Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
A
ELTTtrIIIIIIIEETEEIA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
BAB II
CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
KARAKTERISTIK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
PASAL 3
BAB II: CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 15 (lima belas)
Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sang Tombolang;
b. Kecamatan Dumoga Barat;
c. Kecamatan Dumoga Timur;
d. Kecamatan Dumoga Utara;
e. Kecamatan Lolak;
f. Kecamatan Bolaang;
g. Kecamatan Lolayan;
h. Kecamatan Passi Barat;
i. Kecamatan Poigar;
j. Kecamatan Passi Timur;
k. Kecamatan Bolaang Timur;
l. Kecamatan Bilalang;
m. Kecamatan Dumoga;
n. Kecamatan Dumoga Tenggara; dan
o. Kecamatan Dumoga Tengah.
,4 A
PASAL 4
BAB II: CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
BUK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa
Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan
Kota Kotamobagu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di
lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri.
PASAL 5
BAB II: CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow berkedudukan di
Kecamatan Lolak.
PASAL 6
BAB II: CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi
berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan
berupa laut, dan kawasan taman nasional;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi
dan mineral, serta kehutanan; dan
c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.
A
BABIII
T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 7
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Talrun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
PASAL 9
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Bolaang Mongondow dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 10
BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 22D
BAB I: KETENTUAN UMUM
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BOI,AANG Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
3. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Pasal 2 A ELTTtrIIIIIIIEETEEIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WII,{YAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Pasal 3 Kabupaten Bolaang Mongondow terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Sang Tombolang;
b. Kecamatan Dumoga Barat;
c. Kecamatan Dumoga Timur;
d. Kecamatan Dumoga Utara;
e. Kecamatan Lolak;
f. Kecamatan Bolaang;
g. Kecamatan Lolayan;
h. Kecamatan Passi Barat;
i. Kecamatan Poigar;
j. Kecamatan Passi Timur;
k. Kecamatan Bolaang Timur;
l. Kecamatan Bilalang;
m. Kecamatan Dumoga;
n. Kecamatan Dumoga Tenggara; dan
o. Kecamatan Dumoga Tengah. ,4 A Pasal 4 BUK INDONESIA Pasal 4
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Bolaang Mongondow berkedudukan di Kecamatan Lolak. Pasal 6 Kabupaten Bolang Mongondow memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan perairan berupa laut, dan kawasan taman nasional;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, pertambangan, energi dan mineral, serta kehutanan; dan
c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. A BABIII T{Irr:If IilTIr.IilIrd{rI BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Talrun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bolaang Mongondow dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10 ini mulai berlaku pada tanggal SK No273346A Agar ,.]TI"'iINIIETItrEIA