UU NOMOR 11 TAHUN 2025

KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2025-08-20
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2025:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: I. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. yang ada di wilayah SK No273455A

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

PASAL 3

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Tabukan Utara;

b. Kecamatan Nusa Tabukan;

c. Kecamatan Manganitu Selatan;

d. Kecamatan Tatoareng;

e. Kecamatan Tamako;

f. Kecamatan Manganitu;

g. Kecamatan Tabukan Tengah;

h. Kecamatan Tabukan Selatan;

i. Kecamatan Kendahe;

j. Kecamatan Tahuna;

k. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;

l. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;

m. Kecamatan Tahuna Barat;

n. Kecamatan Tahuna Timur; dan

o. Kecamatan Kepulauan Marore. SK No273352A

PASAL 4

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
(1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik
Filipina;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

PASAL 5

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sangihe bernama Tahuna yang
berkedudukan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna
Barat, dan Kecamatan Tahuna Timur.

PASAL 6

BAB II: CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kepulauan
yang terdiri atas kawasan dataran rendah berupa pesisir
dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan
dan perbukitan, serta kawasan perbatasan yang
berbatasan langsung dengan Negara Republik Filipina;
b. potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kelautan
dan perikanan, pariwisata, serta pertambangan; dan
c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian,
ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat
dan kelestarian lingkungan.
BABIII
A

FEPUBUK INDONESIA
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara
Nomor 18221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PASAL 9

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang
diundangkan.

PASAL 10

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22D

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE DI PROVINSI SULAWESI UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: I. Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2022 lentang Provinsi Sulawesi Utara.

2. Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.

3. Kecamatan adalah kecamatan Kabupaten Kepulauan Sangihe. yang ada di wilayah SK No273455A Pasal 2 REPUBUK INDONESIA Pasal 2 Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822). BAB II CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Pasal 3 Kabupaten Kepulauan Sangihe terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:

a. Kecamatan Tabukan Utara;

b. Kecamatan Nusa Tabukan;

c. Kecamatan Manganitu Selatan;

d. Kecamatan Tatoareng;

e. Kecamatan Tamako;

f. Kecamatan Manganitu;

g. Kecamatan Tabukan Tengah;

h. Kecamatan Tabukan Selatan;

i. Kecamatan Kendahe;

j. Kecamatan Tahuna;

k. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah;

l. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara;

m. Kecamatan Tahuna Barat;

n. Kecamatan Tahuna Timur; dan

o. Kecamatan Kepulauan Marore. SK No273352A Pasal 4 REPUEUK INDONESIA Pasal 4

(1) Kabupaten Kepulauan Sangihe mempunyai batas daerah:

a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Republik Filipina;

b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;

c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro; dan

d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Sulawesi.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 5 Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Sangihe bernama Tahuna yang berkedudukan di Kecamatan Tahuna, Kecamatan Tahuna Barat, dan Kecamatan Tahuna Timur. Pasal 6 Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki karakteristik, yaitu:

a. kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah kepulauan yang terdiri atas kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta kawasan perbatasan yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Filipina;

b. potensi sumber daya alam berupa perkebunan, kelautan dan perikanan, pariwisata, serta pertambangan; dan

c. keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BABIII A FEPUBUK INDONESIA BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan kmbaran Negara Nomor 18221, dinyalakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kepualauan Sangihe dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang diundangkan. Pasal 10. ini mulai berlaku pada tanggal SK No273354A Agar I : ri :IrT?IllTIf'TlrIlEjTn Agar setiap orang penempatannya Indonesia. Undang-Undang dalam Lembaran ini Negara dengan Republik