antara Bab VIIIB dan Bab X disisipkan I (satu) bab,
yakni Bab VIIIC sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIIC
HAK MONOPOLI
155. Di antara Pasal 86L dan Pasal 87 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 86M sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 86M
BAB VIIIC: HAK MONOPOLI
(U a BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/ atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dalam rangka kepentingan negara dan/ atau hal lain yang berdasarkan pertimbangan Presiden. SK No252513A
(2) Ketentuan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak monopoli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
156. Bab IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB Ix SUMBER DAYA MANUSI.A
157. Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 87
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
(1) Dalam penyelenggaraan BUMN, BUMN didukungoleh sumber daya manusia yang profesional dan berdaya saing global. l2l Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kar5rawan BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan peraturan atau perjanjian ke{a bersama yang minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
(3) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat berasal dari masyarakat setempat dan/atau disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
(4) Karyawan BUMN perundang-undangan. dimaksud pada ayat (21yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan lain di BUMN.
(5) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bukan merupakan penyelenggara negara.
(6) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayatl2l dapat ditugaskan dan/atau diperbantukan ke BUMN lain untuk jangka waktu tertentu. SK No252612A
(7) Karyawan REPUEUK INDONESIA (71 Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perusahaan.
(8) Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan mengenai karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
158. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87A dan Pasal 878 sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 87A
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
BUMN dapat mempekedakan tenaga kerja asing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 87B
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia BUMN, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan/atau Badan mengembangkan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia termasuk pengembangan pembentukan entitas yang kegiatan pengembangan kompetensi pada BUMN. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri.
159. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENUGASAN KHUSUS pendidikan dan SK No250547A
160. Di antara
160. Di antara Pasal 87B dan Pasal 88 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 87C dan Pasal 87D sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 87C
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk fungsi kemanfaatan umum, penelitian dan pengembangan, serta inovasi nasional. l2l Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus terlebih dahulu persetujuan Menteri.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Presiden.
(4) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan tujuan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(5) Dalam hal penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membutuhkan pendanaan dan/ atau secara finansial tidak layak, Pemerintah Pusat memberikan pendanaan.
(6) BUMN atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pencatatan administratif atau yang t7l terpisah mengenai penugasan tersebut dari pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 87D
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
(U Dalam rangka penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87C, Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis. SK No252510A
(2) Koordinasi PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA l2l Koordinasi Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan bersama. l6l.Di antara Bab XA dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXB TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
162. Di antara Pasal 87D dan Pasal 88 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 87E sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 87E
BAB IX: SUMBER DAYA MANUSI.A
(1) BUMN, Anak Usaha BUMN, dan melaksanakan tanggung jawab sosial wajib dan (21 Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta lembaga lain; dan
b. pembinaan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
(3) Sumber dana pembinaan dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi dan pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi:
a. penyisihan sebagian laba bersih BUMN pada tahun anggaran sebelumnya;
b. anggarcrn kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau c.sumber.., SK No252609A REPUBLIK INDONES]A -9L- BAB IXC PENYELESAIAN PERSELISIHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilaksanakan oleh BUMN yang bersangkutan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) BUMN dalam batas kepatutan dapat memberikan donasi untuk amal atau tqiuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
163. Di antara Bab IXB dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXC sehingga berbunyi sebagai berikut:
164. Di antara Pasal 87E dan Pasal 88 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 87F sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 87F
BAB IXC: PENYELESAIAN PERSELISIHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(l) Setiap sengketa yang terjadi antar-BUMN, Anak Usaha BUMN, dan/atau perusahaan terafiliasi diselesaikan dengan cara mencapai mufakat. (21 Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa, beda pendapat, atau perselisihan diselesaikan melalui seorang mediator.
(3) Dalam hal para pihak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender tidak bersepakat dalam menunjuk seorang mediator, yang urusan pemerintahan di bidang BUMN akan menunjuk seorang mediator. untuk SK No252608A
(4) Kesepakatan REPUBLIK INOONESIA (41 Kesepakatan penyelesaian sengketa, beda pendapat, atau perselisihan adalah final dan mengikat para pihak untuk dila}sanakan dengan iktikad baik.
165. Pasal 88 dihapus.
166. Di antara Bab IXC dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXD sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXD KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
167. Pasal 9O dihapus. l68.Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 93
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, terhadap segala
penugasan yang masih berlangsung, mengikuti ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
169. Di antara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 93A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 93A
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
Dalam hal Persero bergerak di bidang perbankan,
ketentuan mengenai jangka waktu likuidasi Persero
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D ayat (2),
mengikuti ketentuan likuidasi di bidang perbankan.
170. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi seb"gai
berikut:
PASAL 94
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
BUMN wajib dengan ketentuan Undang- Undang ini paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SK No252607A
171. Di antara REPUBL]K INDONES]A
171. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 94A dan Pasal 94B sehinsga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 94A
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai BUMN dinyatakan masih tetap
a.
I
berlaku sepanjang tidak
dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini; dan
b. semua ketentuan dalam peraturan
undangan yang mengatur mengenai kekuasaan
pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara
yang dipisahkan pada BUMN,
negara, penerimaan negara bukan pajak, dan
perseroan terbatas tidak berlaku sepanjang telah
diatur khusus di dalam Undang-Undang ini.
PASAL 94B
BAB IXD: KETENTUAN I"AIN-I,,AIN
Naskah pasal.
PASAL 158
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keempat - Rapat Umum Pemegang Saham
Anggota Direksi Persero dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legisladf, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/ atau wakil kepala daerah;
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/ atau
e. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15C (l) Anggota Direksi Persero wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Persero. SK No252658A
(2) Kontrak R,EPUELIK INDONESIA (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh anggota Direksi Persero kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/ atau RUPS. Pasal 15D Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS. Pasal 15E (l) Jabatan Direksi Persero berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal l5A atau diberhentikan oleh RUPS. l2l Dalam hal anggota Direksi Persero diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan kepada Direksi yang untuk membela diri. Pasal 15F Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Persero, Direksi Persero dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal l5G
(1) Direksi Persero wajib rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tqiuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqjuan. (3)Direksi SK No252657A (21 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Direksi Persero wajib menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Persero untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetqiuan.
(6) Rencana keda tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS. l7l Dalam hal rencana kerja tahunan yang disampaikan belum mendapatkan persetujuan dari RUPS, rencana kerja tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal l5H
(1) Direksi Persero wajib laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. l2l Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Persero;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d.rincian SK No252656A PEESIDEN REPUBLIK INDONES'A (3)
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama Ernggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang saham. Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan. l4l (s) Pasal l5I Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal lSJ SK No252655A REPUBLIK INDONSSIA Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
47. Pasal16dihapus.
48. Pasal 17 dihapus.
49. Pasal l8 dihapus.
50. Pasal 19 dihapus.
51. Pasal 2O dihapus.
52. Pasal 2l dihapus.
53. Pasal 22 dihapus.
54. Pasal 23 dihapus.
55. Pasal 24 dihapus.
56. Pasal 25 dihapus.
57. Pasal 26 dihapus.
58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris
59. Di antara SK No252554A
59. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A (l) Dewan Komisaris berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang atau lebih. (21 Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
60. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C,Pasal 27D, Pasal27E, Pasal 27F, Pasal 27G, Pasal27H, dan Pasal 27I sehinsga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A (l) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris, calon Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Persero dan Dewan Komisaris;
d. memiliki pengetahuan yang memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Persero tersebut;
e. memiliki integritas, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan serta mengembangkan Persero; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan mengenai A perseroan terbatas.
(2) Selain l2l Selain syarat dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota
Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pernah: pailit; menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancarnan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal2TB Dewan Komisaris dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, dan badan usaha milik daerah; dan/atau
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2TC (l) Dewan Komisaris wajib menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai Dewan Komisaris. (21 Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Komisaris kepada Menteri, kepala badan pelaksana, dan/atau RUPS. Pasal27D Masa jabatan anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. a. b. c Pasal 27E SK No252652A FF,ESIDEN BLIK INDONESIA Pasal2TE (l) Jabatan anggota Dewan Komisaris berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A atau diberhentikan oleh RUPS. (21 Dalam hal anggota Dewan Komisaris diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, RUPS wajib memberi kesempatan pada Dewan Komisaris yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 27F
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusErn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Persero maupun usaha Persero, dan memberi nasihat kepada Direksi Persero. (21 Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Persero dan sesuai dengan tujuan Persero.
(3) Dewan Komisaris dalam melakukan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja yang diusulkan Direksi Persero;
b. mengikuti kegiatan Persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Persero; SK No252651A
d. memberikan REPUAUK INDONESIA
d. memberikan nasihat kepada Direksi Persero dalam melaksanakan p€ngurusan Persero; dan
e. melakukan tugas pengawas.rn lain yang Ernggaran dasar Persero dan/atau berdasarkan keputusan RUPS. Pasal 27G (l) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Persero dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan Emggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Persero terhadap Persero dan pihak ketiga. Pasal 27H Dewan Komisaris wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Persero mengenai sahamnya dan/ atau keluarganya pada Persero tersebut dan/ atau Persero lain; dan memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS. c
PASAL 271
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Keenam - Dewan Komisaris
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
61. Pasal 28 SK No252550A Pemerintah. Persero
61. Pasal 28 dihapus.
62. Pasal 29 dihapus.
63. Pasal 3O dihapus.
64. Pasal 31 dihapus.
65. Pasal 32 dihapus.
66. Pasal 33 dihapus.
67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasar modal. l2l Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum
69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 (l) Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang banyak; SK No252649A
b. didirikan PRESIDEH REPUEL]K INDONESIA
b. didirikan tidak semata-mata untuk memperoleh keuntungan; dan
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha. (21 Kekuasaan 3A, dikuasakan kepada Menteri selaku pemilik modal pada Perum.
(3) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada .
(4) Pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) memperoleh status badan hukum terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang pendiriannya.
(5) Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain: penetapan Perum; anggaran dasar; dan Menteri sebagai pemilik modal.
70. Bagian Kedua Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua T\rjuan
71. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
Tujuan pendirian Perum adalah:
a. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis; dan
b. memperolehkeuntungan. a. b. c SK No252648A
72. Ketentuan REPUBLTK INDONESIA
72. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Organ Perum terdiri atas:
a. Menteri;
b. Direksi Perum; dan
c. Dewan Pengawas.
73. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi Perum. (21 Kebljakan pengembangan usaha Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diusulkan oleh Direksi Perum kepada Menteri setelah persetujuan dari Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan tujuan Perum yang
74. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum, kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau c.baik SK No252647A BL]K ]NDONESIA baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
75. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan. (21 Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
(4) Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perum mempunyai saldo laba yang positif.
76. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 13 (tiga belas) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 438, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, Pasal 43F, Pasal 43G, Pasal 43H, Pasal 43I, Pasal 43J, Pasal 43K, Pasal 43L, dan Pasal 43M sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
(1) Direksi Perum terdiri atas I (satu) orang anggota Direksi Perum atau lebih. (21 Dalam hal Direksi Perum terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi Perum atau lebih, tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 438 Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. c Pasal 43C SK No252646A Pasal 43C (l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum SK No252645A BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43D Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 43E (l) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri. Pasal 43F SK No252644A PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43G (l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 43H Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
PASAL 431
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 438
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. c Pasal 43C SK No252646A Pasal 43C (l) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengelola perusahaan paling singkat 5 (lima) tahun;
e. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; f. dapat melaksanakan tugas secara penuh waktu; dan
g. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (l), untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum SK No252645A BLIK INDONESIA
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43D Anggota Direksi Perum dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah;
c. pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah; dan/ atau
d. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Pasal 43E (l) Anggota Direksi Perum wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perum. l2l Kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh anggota Direksi Perum kepada Menteri. Pasal 43F SK No252644A PRESIDEIT REPUBLIK I},IDONSSIA Pasal 43F Masa jabatan anggota Direksi Perum ditetapkan oleh Menteri. Pasal 43G (l) Jabatan Direksi Perum berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43C atau diberhentikan oleh Menteri. l2l Dalam hal anggota Direksi Perum diberhentikan sebelum jabatannya beralhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi kesempatan pada Direksi Perum yang bersangkutan untuk membela diri. Pasal 43H Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing Perum, Direksi Perum dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan. Pasal 43I
(1) Direksi Perum wajib menyiapkan rencana kerja jangka panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (21 Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan persetqiuan.
(3) Direksi Perum wajib menJ^lsun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. SK No252543A
(4) Rencana REPUBL]K INDONES]A
(4) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga anggaran tahunan Perum untuk tahun buku yang akan datang.
(5) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(6) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas sebelum disampaikan kepada Menteri. (71 Dalam hal rencErna ke{a tahunan yang disampaikan belum persetqiuan dari Menteri, rencana ke{a tahunan tahun yang lampau diberlakukan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerjajangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43J (l) Direksi Perum wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perum berakhir untuk memperoleh persetqiuan. (21 l,aporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perum;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perum; dengan tahun buku
e. laporan SK No252642A REPUBLIK INDONES]A
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi Perum dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perum dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Perum dan semua anggota Dewan Pengawas yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan. (41 Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus disebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Perum dan Dewan Pengawas dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan.
(5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Perum atau anggota Dewan Pengawas yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetqlui isi laporan tahunan. Pasal 43K Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana ke{a se[agaimsna dimaksud dalam Pasal 43I dan laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43J diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 43L Direksi Perum wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 43M SK No252641A PUBLIK INDONESIA Pasal 43M
(1) Direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetqiuan Menteri. (21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi Perum dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi Perum secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi Perum yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal kesalahan atau kelalaian Direksi Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menimbulkan kerugian bagi Perum, Menteri mewakili Perum melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi Perum melalui pengadilan.
77. Pasal44dihapus.
78. Pasal 45 dihapus.
79. Pasal 46 dihapus.
80. Pasal 47 dihapus.
81. Pasal 48 dihapus.
82. Pasd 49 dihapus.
83. Pasal 5O dihapus.
84. Pasal 51 dihapus.
86. Pasal 53 SK No252640A
85. Pasal 52 dihapus. REPUBL]K ]NDONESIA
86. Pasal 53 dihapus.
87. Pasal 54 dihapus.
88. Pasal 55 dihapus.
89. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A
(1) Dewan Pengawas orang. (21 Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas tidak dapat bertindak sendiri- sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas.
90. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 dan pemberhentian Dewan Pengawas dilakukan oleh Menteri.
91. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal 56A, Pasal 56El, Pasal 56C, Pasal 56D, Pasal 56E, Pasal 56F, Pasal 56G, Pasal 56H, dan Pasal 56I sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/ atau ke samping sampai dengan derajat kedua dengan Direksi Perum dan Dewan Pengawas;
d. memiliki paling sedikit 2 (dua) SK No252639A
d. memiliki pengetahuan yErng memadai pada salah satu kegiatan bidang usaha Perum tersebut; memiliki integritas, e prnan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum; dan
f. persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan
Pengawas adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pemah:
a. dinyatakan pailit;
b. menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai penyebab suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dan/ atau tindak pidana lain dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 568 Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan AUK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56C
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. (21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada Menteri. Pasal 56D Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi pada Dewan Pengawas yang untuk membela diri. Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. SK No252537A
(2) Pengawasan l2l Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum. Pasal 56G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan penguruscrn Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga. Pasal 56H Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri.
PASAL 561
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 568
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, badan usaha milik daerah, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau SK No252638A a. b.jabatan AUK INDONESIA
b. jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 56C
(1) Anggota Dewan Pengawas wajib kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. (21 Kontrak manajemen s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh anggota Dewan Pengawas kepada Menteri. Pasal 56D Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Pasal 56E
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berhenti apabila:
a. meninggal dunia atau berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir; atau
c. diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56A atau diberhentikan oleh Menteri. (21 Dalam hal anggota Dewan Pengawas diberhentikan sebelum jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri wajib memberi pada Dewan Pengawas yang untuk membela diri. Pasal 56F
(1) Dewan Pengawas melakukan pengawas.rn atas kebijakan pengurus.rn, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perum maupun usaha Perum, dan memberi nasihat kepada Direksi Perum. SK No252537A
(2) Pengawasan l2l Pengawasan dan pemberian nasihat dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan tqiuan Perum. Pasal 56G
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perum dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Berdasarkan anggaran dasar atau Peraturan Pemerintah, Dewan Pengawas dapat melakukan tindakan penguruscrn Perum dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(3) Dewan Pengawas yang dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi Perum terhadap Perum dan pihak ketiga. Pasal 56H Dewan Pengawas wajib:
a. membuat risalah rapat Dewan Pengawas dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan kepada Perum mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan; dan
c. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri. Pasal 56I Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan diatur dalam Peraturan
92. Pasal 57 SK No252535A Pemerintah. Penlm PRESIOEN R,EPUBLIK INDONES]A
92. Pasal 57 dihapus.
93. Pasal 58 dihapus.
94. Pasal 59 dihapus.
95. Pasal 6O dihapus.
96. Pasal 6l dihapus.
97. Pasal 62 dihapus.
98. Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA PENGELOLAAN ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA
99. Di antara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62A, Pasal 628, dan Pasal 62C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62A (U Aset BUMN wajib dikelola oleh BUMN dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (21 Pengurusan Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direksi berdasarkan mekanisme yang diatur oleh Direksi dengan memperhatikan pembatasan kewenangan Direksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, anggarErn dasar, dan/ atau keputusan RUPS/Menteri.
(3) Aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau
(4) Aset SK No252635A dengan pihak ketiga. BLIK IT{DONESIA
(4) Aset BUMN yang dapat dipindahtangankan dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk Aset BUMN yang berada pada cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta Aset BUMN yang berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pasal 628 (l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada MN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 62C Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri. 1OO. Di antara SK No252634A UBL]K ]NDONESIA 1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62D
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. (21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Pasal 62E BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. lO3. Setelah A PRES!DEN REPUBLTK INOONESIA 1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pelaporan 1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagrh kepada Menteri dan Badan. (21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 62G Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden. Pasal 62H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106. Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasa) 621, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No250540A Pasal 62L.. PITESIDEN UBLIK ]NDONESIA Pasal 62I
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 62J (l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. (21 Rencana dan pelaksanaan Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan. Pasal 62K (l) mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. (21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 62L Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. atau Peleburan BUMN SK No252631A
107. Pasal 63 Erf*rf.T{Il K INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus. 1O8. Pasal 64 dihapus. lO9. Pasal 65 dihapus. I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62M (l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. 12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk. Pasal 62N Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding SK No252630A Investasi, Holding Operasional, atau BUMN.
PASAL 620
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
Naskah pasal.
PASAL 621
BAB IV: , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN
Naskah pasal.
PASAL 628
BAB ID: .EIO'DIIVG II{VESTASI | Bagian Kesatu - Umum
(l) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada MN. l2l BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan:
a. pengelolaan Aset BUMN;
b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/ atau revitalisasi BUMN;
c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN;
d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan
e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain.
(3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/ atau pemberian penjaminan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 62C Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628 diatur dalam Peraturan Menteri. 1OO. Di antara SK No252634A UBL]K ]NDONESIA 1OO. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN lol.Setelah Bab IIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih
102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D d,an Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62D
(1) BUMN mempunyai wewenang untuk melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih. (21 Hapus buku dan/atau hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk Aset BUMN.
(3) Aset berupa piutang yang dapat dihapusbukukan merupakan piutang macet yang telah dilakukan upaya penagihan piutang secara optimal, namun tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan.
(4) BUMN wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang dilakukan hapus tagih. Pasal 62E BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetqiuan Menteri untuk Perum dan Badan untuk Persero. lO3. Setelah A PRES!DEN REPUBLTK INOONESIA 1O3. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pelaporan 1O4. Di antara Pasal 62E dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62F, Pasal 62G, dan Pasal 62H sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62F
(1) BUMN melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagrh kepada Menteri dan Badan. (21 Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam laporan tahunan BUMN dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 62G Badan melaporkan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN dan Presiden. Pasal 62H Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62F ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 1O5. Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IV , PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
106. Di antara Pasal 62H dan Pasal 63 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasa) 621, Pasal 62J, Pasal 62K, dan Pasal 62L sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No250540A Pasal 62L.. PITESIDEN UBLIK ]NDONESIA Pasal 62I
(1) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN diusulkan oleh Menteri kepada Presiden. (21 Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 62J (l) Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN dilaksanakan oleh Menteri setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN. (21 Rencana dan pelaksanaan Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaporkan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(3) Terhitung sejak berlakunya Penggabungan atau Peleburan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l), segala kekayaan, hak, dan kewajiban BUMN yang menggabungkan diri atau meleburkan diri beralih karena hukum kepada BUMN yang menerima Penggabungan atau BUMN hasil Peleburan. Pasal 62K (l) mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum. (21 Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu. Pasal 62L Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimalsud dalam Pasal 62I sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. atau Peleburan BUMN SK No252631A
107. Pasal 63 Erf*rf.T{Il K INDONESIA
107. Pasal 63 dihapus. 1O8. Pasal 64 dihapus. lO9. Pasal 65 dihapus. I lO. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan I (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA
111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62M (l) Untuk mendukung pencapaian tujuan pendirian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), BUMN dapat membentuk Anak Usaha BUMN. 12) BUMN dapat memiliki saham dengan hak istimewa pada Anak Usaha BUMN.
(3) Pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan antara lain:
a. menlrusun kajian kelayakan usaha terkait pendirian Anak Usaha BUMN; dan
b. sektor usaha Anak Usaha BUMN diutamakan berkaitan dengan sektor usaha yang dikembangkan oleh perusahaan induk. Pasal 62N Pembentukan Anak Usaha BUMN merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Holding SK No252630A Investasi, Holding Operasional, atau BUMN. Pasal 620 PRESIDE].I REPUBLIK INDONESIA Pasal 620 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62M dan Pasal 62N diatur dalam Peraturan Menteri.
112. Bagian Pertama Bab VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Satuan Pengawasan Intern
113. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebaeai berikut: Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern. (21 Satuan pengawas.rn intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur utama.
114. Di antara Pasal 67 dan Pasal 68 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 67A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67A Satuan pengawasan intern mempunyai tugas:
a. membantu direktur utama dalam melaksanakan operasional dan keuangan Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, menilai pengelolaan, dan pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta memberikan saran perbaikan; menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada direktur utama; dan memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. b c 1 15. Ketentuan SK No252629A PRESIOEN R,EPUELIK ]NDONESIA ll5.Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68 Atas permintaan tertulis Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil atau hasil pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern.
116. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan intern.
117. Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7O
(1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya. (21 Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan komite lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No252628A
118. Ketentuan PR,ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
118. Ketentuan Pasal 7l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71 (l) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh Menteri untuk Perum. (21 Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dengan tqiuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tqjuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tu.iuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
119. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71A Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. l2O. Bab WII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII RESTRUI.'TURISASI l2l.Begian Pertama Bab VIII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Maksud dan T\rjuan Re strukturisasi SK No250549A
122. Ketentuan l22.Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalT2
(1) Maksud dari Restrukturisasi BUMN adalah untuk melakukan:
a. peningkatankinerja;
b. penambahan nilai;
c. penyehatan; atau d. (21 Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri, dengan paling sedikit memperhatikan asas manfaat yang diperoleh dan/atau biaya.
(3) Keputusan Restrukturisasi untuk melakukan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d ditetapkan oleh komite penyelamatan BUMN, dengan paling sedikit yang diperoleh. (41 BUMN ditetapkan untuk disehatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. BUMN menunjukkan prospek usaha yang baik; dan/atau
b. perkiraan biaya penyehatan lebih rendah dari perkiraan biaya tidak melakukan penyehatan BUMN dimaksud.
(5) BUMN ditetapkan untuk diselamatkan jika dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki dampak sosial ekonomi yang luas untuk negara; dan/atau
b. memiliki manfaat bagi hidup orang banyak.
(6) BUMN ditetapkan untuk dibubarkan jika tidak dipenuhi satu atau lebih persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5). tikan asas manfaat SK No252626A
(7) Ketentuan l7l Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Restrukturisasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
123. Di antara PasalT2 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72A T\rjuan Restrukturisasi adalah untuk: a. kinerja dan nilai perusahaan;
b. menyehatkan BUMN;
c. memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
d. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen; dan/atau
e. memudahkan pelaksanaan Privatisasi.
124. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73
(1) Restrukturisasi dengan maksud untuk penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll huruf c dan untuk penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l) huruf d, dilakukan melalui: Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; saham; saham baru yang diambil bagian oleh BUMN; dan/atau
d. mekanisme lain. l2l Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan BUMN, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat. l25.Setelah a. b. c. SK No250548A REPUBLIK INDONES]A
125. Setelah Bagian Kedua ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Penyelamatan L26.Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 73A dan Pasal 73E! sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A (l) Untuk mengkaji dan memutuskan penyelamatan BUMN, Pemerintah Pusat membentuk komite (21 Komite penyelamatan dipimpin oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. (21 ditetapkan dengan Pasal 73B
(1) Komite penyelamatan bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta persyaratan mekanisme pelaksanaan penyelamatan;
b. melakukan koordinasi dalam rangka pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses penyelamatan; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses (21 Komite penyelamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kqiian dan laporan dari Badan terkait BUMN yang diselamatkan. SK No252624A
(3) Ketua
(3) Ketua komite penyelamatan melaporkan secara berkala perkembangan kepada Presiden. tugasnya L27.Di antara Bab VIII dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA PRIVATISASI
128. Bagian Ketiga Bab VIII diubah menjadi Bagian Kesatu Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Tujuan Privatisasi
129. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
b. memperluas perusahaan; masyarakat atas menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat; menciptakan perusahaan yang berdaya saing dan berorientasi global; dan/ atau menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar. 13O. Bagian Keempat Bab VIII diubah menjadi Bag'an Kedua Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Prinsip dan Kriteria Privatisasi l3l. Ketentuan c. d. e. SK No250536A REPUBL]K ]NDONESIA
131. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 75 Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, kehati-hatian, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar. l32.Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 76
(1) Persero yang dapat di-Privatisasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. industri atau sektor usaha kompetitif;
b. industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah; dan/atau
c. industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. (21 Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan undang-undang kegiatan usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dljadikan penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila diperlukan dapat di-Privatisasi. l33.Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal TT Persero yang tidak dapat di-Privatisasi meliputi: Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero SK No252622A a. BLIK INDONES]A
b. Persero yang bergerak di sektor usaha y{Lg berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh Pemerintah Pusat diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan/atau
d. Persero yang bergerak di bidang usaha yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan undangan dilarang untuk di-Privatisasi. l34.Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78 Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada investor; atau
c. penjualan saham kepada manajemen dan/ atau karyawan yang bersangkutan.
135. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 78A dan Pasal 78B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78A alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN memberikan persetqiuan.
PASAL 788
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kedua - Prinsip dan Kriteria Privatisasi
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dalam program tahunan
136. Bagian SK No25262lA Privatisasi yang disusun oleh Menteri.
136. Bagian Kelima Bab MII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi l3T.Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 79 (U Untuk membahas dan memutuskan kebiiakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, sebagai wadah koordinasi. (21 Komite privatisasi oleh Menteri dengan Menteri Keuangan dan menteri teknis.
(3) Keanggotaan komite dimaksud pada ayat Keputusan Presiden. privatisasi sebagaimana (21 ditetapkan dengan
138. Ketentuan Pasal 8O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8O (l) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi; dan
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan kebljakan sektoral Pemerintah Pusat. (21 Komite privatisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat mengundang, meminta masukan, dan/ atau meminta bantuan dari instansi Pemerintah Pusat atau pihak lain yang dipandang perlu. SK No252620A
(3) Ketua BLIK ]NDONESIA
(3) Ketua komite privatisasi melaporkan secara berkala perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. l39.Ketentuan Pasal 8l diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 81
(1) Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas untuk:
a. men5rusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite privatisasi untuk memperoleh arahan; dan
c. melaksanakanPrivatisasi. l2l Dalam rangka melaksanakan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengambil langkah meliputi: BUMN yang akan di-Privatisasi; metode Privatisasi yang akan digunakan; menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dilepas; rentangan harga jual saham; dan perkiraan nilai yang dapat diperoleh a. b. c e d. dari program Privatisasi suatu BUMN. l4O. Bagian Keenam Bab VIII diubah menjadi Bagian Keempat Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bogian Keempat Tata Cara Privatisasi l4l.Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 82 SK No252519A Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas Persero dan mendasarkan pada kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. (21 Terhadap Persero yang telah diseleksi dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat setelah mendapat persetqjuan dari alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
142. Pasal 83 dihapus.
143. Pasal 84 dihapus.
144. Bagian Ketujuh Bab VIII diubah menjadi Bagran Kelima Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Benturan Kepentingan dan Kerahasiaan Informasi
145. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 (l) Setiap or:rng dan/atau badan hukum yang mempunyai potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi. l2l Pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang informasi tersebut belum terbuka dan tersedia bagi publik.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat l2l dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No252618A
146. Bagian REPUBLIK INDOITESIA
146. Bagian Kedelapan Bab VIII diubah menjadi Bagan Keenam Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Keenam Hasil Privatisasi
147. Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berikut: 5s!agai Pasal 86 Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara pada Persero wajib disetor langsung ke kas negara.
148. Di antara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 86A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 86.4 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi BUMN, komite privatisasi, dan tata cara penyetoran hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 86 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
149. Di antara Bab VIILA dan Bab IX disisipkan I (satu) bab, yakni Bab VIIIB sehingsa berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIB PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA l5o.Setelah Bab VIIIB ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Pembubaran Persero
151. Di antara Pasal 86A dan Pasal 87 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 868, Pasal 86C, dan Pasal 86D sehingga berbunyi sebagai berikut: SK No252517A Pasal 868 Pasal 868
(1) Pembubaran Persero terjadi:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. karenajangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
c. berdasarkanpenetapanpengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Persero tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e. karena harta pailit Persero yang telah pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan -undangan di bidang kepailitan; atau f. karena dicabutnya izin usaha Persero sehingga mewajibkan Persero melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- l2l Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 86C Pembubaran Persero yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868 ayat (l) huruf a dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. Pasal 86D
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuidasi. l2l Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi.
(3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham.
(4) Jangka SK No252616A PRES!DEN UELIK INDONESIA
(4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 6O (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman likuidasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
152. Setelah Bagran Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153.Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasd 86G, Pasal 86H, Pasal 86I, Pasal 86J, Pasal 86K, dan
PASAL 861
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Naskah pasal.
PASAL 868
BAB VIII: RESTRUI.'TURISASI | Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: - Bagian Kesatu
Naskah pasal.